Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:02 WIB

50394 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Waspada Indonesia Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menahan seorang kepala desa di Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial HM, pada Kamis malam, 9 Oktober 2025. HM yang menjabat sebagai Pengulu Kute di Desa Lembah Haji ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022–2023 dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp 476.692.348.

HM digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari Aceh Tenggara. Saat keluar dari kantor kejaksaan, HM terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tanda resmi bahwa ia kini berstatus tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap HM didasarkan pada hasil penyidikan yang dilakukan sejak Mei 2025 lalu. Tim penyidik telah menemukan cukup bukti atas indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.1.20/Fd.1/05/2025 yang kemudian diperbarui pada 10 Juni 2025, dan dikuatkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025,” kata Lilik dalam konferensi pers di Kantor Kejari Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Nyawa Menjadi Taruhan Demi Mendapatkan Bantuan Beras

Kejaksaan juga merujuk pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-KKN) dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, dengan nomor 700/225/LHP-KKN/IK/2025, yang menyatakan bahwa negara mengalami kerugian lebih dari Rp 476 juta akibat pengelolaan dana desa yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaan anggaran tersebut, tersangka HM bersama seorang aparatur desa lain berinisial ZP yang menjabat sebagai Kaur Keuangan, menarik dana desa secara tunai dari Bank Aceh Syariah. Dana sebagian digunakan sesuai peruntukannya, namun sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.

“HM melakukan pencairan dan penggunaan dana secara sepihak, tanpa melibatkan perangkat desa seperti Badan Permusyawaratan Kute (BPK), dan tidak melalui prosedur musyawarah desa,” ujar Lilik.

Dalam beberapa kegiatan, HM bahkan memaksa aparatur desa untuk menandatangani laporan pertanggungjawaban, termasuk untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. Beberapa perangkat desa yang menolak disebut mendapat ancaman pemecatan dari yang bersangkutan.

Baca Juga :  Kepala Staf LSM BARAK RI Meminta Kepada APH, Lidik Penggunaan Dana Desa Kute Bunin Tahun 2022-2023

Penyidik juga menemukan sejumlah kegiatan yang tidak terdapat dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute (APBK) 2022 dan 2023, serta tidak disertai bukti pertanggungjawaban belanja yang sah. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan kegiatan tidak dilandasi mekanisme dan administrasi yang berlaku.

Atas perbuatannya, HM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

HM ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kutacane untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan, sambil mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

Langkah Kejari Aceh Tenggara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat paling bawah pemerintahan.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Kepedulian Polres Aceh Tenggara terhadap Keamanan Wartawan Meningkatkan Kepercayaan Publik
Pelaku Penyembelihan Ustad Diduga Ulangi Aksi Kekerasan di Aceh Tenggara, Wartawan Jadi Sasaran
Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun
Proyek Irigasi Lawe Harum Aceh Tenggara Dinilai Asal Jadi, Negara Ditantang Tegakkan Tanggung Jawab
Zul Fahmy Dilantik sebagai Plt Inspektur, Aceh Tenggara Pastikan Stabilitas Pengawasan dan Layanan Publik
Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry Kunjungi Posyandu Di Desa Tanjung Mbahku dan Empat Kecamatan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 07:26 WIB

Dana Nasabah Bank Riau Kepri Syariah Hilang rp.34 Juta, Polisi Selidiki Dugaan Akses Ilegal 

Rabu, 22 April 2026 - 13:39 WIB

Kapolda Riau di Polres Siak: Polri Harus Jadi Problem Solver, Cepat dan Adaptif Hadapi Tantangan 

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:42 WIB

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak Lakukan Penggeledahan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi Pengadaan Barang 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:54 WIB

Kapolda Riau Hadiri Tabligh Akbar Ramadhan 1447 H Polres Siak Bersama UAS, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat di Bulan Suci

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:05 WIB

BKO Polda Riau Bersama Polsek Koto Gasib: Hari Keempat, Gotong Royong Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:56 WIB

Sinergi PT Bumi Siak Pusako, Direktorat Intelkam Polda Riau, dan Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas di Siak

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:14 WIB

TMMD Ke-126 Kodim 0322/Siak Resmi Dibuka

Kamis, 22 Februari 2024 - 14:00 WIB

*2 Pelaku Pemerasan Dan Spesialis Curat Diamankan Oleh Tim Opsnal Polsek Tualang.*

Berita Terbaru

LAMPUNG

” DPD BRN Lampung Sambut Hangat Kunker Wapres Gibran

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:23 WIB