Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Diduga Tertutup, GMNI Aceh Tenggara Pertanyakan Transparansi Kejaksaan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 22:45 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Facebook)

Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Facebook)

Aceh Tenggara — Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara yang telah inkrah pada Senin, 24 November 2025. Namun, kegiatan yang seharusnya menjadi momentum akuntabilitas institusi penegak hukum tersebut justru dilakukan secara tertutup, tanpa pelibatan media massa dan publik.

Barang bukti yang dimusnahkan, salah satunya adalah narkotika golongan I jenis sabu dengan total perkiraan berat mencapai lebih dari 1 kilogram. Besarnya nilai serta potensi bahaya dari barang haram tersebut semestinya diikuti dengan pelaksanaan pemusnahan secara transparan—di hadapan publik serta media—demi menjamin bahwa proses berlangsung sebagaimana mestinya, tanpa manipulasi atau rekayasa.

Langkah kejaksaan yang memilih tidak mempublikasikan kegiatan ini memantik pertanyaan luas dari berbagai pihak, termasuk dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Aceh Tenggara. Salah satu aktivisnya, Adrian Plis, menyampaikan kekecewaan dan kecurigaan atas cara pemusnahan barang bukti yang dianggap tidak terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Komitmen dan Bantuan Presiden Prabowo untuk Aceh Tenggara

“Lebih dari satu kilogram sabu itu bukan barang bukti kecil. Itu jumlah yang besar untuk tingkat kabupaten. Pemusnahan seharusnya dilakukan terbuka dan diketahui oleh media agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Adrian kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

Ia menilai langkah tertutup itu justru membuka ruang kecurigaan publik mengenai keaslian barang bukti yang dimusnahkan. Menurutnya, bukan hal asing jika ada dugaan manipulasi barang bukti oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, apalagi jika menyangkut narkotika yang memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap.

“Sudah banyak kasus di berbagai daerah yang melibatkan manipulasi barang bukti, khususnya narkoba jenis sabu. Ini bukan tuduhan, tapi kekhawatiran yang wajar karena sabu bernilai fantastis dan acap kali jadi ladang permainan oknum tertentu dalam penegakan hukum,” kata Adrian menambahkan.

Adrian menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mencederai institusi kejaksaan. Namun, dia mengingatkan bahwa pembuktian integritas hukum di mata masyarakat hanya bisa dilakukan bila prosesnya berlangsung transparan dan dapat dikonfirmasi publik, termasuk melalui pemberitaan media. GMNI Aceh Tenggara, kata dia, berharap kasus ini menjadi pelajaran agar ke depan seluruh pemusnahan barang bukti, khususnya narkotika, dilakukan secara terbuka dan terpublikasi oleh berbagai saluran informasi.

Baca Juga :  BPBD Aceh Tenggara Jadikan Galian Material Pasca Banjir Menjadi Ajang Bisnis

“Kami berharap barang bukti yang dimusnahkan hari ini benar-benar asli dan bukan barang rekayasa. Untuk langkah ke depan, kami mendesak Kejari Aceh Tenggara menjalankan proses hukum secara transparan dan terbuka kepada publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriadi, yang coba dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan.

Publik kini menanti klarifikasi langsung dari Kejaksaan mengenai alasan di balik pelaksanaan pemusnahan yang terkesan tertutup. Keterbukaan informasi publik dalam proses penegakan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab lembaga terhadap kepercayaan masyarakat yang semakin kritis.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Tutup Pintu Rapat untuk Tegakkan Disiplin Pejabat
Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu
Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara
Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB