Suka makmue : Bupati Nagan Raya Dr.Teuku Raja Keumangan, SH.,MH mengecek patok tapal batas Kabupaten Nagan Raya dengan Kabupaten Aceh Barat di Kecamatan Seunagan dan Kecamatan Seunagan Timur pada hari Sabtu 04 Oktober 2025
Di sela sela hari libur kantor TRK melakukan. Pengecekan patok tapal batas di dampingi dari Kecamatan dan Keuchik Gampong serta tokoh masyarakat.
Bupati Nagan Raya Dr.Teuku Raja Keumangan, SH.,MH dengan akrab sapaan TRK, melakukan pengecekan langsung terkait patok tapal batas dengan teliti satu persatu, dan semua patok tapal batas guna memastikan tapal batas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata TRK
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kita memiliki dokumen yang lengkap terkait tapal batas kabupaten Nagan Raya, sudah jelas di atur pada Undang-undang yang melahirkan Kabupaten Nagan Raya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. UU ini disahkan pada 10 April 2002 dan secara resmi membentuk Nagan Raya sebagai kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat. Ucapnya.
UU ini mengatur pembentukan lima kabupaten baru, termasuk Kabupaten Nagan Raya, di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Terkait berita acara kesepakatan tapal batas tersebut yang di tanda tangani oleh Bupati sebelumnya, danpun sudah kita minta untuk peninjauan kembali agar sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Kita komit menjaga keutuhan wilayah Kabupaten Nagan Raya demi Nangro Rameune. Tutup TRK. (Red )