Ogan Ilir – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kelebihan bayar honorarium kepada pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, senilai Rp232.368.000. Pembayaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan menjadi sorotan serius dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah terbaru.
Temuan tersebut memperkuat keprihatinan publik atas tata kelola dana publik di Ogan Ilir, khususnya seputar BAZNAS dan dana zakat yang dipotong dari penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN). BPK mencatat bahwa Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS menerima honorarium jauh di atas ketentuan. Ketua menerima Rp62 juta, sementara batas maksimal sesuai ketentuan adalah Rp11 juta. Para Wakil Ketua menerima Rp54,9 juta, melebihi batas maksimal Rp9,5 juta. Seluruh pembayaran itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 11/KEP/VI/2024, yang disebut tidak mengacu pada standar nasional yang berlaku.
Di sisi lain, zakat profesi dari ASN yang dipotong rutin setiap bulan juga tidak disertai dengan pelaporan yang terbuka. Dengan estimasi jumlah ASN dan PPPK sebanyak 6.559 orang, dan potongan sebesar 2,5 persen dari penghasilan, diperkirakan pengumpulan dana zakat mencapai miliaran rupiah setiap bulan. Hingga kini, belum tersedia laporan resmi atau audit publik tentang pengelolaan dan penyaluran dana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BPK juga mencatat kejanggalan lain pada honorarium pelaksana kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Melalui pemantauan sistem SICARAM, diketahui bahwa pembayaran honorarium juga melebihi tarif yang telah diatur dalam peraturan presiden. BPK menyatakan, praktik ini bukanlah kesalahan administrasi semata, melainkan pola sistematis yang berulang dan melampaui batas kewajaran.
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, melalui Bupatinya, menyatakan akan menindaklanjuti hasil temuan BPK dan sepakat untuk memperbaiki pengelolaan. Namun, publik menuntut langkah nyata dan konkret, bukan hanya pernyataan normatif. Sejumlah pertanyaan disuarakan oleh masyarakat sipil: siapa yang menyetujui pencairan honorarium melebihi ketentuan? Kapan dan bagaimana dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah? Apa langkah korektif terhadap SK Bupati yang digunakan sebagai dasar pembayaran?
Di tengah meningkatnya sorotan, Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Ogan Ilir menyampaikan kritik keras. Organisasi ini menilai kasus honorarium dan zakat ASN sebagai bagian dari masalah sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketua GEMPITA, Budi Rizkiyanto, menyebut bahwa kejadian tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan biasa, melainkan bentuk pelanggaran administratif yang disengaja.
GEMPITA melayangkan lima tuntutan utama: pengembalian penuh dana kelebihan bayar ke kas daerah, evaluasi Surat Keputusan Bupati, pemeriksaan terhadap pejabat yang terlibat, audit menyeluruh terhadap pengelolaan zakat ASN, dan keterbukaan data kepada publik.
Lebih lanjut, GEMPITA menyerukan keterlibatan pemerintah pusat dalam mengawasi dan menyelesaikan persoalan ini. Mereka menilai bahwa pemerintah daerah memerlukan pengawasan dari Presiden, Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak-pihak yang terkait dengan proses pencairan honorarium dan pengelolaan zakat. Sementara itu, tekanan publik untuk penanganan lebih transparan dan tegas terhadap temuan BPK di Ogan Ilir terus menguat. (*)







































