Eks Pj Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Bantah Beri Ijin Produksi PT SAS, Ada Yang Mau Memfitnah Saya

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 12:48 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Eks Pj Bupati Batu Bara Heri Wahyudi membantah beri ijin langsung kepada PT SAS untuk beroperasi di Kabupaten Batu Bara, itu ada mekanisme nya, kita saat itu hanya memberikan akses kemudahan bagi siapa saja yang mau membuka usaha di Batu Bara sepanjang mengikuti aturan yang berlaku. Ucapnya saat di menyampaikan kepada awak media ini, Jumat (26/09/2025).

Katanya lagi, Bahwa ijin PT SAS tentu di tangani oleh Dinas sektoral terkait dalam memberikan ijin maupun pengawasan produksi dan pengelolaan limbah nya, bukan “ujug-ujug” Pj Bupati yang mengeluarkan ijin nya, itu sudah salah penafsiran nya sebagaimana yang di isu kan oleh oknum yang coba mau memfitnah saya, Maka tolong sampaikan kepada publik bahwa itu ada mekanisme nya dalam mengeluarkan ijin Produksi PT SAS. Ujarnya

Menuduh orang lain tanpa dasar yang benar dan dengan niat menjatuhkan nama baik adalah perbuatan fitnah yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Demisioner Ketua KNPI Kecamatan Tg Tiram Sesalkan Sikap Aksi BEM PBB Tuding Person Bukan Lembaga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana sebelumnya, PKS PT. SAS diduga mencemari lahan pertanian dan aliran sungai di sekitar lokasi pabrik di Desa Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara. Yang mana lokasi pabrik berada di kawasan permukiman, bukan kawasan industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara.

Kekhawatiran warga bahwa diduga PT SAS belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang harus memenuhi standar baku mutu lingkungan, namun diketahui pembangunan fasilitas pengolahan limbah dan sanitasi belum selesai PT SAS sudah berproduksi merupakan itu pelanggaran terhadap regulasi.

Berdasar kan hasil RDP dengan DPRD Komisi IV (9/9), Mill Manager PKS PT SAS Saifullah Alwi mengakui pengolahan limbah sawit PKS yang dipimpinnya belum sesuai peraturan yang berlaku.

Terkait ijin prinsip pengelolaan PT SAS dapat merujuk pada dinas sektoral yang mengeluarkan rekomendasi dan ijin produksi dan pengelolaan, PT SAS harus menyiapkan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan NPWP perusahaan.

Baca Juga :  Kanit Binmas Polsek Medang Deras Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Mahasiswa KKN Islam Darul Ulum

Perlu di kerahui bahwa Izin PT SAS di Kabupaten Batu Bara diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara, setelah adanya kajian dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim LH) terkait aspek lingkungan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk izin tata ruang serta kerja sama dengan BPN untuk penentuan lahan.

Guna mengatasi limbah PT SAS, Pemerintah  harus memastikan perusahaan mematuhi sanksi administratif yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batubara, yang meliputi penghentian sementara operasional PT SAS sampai semua kewajiban pemulihan lingkungan dan perbaikan sistem pengelolaan limbah dipenuhi.

Terlebih nya, masyarakat Batu Bara meminta kepada instansi terkait Lingkungan hidup provinsi Sumatera Utara untuk menurunkan Tim Gakkum Lingkungan hidup agar dapat memproses polemik isu pencemaran lingkungan di wilayah hukum Sumatera Utara khusus nya di Kabupaten Batu Bara.

Berita Terkait

Dalam Operasi Antik Toba 2026, Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Pengedar Sabu di Medang Deras
Satres Narkoba Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Salurkan Pake Sembako Untuk Warga Yang Membutukan
Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Lima Orang Tersangka dan Puluhan Gram Sabu di Operasi Antik Toba 2026
Inalum dan Pemkab Humbang Hasundutan Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Karhutla Melalui Pemberdayaan Masyarakat
Polsek Talawi Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pria Diamankan Beserta Barang Bukti 12 Paket Sabu Siap Edar
Respon Keluhan Supir Truk, Kanit Reskrim Ipda Benny Z Damanik Amankan Terduga Pelaku Pungli di Indrayaman
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Narkoba di Depan Pom Bensin, Satu Pria Diamankan Bersama Sabu 1,38 Gram
Satresnarkoba Polres Batu Bara Berhasil Amankan Terduga Pelaku Narkotika Dalam Giat GSN di Medang Deras

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dalam Operasi Antik Toba 2026, Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Pengedar Sabu di Medang Deras

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Lima Orang Tersangka dan Puluhan Gram Sabu di Operasi Antik Toba 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:35 WIB

Inalum dan Pemkab Humbang Hasundutan Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Karhutla Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:32 WIB

Polsek Talawi Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pria Diamankan Beserta Barang Bukti 12 Paket Sabu Siap Edar

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:33 WIB

Respon Keluhan Supir Truk, Kanit Reskrim Ipda Benny Z Damanik Amankan Terduga Pelaku Pungli di Indrayaman

Senin, 11 Mei 2026 - 23:01 WIB

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Narkoba di Depan Pom Bensin, Satu Pria Diamankan Bersama Sabu 1,38 Gram

Senin, 11 Mei 2026 - 21:19 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Berhasil Amankan Terduga Pelaku Narkotika Dalam Giat GSN di Medang Deras

Senin, 11 Mei 2026 - 16:46 WIB

DPRD Batu Bara Tekan Pakta Integritas, Pastikan Pansus Plasma Perkebunan Dibentuk 15 Juni 2026

Berita Terbaru