BATU BARA — Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali berantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara. Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan itu dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekira pukul 00.10 WIB, di Jalinsum, tepatnya di Simpang Ayam, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka yang diamankan berinisial T (38), warga Kelurahan Pematang Baru, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 plastik transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,24 gram,4 (empat) butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk Minion, 1butir pil MDMA berwarna pink, 1 plastik transparan berisi serbuk pil MDMA warna pink, 1 plastik klip kosong, 1 unit handphone Infinix berwarna hijau, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam BK 5957 VCE.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Ramses R Panjaitan mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut.
Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan tersangka T beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti tersebut, dan tersangka mengakui barang haram itu miliknya.
Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasat Narkoba menegaskan, Polres Batu Bara tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba, Tegasnya.