LSM JATI Provinsi Lampung Soroti Potensi Penyimpangan Dana BOS SD se-Kota Bandar Lampung Tahun 2024

hayat

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 20:30 WIB

50312 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi dan Transparansi Indonesia (LSM JATI) Provinsi Lampung mengungkap sejumlah indikasi potensi penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024. Temuan ini didasarkan pada analisis mendalam terhadap laporan realisasi penggunaan dana yang menunjukkan pola tidak wajar.

“Kami menemukan indikasi kuat penggelembungan anggaran, ketidaksesuaian data, hingga praktik rangkap jabatan di struktur K3S yang melanggar aturan. Kami akan segera laporkan ini dan gelar unjuk rasa ke Dinas Pendidikan setempat dan pihak berwenang,” tegas Ubay, Koordinator LSM JATI Provinsi Lampung, Minggu (09/11/2025).

Potensi Penyimpangan yang Ditemukan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan analisis LSM JATI, setidaknya terdapat empat titik kritis yang berpotensi menimbulkan kerugian negara:

Indikasi Penggelembungan Anggaran Administrasi Satuan Pendidikan
Penggunaan dana untuk komponen administrasi satuan pendidikan diduga tidak mematuhi prinsip proporsionalitas berdasarkan jumlah siswa, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023 tentang Juknis BOS Pasal 12 Ayat (2). Praktik ini juga bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran yang diamanatkan oleh UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1).

Baca Juga :  Tim Jibom Satbrimob Polda Lampung Sterilisasi Vihara Prioritas di Bandar Lampung

Pembengkakan Anggaran Pemeliharaan Sarana Prasarana
Anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah menimbulkan tanda tanya. LSM JATI menduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan dengan bukti fisik yang sah, seperti foto sebelum dan sesudah pemeliharaan, invoice, dan berita acara, yang menjadi syarat wajib berdasarkan Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023 Pasal 12 Ayat (3). Penggelembungan nilai (mark-up) ini juga melanggar UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 8 dan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Dugaan Adanya Siswa Fiktif dan Pencairan Dana Lebih
LSM JATI juga menduga adanya selisih antara data jumlah siswa dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan kondisi riil di lapangan. Perbandingan data antara semester ganjil dan genap tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan fluktuasi jumlah siswa yang tidak wajar, seperti siswa yang tiba-tiba hilang atau bertambah tanpa alasan yang jelas. Ketidakakuratan data ini berpotensi menyebabkan pencairan dana BOS yang tidak sesuai dengan jumlah siswa aktual.

Dugaan Mark-Up Harga dan Fiktifisasi Pengadaan
Dalam realisasi anggaran, ditemukan indikasi praktik mark-up harga barang atau jasa yang dibeli, bahkan diduga ada pengadaan fiktif yang tidak nyata. Hal ini memperkuat dugaan penyimpangan yang terstruktur.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Peran Jasaboga Perkuat Gizi, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah

Temuan Tambahan: Rangkap Jabatan di K3S

Lebih lanjut, LSM JATI mengungkap praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh sejumlah individu dalam struktur Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Terdapat Ketua, Sekretaris, dan Bendahara K3S yang secara bersamaan menjabat sebagai Kepala Sekolah di beberapa SD berbeda.

“Praktik rangkap jabatan ini jelas pelanggaran dan terkesan dibiarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Ini menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu objektivitas dalam pengawasan penggunaan dana BOS antar sekolah,” tutur Ubay.

Tuntutan dan Rencana Tindak Lanjut

Menanggapi temuan ini, LSM JATI Provinsi Lampung mendesak:

Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh laporan penggunaan dana BOS SD.

Aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kepolisian, untuk segera memproses laporan dan melakukan penyelidikan.

Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mengevaluasi dan membenahi sistem pengawasan dana BOS, termasuk menertibkan praktik rangkap jabatan di tubuh K3S.

Sebagai bentuk tekanan, LSM JATI akan segera menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan Kantor Kejaksaan Negeri setempat untuk memastikan tuntutan mereka ditindaklanjuti secara serius.

(Hayat)

Berita Terkait

Wagub Jihan : HIMPAUDI Berperan Penting dalam Mendukung Tumbuh Kembang Anak yang Berkualitas
Lampung Perluas Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal
Ketua Dekranasda Propinsi lampung Purnama Wulan Sari Mirza menerima Audiensi dari APPMI
Pria Tanggamus, Korban Pembacokan Viral di Bandar Lampung Alami Luka Berat, Satu Pelaku Ditangkap
Hujan Perdana Setelah Kemarau, Bandar Lampung Diselimuti Kesejukan
Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Flag Off Lampung Tapis Karnaval Puncak Festival Krakatau XXXV 2026
LSM AMUNISI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA BOS SMPN 11 PESAWARAN KE KEJATI LAMPUNG
LSM Kawal Lampung Siap Aksi di Kejati dan BPKP Lampung, Soroti Pengelolaan Persediaan dan Aset RSUD Alimuddin Umar

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB