Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Diduga Tertutup, GMNI Aceh Tenggara Pertanyakan Transparansi Kejaksaan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 22:45 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Facebook)

Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Facebook)

Aceh Tenggara — Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara yang telah inkrah pada Senin, 24 November 2025. Namun, kegiatan yang seharusnya menjadi momentum akuntabilitas institusi penegak hukum tersebut justru dilakukan secara tertutup, tanpa pelibatan media massa dan publik.

Barang bukti yang dimusnahkan, salah satunya adalah narkotika golongan I jenis sabu dengan total perkiraan berat mencapai lebih dari 1 kilogram. Besarnya nilai serta potensi bahaya dari barang haram tersebut semestinya diikuti dengan pelaksanaan pemusnahan secara transparan—di hadapan publik serta media—demi menjamin bahwa proses berlangsung sebagaimana mestinya, tanpa manipulasi atau rekayasa.

Langkah kejaksaan yang memilih tidak mempublikasikan kegiatan ini memantik pertanyaan luas dari berbagai pihak, termasuk dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Aceh Tenggara. Salah satu aktivisnya, Adrian Plis, menyampaikan kekecewaan dan kecurigaan atas cara pemusnahan barang bukti yang dianggap tidak terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pemekaran Provinsi ALA di Aceh, Hanya Hayalan Saja, Simak ini Penjelasan Bupati LIRA Saleh Selian

“Lebih dari satu kilogram sabu itu bukan barang bukti kecil. Itu jumlah yang besar untuk tingkat kabupaten. Pemusnahan seharusnya dilakukan terbuka dan diketahui oleh media agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Adrian kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

Ia menilai langkah tertutup itu justru membuka ruang kecurigaan publik mengenai keaslian barang bukti yang dimusnahkan. Menurutnya, bukan hal asing jika ada dugaan manipulasi barang bukti oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, apalagi jika menyangkut narkotika yang memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap.

“Sudah banyak kasus di berbagai daerah yang melibatkan manipulasi barang bukti, khususnya narkoba jenis sabu. Ini bukan tuduhan, tapi kekhawatiran yang wajar karena sabu bernilai fantastis dan acap kali jadi ladang permainan oknum tertentu dalam penegakan hukum,” kata Adrian menambahkan.

Adrian menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mencederai institusi kejaksaan. Namun, dia mengingatkan bahwa pembuktian integritas hukum di mata masyarakat hanya bisa dilakukan bila prosesnya berlangsung transparan dan dapat dikonfirmasi publik, termasuk melalui pemberitaan media. GMNI Aceh Tenggara, kata dia, berharap kasus ini menjadi pelajaran agar ke depan seluruh pemusnahan barang bukti, khususnya narkotika, dilakukan secara terbuka dan terpublikasi oleh berbagai saluran informasi.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara Resmi Buka Pekan Kebudayaan Sekolah dan O2SN Tingkat SD-SMP

“Kami berharap barang bukti yang dimusnahkan hari ini benar-benar asli dan bukan barang rekayasa. Untuk langkah ke depan, kami mendesak Kejari Aceh Tenggara menjalankan proses hukum secara transparan dan terbuka kepada publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriadi, yang coba dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan.

Publik kini menanti klarifikasi langsung dari Kejaksaan mengenai alasan di balik pelaksanaan pemusnahan yang terkesan tertutup. Keterbukaan informasi publik dalam proses penegakan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab lembaga terhadap kepercayaan masyarakat yang semakin kritis.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 1 Kutacane yang Baru Tekankan Budaya Sekolah dan Etika kepada Warga Sekolah
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

BATU BARA

Menjaga Mangrove, Mengamankan Masa Depan Bersama Inalum

Selasa, 28 Jul 2026 - 08:01 WIB