LSM JATI Provinsi Lampung Soroti Potensi Penyimpangan Dana BOS SD se-Kota Bandar Lampung Tahun 2024

hayat

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 20:30 WIB

50277 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi dan Transparansi Indonesia (LSM JATI) Provinsi Lampung mengungkap sejumlah indikasi potensi penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024. Temuan ini didasarkan pada analisis mendalam terhadap laporan realisasi penggunaan dana yang menunjukkan pola tidak wajar.

“Kami menemukan indikasi kuat penggelembungan anggaran, ketidaksesuaian data, hingga praktik rangkap jabatan di struktur K3S yang melanggar aturan. Kami akan segera laporkan ini dan gelar unjuk rasa ke Dinas Pendidikan setempat dan pihak berwenang,” tegas Ubay, Koordinator LSM JATI Provinsi Lampung, Minggu (09/11/2025).

Potensi Penyimpangan yang Ditemukan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan analisis LSM JATI, setidaknya terdapat empat titik kritis yang berpotensi menimbulkan kerugian negara:

Indikasi Penggelembungan Anggaran Administrasi Satuan Pendidikan
Penggunaan dana untuk komponen administrasi satuan pendidikan diduga tidak mematuhi prinsip proporsionalitas berdasarkan jumlah siswa, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023 tentang Juknis BOS Pasal 12 Ayat (2). Praktik ini juga bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran yang diamanatkan oleh UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1).

Baca Juga :  LSM Gemilang Soroti Transparansi Anggaran MAN 1 Pringsewu, Diduga Ada Potensi Mark-Up

Pembengkakan Anggaran Pemeliharaan Sarana Prasarana
Anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah menimbulkan tanda tanya. LSM JATI menduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan dengan bukti fisik yang sah, seperti foto sebelum dan sesudah pemeliharaan, invoice, dan berita acara, yang menjadi syarat wajib berdasarkan Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023 Pasal 12 Ayat (3). Penggelembungan nilai (mark-up) ini juga melanggar UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 8 dan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Dugaan Adanya Siswa Fiktif dan Pencairan Dana Lebih
LSM JATI juga menduga adanya selisih antara data jumlah siswa dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan kondisi riil di lapangan. Perbandingan data antara semester ganjil dan genap tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan fluktuasi jumlah siswa yang tidak wajar, seperti siswa yang tiba-tiba hilang atau bertambah tanpa alasan yang jelas. Ketidakakuratan data ini berpotensi menyebabkan pencairan dana BOS yang tidak sesuai dengan jumlah siswa aktual.

Dugaan Mark-Up Harga dan Fiktifisasi Pengadaan
Dalam realisasi anggaran, ditemukan indikasi praktik mark-up harga barang atau jasa yang dibeli, bahkan diduga ada pengadaan fiktif yang tidak nyata. Hal ini memperkuat dugaan penyimpangan yang terstruktur.

Baca Juga :  LSM Jati Soroti RUP Dinas Perikanan Tanggamus, Diduga Ada Indikasi Korupsi dan Ancaman Unjuk Rasa

Temuan Tambahan: Rangkap Jabatan di K3S

Lebih lanjut, LSM JATI mengungkap praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh sejumlah individu dalam struktur Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Terdapat Ketua, Sekretaris, dan Bendahara K3S yang secara bersamaan menjabat sebagai Kepala Sekolah di beberapa SD berbeda.

“Praktik rangkap jabatan ini jelas pelanggaran dan terkesan dibiarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Ini menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu objektivitas dalam pengawasan penggunaan dana BOS antar sekolah,” tutur Ubay.

Tuntutan dan Rencana Tindak Lanjut

Menanggapi temuan ini, LSM JATI Provinsi Lampung mendesak:

Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh laporan penggunaan dana BOS SD.

Aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kepolisian, untuk segera memproses laporan dan melakukan penyelidikan.

Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mengevaluasi dan membenahi sistem pengawasan dana BOS, termasuk menertibkan praktik rangkap jabatan di tubuh K3S.

Sebagai bentuk tekanan, LSM JATI akan segera menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan Kantor Kejaksaan Negeri setempat untuk memastikan tuntutan mereka ditindaklanjuti secara serius.

(Hayat)

Berita Terkait

DPC LSM Trinusa Lampung Barat Soroti Hak Guru yang Belum Terbayarkan di Momentum Hari Buruh 2026
Di Bandar Lampung 600 Aparat Gabungan Kawal May Dai
Sidang Korupsi PI LEB, Eks Pj Gubernur Lampung Mengaku Tak Tahu dan Tak Kuasai Pengelolaan Dana
Jelang judo kapolri cup 2026, kapolda lampung kirim sinyal keras : Target prestasi tak bisa ditawar
Gubernur Mirza Raih Predikat Lulusan Terbaik Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik Unila
Fakta Baru Persidangaan Kasus SPAM Pesawaran Diduga Dendi Terima Fee Proyek 15 Persen  
Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung
Sidang Korupsi SPAM Pesawaran: Saksi Bongkar RAB Disunat Rp500 Juta, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tak Logis

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:55 WIB

Polsek Teluk Meranti Gencarkan Penyebaran Maklumat Kapolda dan Penyuluhan Cegah Karhutla

Kamis, 2 April 2026 - 13:12 WIB

Tinjau Langsung Lapas Pekanbaru, DLHK Kota Pekanbaru Rekomendasikan Pembangunan Bak Limbah dan Strategi Pengelolaan Limbah

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:50 WIB

Kunjungan Kerja Perdana Kapolsek Teluk Meranti ke Kantor Camat, Perkuat Sinergitas

Senin, 9 Februari 2026 - 01:49 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Perkuat Peran dalam Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Riau Sambangi Lokasi:  Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Gajah

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

Husni Tamrin Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:00 WIB

Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:03 WIB

HMI Pelalawan Kepung Kejari, Ultimatum 3×24 Jam: Tetapkan Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Rp.34 Miliar atau Kami Bergerak ke Kejati Riau

Berita Terbaru