LSM JATI Provinsi Lampung Soroti Potensi Penyimpangan Dana BOS SD se-Kota Bandar Lampung Tahun 2024

hayat

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 20:30 WIB

50294 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi dan Transparansi Indonesia (LSM JATI) Provinsi Lampung mengungkap sejumlah indikasi potensi penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024. Temuan ini didasarkan pada analisis mendalam terhadap laporan realisasi penggunaan dana yang menunjukkan pola tidak wajar.

“Kami menemukan indikasi kuat penggelembungan anggaran, ketidaksesuaian data, hingga praktik rangkap jabatan di struktur K3S yang melanggar aturan. Kami akan segera laporkan ini dan gelar unjuk rasa ke Dinas Pendidikan setempat dan pihak berwenang,” tegas Ubay, Koordinator LSM JATI Provinsi Lampung, Minggu (09/11/2025).

Potensi Penyimpangan yang Ditemukan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan analisis LSM JATI, setidaknya terdapat empat titik kritis yang berpotensi menimbulkan kerugian negara:

Indikasi Penggelembungan Anggaran Administrasi Satuan Pendidikan
Penggunaan dana untuk komponen administrasi satuan pendidikan diduga tidak mematuhi prinsip proporsionalitas berdasarkan jumlah siswa, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023 tentang Juknis BOS Pasal 12 Ayat (2). Praktik ini juga bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran yang diamanatkan oleh UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1).

Baca Juga :  LSM Lacak dan Simulasi Lampung Rencanakan Unjuk Rasa di Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung Laporkan Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan

Pembengkakan Anggaran Pemeliharaan Sarana Prasarana
Anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah menimbulkan tanda tanya. LSM JATI menduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan dengan bukti fisik yang sah, seperti foto sebelum dan sesudah pemeliharaan, invoice, dan berita acara, yang menjadi syarat wajib berdasarkan Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023 Pasal 12 Ayat (3). Penggelembungan nilai (mark-up) ini juga melanggar UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 8 dan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Dugaan Adanya Siswa Fiktif dan Pencairan Dana Lebih
LSM JATI juga menduga adanya selisih antara data jumlah siswa dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan kondisi riil di lapangan. Perbandingan data antara semester ganjil dan genap tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan fluktuasi jumlah siswa yang tidak wajar, seperti siswa yang tiba-tiba hilang atau bertambah tanpa alasan yang jelas. Ketidakakuratan data ini berpotensi menyebabkan pencairan dana BOS yang tidak sesuai dengan jumlah siswa aktual.

Dugaan Mark-Up Harga dan Fiktifisasi Pengadaan
Dalam realisasi anggaran, ditemukan indikasi praktik mark-up harga barang atau jasa yang dibeli, bahkan diduga ada pengadaan fiktif yang tidak nyata. Hal ini memperkuat dugaan penyimpangan yang terstruktur.

Baca Juga :  LSM Trinusa Lampung Laporkan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Pesisir Barat 2016 ke Kejati & Polda, Rencana Unjuk Rasa di KPK-Kejagung 5 Mei 2025

Temuan Tambahan: Rangkap Jabatan di K3S

Lebih lanjut, LSM JATI mengungkap praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh sejumlah individu dalam struktur Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Terdapat Ketua, Sekretaris, dan Bendahara K3S yang secara bersamaan menjabat sebagai Kepala Sekolah di beberapa SD berbeda.

“Praktik rangkap jabatan ini jelas pelanggaran dan terkesan dibiarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Ini menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu objektivitas dalam pengawasan penggunaan dana BOS antar sekolah,” tutur Ubay.

Tuntutan dan Rencana Tindak Lanjut

Menanggapi temuan ini, LSM JATI Provinsi Lampung mendesak:

Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh laporan penggunaan dana BOS SD.

Aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kepolisian, untuk segera memproses laporan dan melakukan penyelidikan.

Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mengevaluasi dan membenahi sistem pengawasan dana BOS, termasuk menertibkan praktik rangkap jabatan di tubuh K3S.

Sebagai bentuk tekanan, LSM JATI akan segera menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan Kantor Kejaksaan Negeri setempat untuk memastikan tuntutan mereka ditindaklanjuti secara serius.

(Hayat)

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Perlombaan Tradisional Penuh Keceriaan
Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara
Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal
Upaya Menjaga Keamanan, Tim Komposit Gegana Lampung Intensifkan Patroli Dialogis di Berbagai Lokasi Strategis
Wagub Jihan Nurlela Buka Kejuaraan Renang Nasional di Lampung
Pemprov Lampung Dukung Putra Daerah Hadiri Black Hat USA 2026

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Emak-emak di Lawe Penanggalan Blokir Jalan Tuntut Kepastian Bantuan Pascabencana

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Bantuan Bencana Hidrometeorologi Belum Turun, Korban di Aceh Tenggara Gelar Aksi Protes

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aceh Tenggara Mendesak Program Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara Diduga Simpan Penyimpangan Dana BOS, Kemenag Tegaskan Siap Proses Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Usai Kebakaran, Pesantren Darul Mukhlasin Aceh Tenggara Terima Bantuan Pemerintah dan Polri

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Sarat Manipulasi, PPK OP SDA-II BWS Sumatera-I Pilih Bungkam

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Kecamatan Darul Hasanah Promosikan Produk Unggulan di Festival Kakao dan Pasar Tani Aceh Tenggara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:24 WIB

KALIBER ACEH: Jangan Ganggu Petani! Aceh Tenggara Butuh Pembangunan, Bukan Kegaduhan

Berita Terbaru