BANDAR LAMPUNG – LSM Jati Provinsi Lampung menjadwalkan aksi unjuk rasa untuk menyoroti berbagai dugaan korupsi dalam realisasi anggaran di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Hj. Eka Afriana. Aksi tersebut rencananya akan digelar di depan kantor Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan DPRD setempat untuk membuka “tabir gelap” di dunia pendidikan.
Koordinator LSM Jati Provinsi Lampung, Ubay, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa lembaganya telah menelaah sejumlah kegiatan yang berpotensi korupsi. “Terlebih lagi, kami juga menemukan bahwa setiap tahun kegiatan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung selalu menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK RI Wilayah Lampung, baik kegiatan pengadaan barang dan jasa, kegiatan fisik, maupun realisasi anggaran dana BOS,” tegas Ubay.
Sejumlah Dugaan Korupsi yang Mencuat
Merujuk pada berbagai pemberitaan, setidaknya terdapat beberapa kasus yang pernah mencuat dan mengaitkan nama Disdikbud Kota Bandar Lampung dengan dugaan penyimpangan anggaran.
Dugaan Mark-Up Pengadaan Pakaian SD Senilai Rp10,8 Miliar: Pada akhir 2017, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung diguncang isu mark-up dalam pengadaan pakaian untuk siswa SD/MI senilai Rp10,857 miliar. Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI) menyatakan kegiatan yang dimenangkan oleh CV. Fajar Jay itu terindikasi kuat melakukan mark-up harga, di mana harga dalam kontrak berbeda jauh dengan harga real di pasaran. Kala itu, Kepala Dinas Pendidikan Daniel Marsudi membantah tuduhan ini dengan alasan proses pengadaan dilakukan melalui lelang umum .
Dugaan Penyimpangan Anggaran Pegawai dan Dana BOS: Sebuah laporan investigasi pada 2024 mengungkap temuan audit yang menunjukkan sejumlah kejanggalan. Di antaranya adalah kelebihan pembayaran gaji pada pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin, honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan (PJPK) yang melebihi ketentuan, hingga ketidaklengkapan administrasi pembayaran honor guru tidak tetap .
Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Guru untuk Umroh: Dalam laporan yang sama, disebutkan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung gagal membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada 3.878 guru ASN daerah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengakui dana tersebut telah dialihgunakan untuk kegiatan lain, termasuk membiayai perjalanan umroh dan belanja modal yang tidak terkait Tuntutan Aksi
Ubay menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang akan datang adalah bentuk tekanan publik untuk mendorong penyelesaian berbagai temuan yang ada. “Kami akan terus mengawal dugaan kasus-kasus ini hingga tuntas. Masyarakat berhak atas transparansi pengelolaan anggaran pendidikan yang bersih dari korupsi,” pungkasny





































