Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara Berterima Kasi Kepada PD IWO Batu Bara Angkat Masalah Plasma Perkebunan

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 16:18 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Tak hadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi l DPRD Kabupaten Batu Bara, Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Batu Bara skor RDP plasma perkebunan 20%. Selasa (18/11/2025).

Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Batubara, Darius menjadwalkan RDP selanjutnya di gelar pada 1 Desember 2025.

PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara menilai para pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak kooperatif dan tidak menghormati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara. Hal itu diungkapkan Ketua PD IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, undangan RDP terkait kewajiban perkebunan kelapa sawit menjalankan skema plasma 20 persen, resmi dilayangkan Komisi l DPRD Kabupaten Batubara kepada, pimpinan PT Socfindo Tanah Gambus, PT PP Lonsum Tbk, PT Kwala Gunung, dan  PTPN lV, namun tak satupun pimpinan perusahaan tersebut yang hadir.

Ketua PD IWO Kabupaten Batu Bara yang akrab disapa Darman itu mengungkapkan, surat permohonan RDP kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit mengeluarkan 20 % plasma dari luar HGU dilayangkan pada 10 Oktober 2025. Namun RDP hari di skor dan akan dilanjutkan pada 1 Desember 2025.

RDP ini bertujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang berdampingan langsung dengan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Batu Bara, ujarnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika Dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan

Dikatakan Darman, berdasarkan Permentan Nomor 18/2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, serta Permen ATR Nomor 18/2016 tentang tata cara penetapan hak guna usaha (HGU),

Kalau menurut UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pada Pasal 58–60: kewajiban perusahaan membangun kebun plasma minimal 20% dari total luas HGU.

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 jo. No. 18 Tahun 2021, tentang HGU dan perpanjangannya.

Salah satu syarat perpanjangan HGU adalah tidak ada konflik sosial dan pemenuhan kewajiban kemitraan dengan masyarakat.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, jika wilayah masyarakat adat masuk desa administratif. Peraturan Menteri Pertanian No. 98/2013 dan No. 26/2007, tentang pedoman kemitraan perkebunan. Dan Putusan MK No. 138/PUU-XIII/2015 tentang pengakuan masyarakat adat dalam konteks agraria.

Namun hingga saat ini, seluruh perusahaan perkebunan sawit yang di Kabupaten Batu Bara belum ada yang menjalankan kewajiban skema plasma 20 persen sesuai UU maupun peraturan yang ada, tukas Darman.

Kita mendorong perusahaan agar menunaikan kewajiban tersebut, baik melalui penyediaan ruang areal maupun pendekatan produksi sesuai  UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari total area.

Baca Juga :  Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Pimpin Pengamanan Olah TKP Kebakaran Rumah Warga

Menurut Darman, statmen Mentri ATR/BPN, Nusron Wahid sangat jelas, Kami akan tertibkan, kami akan wajibkan mereka (perusahaan perkebunan kelapa sawit) untuk mengalokasikan 20 persen untuk plasma, kalau masih bandel mohon maaf, dengan terpaksa dan kami tegas akan kami evaluasi dan akan kami cabut izin HGU nya, papanya.

Karena jika UU maupun Peraturan  yang ada tidak dipatuhi, maka ada sanksi, diantaranya izin usaha perkebunan (IUP) bisa dicabut, bahkan HGU juga bisa dibatalkan, tegas Darman.

Kita juga meminta Dinas Pertanian bidang Perkebunan untuk mendata atau mengindentifikasi seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Batu Bara, baik itu BUMN, PTPN dan Swasta, untuk diserahkan ke komisi i DPRD Batubara untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut.

Ketua komisi l DPRD Kabupaten Batu Bara, Darius mengungkapkan terimakasih kepada PD IWO Kabupaten Batu Bara yang telah membuka isu plasma, dan menunda atau men score hasil rapat dengar pendapat ini karena menilai undangan dari pihak perkebunan bukan pimpinan yang hadir, atau bukan yang bisa membuat keputusan.

RDP di score dan di tutup dengan penyerahan Position Paper kepada Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Batu Bara.

Berita Terkait

Anggota DPRD Batu Bara Sudarman Bersama Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut
Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi Dengan Jajaran PT Inalum
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Kembali Salurkan Hasil Panen Jagung Ke Bulog Asahan
Polsek Talawi Bersama Pemerintah Desa Bahas Pencegahan Tawuran Anak dan Remaja
Jaga Keamanan Warga di Malam Hari, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Gencarkan Patroli Rutin
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Melaksanakan Kegiatan Police Goes To School di UPT SMP Negeri 2 Air Putih, Memberikan Pembinaan dan Edukasi Kepada Para Pelajar Mengenai Peredaran Narkotika
Solidaritas Jadi Aksi Nyata, Inalum Kirim Bantuan dan Relawan untuk Korban Gempa NTT
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Melakukan Jumat Curhat Bersama Petugas Kebersihan, Perkuat Kemitraan Dengan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB