BATU BARA — Puluhan galian C atau pertambangan, tak berizin alias ilegal mining, yang aktivitasnya menggunakan alat berat excavator menjamur di Kabupaten Batu Bara. Rabu (19/11/2025).
Diantaranya, galian tanah uruk atau tanah timbun yang beroprasi, di Desa Mangkei Lama Kecamatan Lima Puluh dan Desa Sumber Rejo Dusun III Kecamatan Datuk Lima Puluh. Kabupaten Batu Bara.
Sedangkan aktivitas galian maupun pertambangan tersebut mencakup eksplorasi, pengangkutan hingga penjualan hasil tambang tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau izin lainnya yang sah. Namun tidak ada tindakan dari pihak penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik penambangan ilegal kerap merugikan negara karena hilangnya potensi pendapatan negara, merusak lingkungan, dan menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, negara memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Lebih lanjut saat ditemuin awak media Kepala Desa Sumber Rejo Isa di ruanagn kerjanya mengungkapkan, bahwa masyarakat sangatlah berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengerti keinginan masyarakat tersebut.
Kami meminta dan berharap kepada pihak Kepolisian agar menutup galian C tanah uruk atau tanah timbun yang sudah mulai beroperasi itu, harap Kepala Desa
Kalau tidak di tutup kami akan aksi besar besaran di lokasi tempat galian C yang sedang operasi, pungkasnya.







































