LSM JATI Soroti Anggaran Sekwan DPRD Pringsewu, Diduga Ada Kelemahan Sistemik e-Purchasing

hayat

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:19 WIB

50213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PRINGSEWU – LSM Jaringan Transparansi Indonesia (JATI) Provinsi Lampung menyoroti pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. Lembaga tersebut menduga adanya kelemahan dalam sistem pengadaan secara elektronik (e-purchasing) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Koordinator LSM JATI Provinsi Lampung, Ubai, menyatakan bahwa temuan ini berdasarkan analisis mendalam terhadap data dari sistem SIRUP LKPP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) Sekwan Kabupaten Pringsewu. “Pengadaan melalui sistem e-purchasing di Sekwan Pringsewu begitu lemah dan berpotensi korupsi,” ujar Ubai dalam pernyataan resminya, Rabu (22/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

⚖️ Dasar Hukum yang Disampaikan LSM JATI
Dalam analisisnya, LSM JATI tidak hanya memaparkan temuan data tetapi juga menyertakan dasar hukum yang melandasi keprihatinan mereka:

Pelanggaran terhadap Prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LSM JATI menilai, meskipun e-purchasing merupakan metode yang sah, pelaksanaannya harus tetap mematuhi prinsip dasar yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Pasal 4 Perpres ini menekankan bahwa seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan dengan berdasarkan asas efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Setiap penyimpangan dari asas ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap regulasi tertinggi di bidang pengadaan pemerintah .

Baca Juga :  Wakil Bupati Pringsewu Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026

Kelemahan Sistemik dalam Pelaksanaan E-Purchasing
Hasil penelitian yang dirujuk LSM JATI menunjukkan bahwa sistem e-purchasing seperti e-order memiliki kelemahan, salah satunya adalah kurangnya sosialisasi dan pemahaman bagi para pelaku. Kelemahan dalam komunikasi dan implementasi kebijakan ini berpotensi menciptakan celah dimana proses pengadaan tidak berjalan secara optimal dan tidak mencapai nilai uang (value for money) yang semestinya.

Komunikasi dan Koordinasi yang Belum Optimal
Sebuah kajian kebijakan yang dikutip LSM JATI juga menyoroti bahwa komunikasi, koordinasi, dan kerja sama antar institusi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah seringkali masih belum berjalan optimal. Lemahnya koordinasi ini dapat melemahkan sistem pengendalian intern, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Kelemahan pengendalian intern meningkatkan risiko terjadinya penyimpangan.

🔍 Temuan Kritis dalam Data Anggaran
Berdasarkan 148 item data yang dianalisis, LSM JATI mengidentifikasi beberapa pola yang mengkhawatirkan:

Nilai Belanja yang Diduga Tidak Wajar: Beberapa pos belanja memiliki nilai yang sangat tinggi dan memicu tanda tanya, seperti:

Belanja Makanan dan Minuman Rapat senilai Rp 408.000.000 (Item 99)

Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan senilai Rp 838.343.000 (Item 142)

Belanja Cetak Kalender senilai Rp 184.000.000 (Item 90)

Baca Juga :  Momen Penuh Haru dan Kebersamaan, Idul Fitri Jadi Titik Balik Pembinaan Warga Binaan

Belanja Sewa Audio Visual senilai Rp 165.000.000 (Item 102)

Pola Pengulangan Belanja yang Sama: Terdapat banyak item belanja yang diulang dengan nilai yang seringkali hampir sama persis, seperti Belanja Makanan dan Minuman Rapat senilai Rp 33.075.000 yang muncul berulang kali (Item 46, 50, 62). Pola ini menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi dan akuntabilitas perencanaan.

Penggunaan Metode “Pengadaan Langsung” untuk Pekerjaan Konstruksi: Beberapa pekerjaan dengan nilai signifikan, seperti Pembangunan Lanjutan Pos Jaga Pol PP (Rp 180.000.000) dan Interior Gedung Kantor (Rp 106.600.000), dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung. Meski diatur dalam Perpres, penggunaan metode ini untuk nilai yang besar dinilai rentan terhadap praktik tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan batas nilai pengadaan langsung.

📜 Tuntutan dan Rencana Tindak Lanjut
Menanggapi temuan ini, LSM JATI Provinsi Lampung akan segera melayangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Mereka mendesak kedua lembaga tersebut untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit ulang secara mendalam terhadap pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun 2024.

“Dengan langkah ini, kami berharap dapat mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Pringsewu,” pungkas Ubai.

(Hayat)

Berita Terkait

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi
Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan
Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online
Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Mocaf, Kuliner, serta Kambing dan Domba sebagai Potensi UMKM

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tegaskan Peran Pers Kunci Kontrol Pemerintahan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Inovasi Layak SAH 5 Dapil & 3T Permudah Warga Aceh Tenggara Urus Dokumen Kependudukan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Silayar Jilid II Segera Disidangkan di Tipikor Banda Aceh

Minggu, 27 September 2026 - 18:44 WIB

Tanggul Darurat Jembatan Natam di Aceh Tenggara Jebol, Akses Lumpuh Total

Minggu, 27 September 2026 - 00:53 WIB

Banjir Terjang Enam Desa di Aceh Tenggara, Ratusan Warga Terdampak

Minggu, 27 September 2026 - 00:49 WIB

Empat Fraksi Sepakati Perubahan Anggaran 2026, DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Raqan APBK

Minggu, 27 September 2026 - 00:46 WIB

Fraksi Golkar Soroti Defisit dan Peningkatan PAD dalam Pembahasan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:44 WIB

Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara Setujui Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026

Berita Terbaru

NASIONAL

Kami Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Cabut PB Indra Kenz

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:39 WIB

ACEH TENGGARA

Bupati Aceh Tenggara Tegaskan Peran Pers Kunci Kontrol Pemerintahan

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:08 WIB