BANDAR LAMPUNG – LSM Jati Provinsi Lampung mengungkap adanya dugaan anomaly dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sosok yang disorot adalah Mulyadi, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Koordinator LSM Jati, Ubay, dalam pernyataannya menyatakan adanya dugaan kuat bahwa Mulyadi tidak melaporkan seluruh kekayaannya secara lengkap dalam LHKPN yang disampaikannya pada 19 Februari 2025. Laporan tersebut merupakan laporan khusus pada awal masa jabatannya dan telah dinyatakan “Lengkap” oleh pihak berwenang.
“Kami menduga terdapat ketidakwajaran dan potensi underreporting dalam harta yang dilaporkan. Hal ini patut untuk ditelusuri lebih lanjut guna memastikan akuntabilitas dan integritas seorang pejabat publik,” ujar Ubay.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
📊 Rincian Harta yang Dilaporkan
Berikut adalah ringkasan harta yang tercantum dalam LHKPN Mulyadi:
Jenis Harta Keterangan Nilai (Rp)
Tanah & Bangunan Total Nilai 800.000.000
1. Tanah & Bangunan (249 m²/49 m²) di Bandar Lampung 200.000.000
2. Tanah (601 m²) di Lampung Barat 600.000.000
Alat Transportasi Total Nilai 236.000.000
1. Toyota Minibus (Tahun 2011) 110.000.000
2. Honda Sepeda Motor (Tahun 2011) 6.000.000
3. Toyota Minibus (Tahun 2019) 120.000.000
Harta Bergerak Lainnya – 8.700.000
Kas & Setara Kas – 56.360.854
Total Harta Kekayaan 1.076.060.854
Sumber: Dokumen LHKPN per 19 Februari 2025
🔊 Tanggapan dan Rencana Tindak Lanjut
LSM Jati mempertanyakan kelengkapan laporan ini. “Sebagai seorang Kabid yang menduduki posisi strategis, kami mempertanyakan apakah benar total harta yang dimiliki hanya sebesar itu, dan apakah semua aset seperti kendaraan serta tanah telah dilaporkan secara akurat,” tambah Ubay.
Sebagai bentuk tekanan dan pengawasan publik, LSM Jati mengumumkan akan segera menggelar aksi unjuk rasa. Aksi ini bertujuan untuk mendesak pihak berwenang, seperti Inspektorat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap LHKPN tersebut.
“Kami telah menjadwalkan aksi unjuk rasa secepatnya. Kami akan menyampaikan tuntutan ini langsung ke gedung DPRD setempat dan kantor Dinas Pendidikan untuk memastikan kasus ini tidak diabaikan,” tegas Ubay.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung maupun Mulyadi sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan tuntutan dari LSM Jati ini.
(Hayat)





































