Eks Pj Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Bantah Beri Ijin Produksi PT SAS, Ada Yang Mau Memfitnah Saya

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 12:48 WIB

50242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Eks Pj Bupati Batu Bara Heri Wahyudi membantah beri ijin langsung kepada PT SAS untuk beroperasi di Kabupaten Batu Bara, itu ada mekanisme nya, kita saat itu hanya memberikan akses kemudahan bagi siapa saja yang mau membuka usaha di Batu Bara sepanjang mengikuti aturan yang berlaku. Ucapnya saat di menyampaikan kepada awak media ini, Jumat (26/09/2025).

Katanya lagi, Bahwa ijin PT SAS tentu di tangani oleh Dinas sektoral terkait dalam memberikan ijin maupun pengawasan produksi dan pengelolaan limbah nya, bukan “ujug-ujug” Pj Bupati yang mengeluarkan ijin nya, itu sudah salah penafsiran nya sebagaimana yang di isu kan oleh oknum yang coba mau memfitnah saya, Maka tolong sampaikan kepada publik bahwa itu ada mekanisme nya dalam mengeluarkan ijin Produksi PT SAS. Ujarnya

Menuduh orang lain tanpa dasar yang benar dan dengan niat menjatuhkan nama baik adalah perbuatan fitnah yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  KBO Sat Binmas Polres Batu Bara Ipda A. Siregar Salurkan Bantuan Warga Terdampak Bajir di Desa Empat Negeri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana sebelumnya, PKS PT. SAS diduga mencemari lahan pertanian dan aliran sungai di sekitar lokasi pabrik di Desa Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara. Yang mana lokasi pabrik berada di kawasan permukiman, bukan kawasan industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara.

Kekhawatiran warga bahwa diduga PT SAS belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang harus memenuhi standar baku mutu lingkungan, namun diketahui pembangunan fasilitas pengolahan limbah dan sanitasi belum selesai PT SAS sudah berproduksi merupakan itu pelanggaran terhadap regulasi.

Berdasar kan hasil RDP dengan DPRD Komisi IV (9/9), Mill Manager PKS PT SAS Saifullah Alwi mengakui pengolahan limbah sawit PKS yang dipimpinnya belum sesuai peraturan yang berlaku.

Terkait ijin prinsip pengelolaan PT SAS dapat merujuk pada dinas sektoral yang mengeluarkan rekomendasi dan ijin produksi dan pengelolaan, PT SAS harus menyiapkan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan NPWP perusahaan.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Perlu di kerahui bahwa Izin PT SAS di Kabupaten Batu Bara diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara, setelah adanya kajian dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim LH) terkait aspek lingkungan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk izin tata ruang serta kerja sama dengan BPN untuk penentuan lahan.

Guna mengatasi limbah PT SAS, Pemerintah  harus memastikan perusahaan mematuhi sanksi administratif yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batubara, yang meliputi penghentian sementara operasional PT SAS sampai semua kewajiban pemulihan lingkungan dan perbaikan sistem pengelolaan limbah dipenuhi.

Terlebih nya, masyarakat Batu Bara meminta kepada instansi terkait Lingkungan hidup provinsi Sumatera Utara untuk menurunkan Tim Gakkum Lingkungan hidup agar dapat memproses polemik isu pencemaran lingkungan di wilayah hukum Sumatera Utara khusus nya di Kabupaten Batu Bara.

Berita Terkait

Ketua Pansus DPRD Batu Bara Desak Pusat Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo Sebelum Plasma 20% Terealisasi
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus Sampaikan Tali Asih dan Belasungkawa kepada Keluarga Almarhum Sony Armando
Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus Berhasil Tangkap Edi Kesuma Pelaku Pencuri Kabel Tower
Dalam Rangka Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Membutukan
Jumat Berkah, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Salurkan Bantuan Jet Pam ke Sekolah Al-Washliyah
Polsek Lima Puluh Amankan Barang Bukti Diduga Narkotika Usai Pembongkaran Gubuk oleh Warga
Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:51 WIB

Inalum Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:43 WIB

Presiden GANTARA Menyampaikan Ucapan Selamat Dan Sukses Dilantiknya Kepada Dr Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:50 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:21 WIB

Aktivis Nasional Nilai Pencekalan Eks Jampidsus 20 Hari Sudah Tepat dan Sesuai Prosedur, : Jangan Digiring Menjadi Polemik Baru

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:22 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Penghentian Pengumpulan Data MBG : Jika Oknum Polri yang Masalah Maka Siapa yang Akan Proses Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 16:10 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Cari Formula Terbaik Perubahan Struktur OPD yang Efisien

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:23 WIB

Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Sampaikan Ucapan Menyentuh di Hari Koperasi Nasional ke-79: “Koperasi Adalah Rumah Gotong Royong Melawan Pengangguran”

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:23 WIB

Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB