Warga Pertanyakan Kepemilikan Lahan PT PAS, Pemerintah Aceh Timur Bentuk Tim Verifikasi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:51 WIB

50278 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memediasi pertemuan antara masyarakat Desa Seumeunah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, dan Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, dengan pihak PT. Parama Agro Sejahtera (PAS) terkait sengketa lahan yang diduga berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. Pertemuan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, dan turut dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, perwakilan legislatif, serta sejumlah perwakilan masyarakat.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang sebelumnya dilakukan warga kedua desa di pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, untuk menyuarakan keresahan mereka atas kepemilikan lahan oleh perusahaan perkebunan sawit yang mereka nilai bermasalah.

Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H., dalam pernyataannya menekankan pentingnya penyelesaian persoalan agraria tersebut secara objektif dan berdasarkan data yang sah. Ia meminta agar semua pihak menahan diri dan tidak membuat klaim sepihak yang tidak berdasar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait lahan yang digarap masyarakat dan diduga masuk wilayah HGU PT. Parama Agro Sejahtera, kita harus berbicara berdasarkan fakta. Tidak mungkin masyarakat berani menggarap lahan jika tidak benar-benar ada sejarah pemanfaatannya di masa lalu. Artinya, perusahaan juga harus terbuka terhadap realita di lapangan,” ujar Wakil Bupati dalam forum tersebut.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterimanya, lahan yang tengah dipersoalkan telah digunakan warga untuk berkebun sejak puluhan tahun silam. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bila lahan tersebut kini dipersengketakan sebagai milik perusahaan.

“Saya kira persoalan lahan seperti ini kompleks, tidak bisa diselesaikan dengan tergesa-gesa. Sebab itu, kami akan lakukan pendalaman menyeluruh dengan melibatkan semua pihak, termasuk instansi teknis seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN),” imbuhnya.

Baca Juga :  Jika KIP Tidak Koreksi Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Aceh II, Maka Akan Cederai Demokrasi

Keresahan paling tajam disampaikan oleh warga Desa Jambo Reuhat yang mempertanyakan asal-usul hak atas tanah yang kini diklaim perusahaan. Salah seorang perwakilan masyarakat mempertanyakan transparansi dan kejelasan status legalitas lahan tersebut.

“Saya sudah tinggal di sini lebih dari 40 tahun, bertani di lahan itu tanpa pernah diberitahu siapa pemiliknya. Tiba-tiba, perusahaan muncul dengan dokumen lengkap. Kita bingung, tanah yang dikelola selama ini kok bisa tiba-tiba berubah status haknya,” ujar seorang warga dalam forum audiensi.

Menanggapi hal itu, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, S.H.I., M.Si., meminta kepada masyarakat yang merasa memiliki dasar hukum atas lahan tersebut untuk memberikan salinan dokumen kepada pemerintah kabupaten agar segera dilakukan proses verifikasi.

“Kalau memang warga punya dokumen atau bukti sah, silakan serahkan kepada pemerintah. Nanti akan kami cocokkan dengan data yang dimiliki BPN dan dinas terkait. Untuk sementara waktu, saya tegaskan, baik perusahaan maupun masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun di atas lahan yang disengketakan hingga permasalahan benar-benar tuntas,” tegas Bupati.

Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, S.E., atau yang akrab disapa Pang Gojo, juga menyampaikan bahwa lembaganya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus tersebut. Panitia ini, menurutnya, bertugas menggali informasi, mewawancarai para pihak, serta memverifikasi legalitas kepemilikan lahan yang disengketakan.

“Panitia Khusus DPRK sedang bekerja. Hasilnya nanti akan kami laporkan secara resmi kepada Forkopimda Aceh Timur agar langkah-langkah kebijakan diambil berdasarkan temuan lapangan, bukan asumsi,” kata Musaitir.

Baca Juga :  Oknum Wartawan Aceh Timur Menjiplak Karya Orang Lain

Sementara dari pihak perusahaan, T. Syahmi Johan yang hadir sebagai perwakilan PT. Parama Agro Sejahtera, menyatakan bahwa perusahaan hadir di Aceh Timur dengan niat membangun dan membawa dampak ekonomi positif bagi masyarakat. Ia menyebut, perusahaan yang dipimpinnya merupakan entitas milik putra daerah yang mulai beroperasi sejak 2023.

