Bandarlampung – LSM Gemilang Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Lampung mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat konfirmasi dan rencana aksi ke dua lokasi, yakni Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung dan langsung ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Pringsewu. Tindakan ini dilakukan menyusul adanya kekhawatiran atas transparansi pengelolaan anggaran di MAN 1 Pringsewu yang diduga mengandung ketidaksesuaian.
Ketua LSM Gemilang DPW Provinsi Lampung, Fahmi Mubarok, secara terbuka menyampaikan bahwa langkah ini berdasarkan data anggaran yang diperoleh LSM-nya. Menurutnya, pada Tahun Anggaran 2025, MAN 1 Kabupaten Pringsewu tercatat mengelola anggaran sebesar Rp 1.570.512.000. Angka yang signifikan ini juga terjadi pada tahun sebelumnya, yang mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
“Surat yang kami layangkan berdasarkan data petikan tahun 2025, dimana MAN 1 Kabupaten Pringsewu mengelola anggaran sebesar Rp 1.57.512.000. Ditahun sebelumnya juga mencapai Rp 1,5 miliar. Besaran anggaran ini, menurut kami, diduga kuat berpotensi ketidaksesuaian dengan kebutuhan riil di lapangan dan menimbulkan dugaan potensi mark-up,” tegas Fahmi Mubarok saat dikonfirmasi.
Fahmi menjelaskan, dengan besaran anggaran yang mencapai miliaran rupiah selama dua tahun berturut-turut, diperlukan kejelasan dan pertanggungjawaban yang transparan kepada publik. LSM Gemilang mendesak baik Kemenag Provinsi sebagai pembina maupun pihak sekolah untuk membuka data perencanaan dan realisasi anggaran tersebut.
“Kami meminta transparansi total. Mulai dari perencanaan program, detail pengeluaran, hingga bukti-bukti pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi oleh publik. Dana sebesar itu adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan nilai efisiensi yang tinggi,” tambah Fahmi.
Dalam suratnya, LSM Gemilang tidak hanya meminta konfirmasi tetapi juga telah menyusun sebuah rencana aksi yang berisi langkah-langkah konkret untuk membangun sistem pengelolaan keuangan yang lebih terbuka dan partisipatif, melibatkan komite sekolah dan perwakilan orang tua murid.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenag Provinsi Lampung dan MAN 1 Pringsewu telah menerima surat tersebut. Diharapkan adanya tindak lanjut dan respon yang serius dari kedua pihak untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti temuan serta tuntutan transparansi dari LSM Gemilang ini.
Langkah pengawasan masyarakat ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi pengelolaan dana pendidikan untuk kepentingan terbaik siswa dan peningkatan mutu pendidikan, serta mencegah potensi penyimpangan di masa depan.
(Hayat)