LSM JATI Provinsi Lampung Soroti Potensi Penyimpangan Dana BOS SD se-Kota Bandar Lampung Tahun 2024

hayat

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 20:30 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi dan Transparansi Indonesia (LSM JATI) Provinsi Lampung mengungkap sejumlah indikasi potensi penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024. Temuan ini didasarkan pada analisis mendalam terhadap laporan realisasi penggunaan dana yang menunjukkan pola tidak wajar.

“Kami menemukan indikasi kuat penggelembungan anggaran, ketidaksesuaian data, hingga praktik rangkap jabatan di struktur K3S yang melanggar aturan. Kami akan segera laporkan ini dan gelar unjuk rasa ke Dinas Pendidikan setempat dan pihak berwenang,” tegas Ubay, Koordinator LSM JATI Provinsi Lampung, Minggu (09/11/2025).

Potensi Penyimpangan yang Ditemukan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan analisis LSM JATI, setidaknya terdapat empat titik kritis yang berpotensi menimbulkan kerugian negara:

Indikasi Penggelembungan Anggaran Administrasi Satuan Pendidikan
Penggunaan dana untuk komponen administrasi satuan pendidikan diduga tidak mematuhi prinsip proporsionalitas berdasarkan jumlah siswa, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023 tentang Juknis BOS Pasal 12 Ayat (2). Praktik ini juga bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran yang diamanatkan oleh UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1).

Baca Juga :  10 Polisi Terluka Saat Amankan Aksi Petani Singkong di Kantor Gubernur Lampung

Pembengkakan Anggaran Pemeliharaan Sarana Prasarana
Anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah menimbulkan tanda tanya. LSM JATI menduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan dengan bukti fisik yang sah, seperti foto sebelum dan sesudah pemeliharaan, invoice, dan berita acara, yang menjadi syarat wajib berdasarkan Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023 Pasal 12 Ayat (3). Penggelembungan nilai (mark-up) ini juga melanggar UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 8 dan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Dugaan Adanya Siswa Fiktif dan Pencairan Dana Lebih
LSM JATI juga menduga adanya selisih antara data jumlah siswa dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan kondisi riil di lapangan. Perbandingan data antara semester ganjil dan genap tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan fluktuasi jumlah siswa yang tidak wajar, seperti siswa yang tiba-tiba hilang atau bertambah tanpa alasan yang jelas. Ketidakakuratan data ini berpotensi menyebabkan pencairan dana BOS yang tidak sesuai dengan jumlah siswa aktual.

Dugaan Mark-Up Harga dan Fiktifisasi Pengadaan
Dalam realisasi anggaran, ditemukan indikasi praktik mark-up harga barang atau jasa yang dibeli, bahkan diduga ada pengadaan fiktif yang tidak nyata. Hal ini memperkuat dugaan penyimpangan yang terstruktur.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Temui Serikat Buruh Jaga Kondusivitas Jelang UMP–UMK

Temuan Tambahan: Rangkap Jabatan di K3S

Lebih lanjut, LSM JATI mengungkap praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh sejumlah individu dalam struktur Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Terdapat Ketua, Sekretaris, dan Bendahara K3S yang secara bersamaan menjabat sebagai Kepala Sekolah di beberapa SD berbeda.

“Praktik rangkap jabatan ini jelas pelanggaran dan terkesan dibiarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Ini menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu objektivitas dalam pengawasan penggunaan dana BOS antar sekolah,” tutur Ubay.

Tuntutan dan Rencana Tindak Lanjut

Menanggapi temuan ini, LSM JATI Provinsi Lampung mendesak:

Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh laporan penggunaan dana BOS SD.

Aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kepolisian, untuk segera memproses laporan dan melakukan penyelidikan.

Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mengevaluasi dan membenahi sistem pengawasan dana BOS, termasuk menertibkan praktik rangkap jabatan di tubuh K3S.

Sebagai bentuk tekanan, LSM JATI akan segera menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan Kantor Kejaksaan Negeri setempat untuk memastikan tuntutan mereka ditindaklanjuti secara serius.

(Hayat)

Berita Terkait

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Tersangka Korupsi Honorer Fiktif, Diperiksa Lanjutan Pekan Depan
Karutan Bandar Lampung Beri Pengarahan kepada Warga Binaan, Tekankan Keamanan, Ketertiban, Pemanfaatan Wartelsuspas Serta Informasi Integrasi
Gubernur Mirza Berhasil Jaga Harga di Lampung, Distribusi Lancar, Ekonomi Terkendali
LSM TRINUSA Layangkan Somasi Kedua ke Bank Lampung, Desak Audit Forensik dan Siapkan Aksi Massa
Pangdam XXI/RI Memimpin Sidang Pemilihan Penerimaan CABA PK TNI AD Gel. II TA. 2026 TK Subpanpus Kodam XXI/RI
TEMUAN BPK UNGKAP SELISIH PENGADAAN DI RSJD LAMPUNG, TRINUSA TAGIH PERTANGGUNGJAWABAN
Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11
LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:11 WIB

Ketua DPRK Aceh Tenggara Apresiasi Raihan Opini WTP, Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:00 WIB

​Pertahankan Tren Positif, Pemkab Aceh Tenggara Kembali Raih Opini WTP atas LKPD TA 2025

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:15 WIB

Kanit Narkoba Aceh Tenggara Tidak Tau Malam & Hujan demi Pelan-pelan Memberantas Narkoba

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:03 WIB

MTSN 1 Kutacane Gelar Beragam Perlombaan Menjelang Pembagian Rapor

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:53 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:54 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:38 WIB

Usai Tuntaskan Misi Perdamaian PBB di Lebanon, Puluhan Prajurit Yonif 114/SM Tiba di Aceh Tenggara

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:11 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Pertanyakan Integritas Pelapor, Jika Benar Mengapa Tidak Tempuh Jalur Resmi Sejak Awal

Berita Terbaru