“Kami hadir dengan niat baik. PT. Parama Agro Sejahtera adalah perusahaan kelapa sawit yang ingin berkembang di tanah kelahiran sendiri. Tentu kami sangat berharap bisa diterima oleh masyarakat dan bisa berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Audiensi yang berlangsung dalam suasana terbuka itu kemudian menghasilkan kesepakatan awal, bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan segera membentuk tim verifikasi terpadu. Tim ini bakal melibatkan unsur pemerintah kecamatan, Dinas Perkebunan, BPN, perwakilan masyarakat, dan pihak perusahaan. Tujuannya untuk memastikan status kepemilikan lahan dan mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak.

Langkah ini diharapkan dapat meredam ketegangan dan mencegah konflik horizontal di lapangan. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk bersikap netral dan berpihak pada kebenaran hukum dalam menyelesaikan problem agraria yang kerap kali muncul di wilayah perkebunan kelapa sawit di Aceh Timur.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut persoalan fundamental antara hak masyarakat adat dan penguasaan lahan oleh perusahaan swasta, isu yang kerap kali muncul seiring ekspansi industri di wilayah Aceh. Pemerintah daerah diharapkan mampu menjadi penengah yang adil dan mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kepastian hukum. (*)

Berita Terkait

SMP Swasta IT Samudera Pasai Mulia Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden atas Program Makan Gratis dan Siap Menampung 1000 Santri
Desakan Penyelidikan Dana Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Menguat, Kaperwil Mitrapolisi Aceh Minta APH Bertindak
Kadis ESDM Aceh Taufik Pimpin Aksi Bersih-Bersih Pasar Ikan Idi Rayeuk, Pemerintah Hadir Pulihkan Ekonomi Warga Pasca Banjir
Julok Putra Legend FC Juara, Medco E&P Sukses Satukan Komunitas Lewat Turnamen Silaturahmi
Wakili Simpang Jernih, SD Negeri Pante Kera Harumkan Aceh Timur Lewat Gerakan Seniman Masuk Sekolah
Bea Cukai Langsa dan Satpol PP-WH Aceh Timur Amankan 14.100 Batang Rokok Ilegal dari Peredaran
Jurnalis Diduga Dihalangi saat Meliput Pengembalian Dana Desa, Mantan Geuchik: Ini Harusnya Transparan untuk Publik
Sekjen DPW Fanst Respon Counter Polri Nusantara Aceh: Polres Aceh Timur Tunjukkan Komitmen Jaga Rasa Aman Lewat Penanganan Cepat

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:30 WIB

50 HARI TANAM JAGUNG, KAPOLSEK SABAK AUH TURUN LADANG KAWAL SWASEMBADA PANGAN PRESIDEN

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:48 WIB

SINERGI FORKOPIMCAM, KAPOLSEK SABAK AUH TURUN LADANG KAWAL SWASEMBADA JAGUNG PIPIL UPTD PERTANIAN

Selasa, 28 April 2026 - 07:26 WIB

Dana Nasabah Bank Riau Kepri Syariah Hilang rp.34 Juta, Polisi Selidiki Dugaan Akses Ilegal 

Rabu, 22 April 2026 - 13:39 WIB

Kapolda Riau di Polres Siak: Polri Harus Jadi Problem Solver, Cepat dan Adaptif Hadapi Tantangan 

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:42 WIB

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak Lakukan Penggeledahan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi Pengadaan Barang 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:54 WIB

Kapolda Riau Hadiri Tabligh Akbar Ramadhan 1447 H Polres Siak Bersama UAS, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat di Bulan Suci

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:05 WIB

BKO Polda Riau Bersama Polsek Koto Gasib: Hari Keempat, Gotong Royong Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:56 WIB

Sinergi PT Bumi Siak Pusako, Direktorat Intelkam Polda Riau, dan Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas di Siak

Berita Terbaru

REGIONAL

RIBUAN PELARI DITARGETKAN RAMAIKAN RIAU BHAYANGKARA RUN 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:56 WIB