Kutacane, Waspada Indonesia — Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menahan seorang kepala desa di Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial HM, pada Kamis malam, 9 Oktober 2025. HM yang menjabat sebagai Pengulu Kute di Desa Lembah Haji ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022–2023 dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp 476.692.348.
HM digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari Aceh Tenggara. Saat keluar dari kantor kejaksaan, HM terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tanda resmi bahwa ia kini berstatus tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap HM didasarkan pada hasil penyidikan yang dilakukan sejak Mei 2025 lalu. Tim penyidik telah menemukan cukup bukti atas indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.1.20/Fd.1/05/2025 yang kemudian diperbarui pada 10 Juni 2025, dan dikuatkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025,” kata Lilik dalam konferensi pers di Kantor Kejari Aceh Tenggara.
Kejaksaan juga merujuk pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-KKN) dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, dengan nomor 700/225/LHP-KKN/IK/2025, yang menyatakan bahwa negara mengalami kerugian lebih dari Rp 476 juta akibat pengelolaan dana desa yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaan anggaran tersebut, tersangka HM bersama seorang aparatur desa lain berinisial ZP yang menjabat sebagai Kaur Keuangan, menarik dana desa secara tunai dari Bank Aceh Syariah. Dana sebagian digunakan sesuai peruntukannya, namun sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
“HM melakukan pencairan dan penggunaan dana secara sepihak, tanpa melibatkan perangkat desa seperti Badan Permusyawaratan Kute (BPK), dan tidak melalui prosedur musyawarah desa,” ujar Lilik.
Dalam beberapa kegiatan, HM bahkan memaksa aparatur desa untuk menandatangani laporan pertanggungjawaban, termasuk untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. Beberapa perangkat desa yang menolak disebut mendapat ancaman pemecatan dari yang bersangkutan.
Penyidik juga menemukan sejumlah kegiatan yang tidak terdapat dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute (APBK) 2022 dan 2023, serta tidak disertai bukti pertanggungjawaban belanja yang sah. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan kegiatan tidak dilandasi mekanisme dan administrasi yang berlaku.
Atas perbuatannya, HM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
HM ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kutacane untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan, sambil mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Langkah Kejari Aceh Tenggara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat paling bawah pemerintahan.
Laporan : Salihan Beruh





































