Kejaksaan Negeri Pringsewu Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

hayat

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 20:08 WIB

50208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, 6 November 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan pada Kamis, 6 November 2025 pukul 14.00 WIB bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: B-2067/L.8.20/Ft.1/11/2025 dan B-2068/L.8.20/Ft.1/11/2025 tertanggal 4 November 2025.

Adapun tersangka dalam perkara korupsi tersebut yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. TH — seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu.

2. ESA — pihak swasta selaku Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Hadiri Haflah Takhrij Wa Tahfizh IMBOS

Bahwa kedua tersangka diduga telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengarahkan seluruh Kepala Pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan dan mengikuti kegiatan Bimtek Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru di Provinsi Jawa Barat, yang pelaksanaannya bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa dan tata cara pengadaan barang/jasa di desa.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu tertanggal 11 Juli 2025, perbuatan para tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.822.670,- (satu miliar dua juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).

Dalam perkara ini, Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 301 barang bukti, antara lain bundel dokumen APBDes dari sejumlah pekon, kuitansi pembayaran, slip setor tunai, buku tabungan, telepon genggam, serta uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara senilai kerugian dimaksud.

Kedua tersangka disangka melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Destinasi Wisata di Pringsewu Ramai Dikunjungi, Polisi Perketat Pengamanan  

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu tanggal 6 November 2025, terhadap kedua tersangka, masing-masing TH dan ESA, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 6 November 2025 sampai dengan 25 November 2025.

Setelah pelaksanaan Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang guna proses persidangan.

(Hayat)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Hermawan S.T Wakil Ketua DPRD Pringsewu Fraksi PKB Apresiasi Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Sapi Lintas Kabupaten
Wakil Bupati Pringsewu Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringatan Hari Desa Nasional
Kanit Intel WN88 Subdit 13 Pesawaran Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Alpukat

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB