Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi Minta Klarifikasi Kejaksaan Agung atas Surat JAM Pidsus soal Pengembalian dan Pembukaan Blokir Aset Jiwasraya

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:17 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta 19 Desember 2025 – Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi menyampaikan keterangan resmi kepada publik terkait tuntutan klarifikasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas penerbitan Surat Instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang berkaitan dengan pengembalian dan pembukaan blokir aset investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan perkara strategis nasional yang menyangkut keuangan negara dalam jumlah besar dan berdampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Samuel Selaku ketua umum PPPDi menegaskan setiap kebijakan dan tindakan hukum dalam penanganan perkara ini harus dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang kami cermati, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menerbitkan Surat Instruksi Nomor R-796/F.2/Fd.2/05/2020 yang pada pokoknya memuat pengembalian administrasi Sub Rekening Efek saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), pengembalian sejumlah rekening investasi Fund Under Administration (IFUA), serta pembukaan blokir terhadap rekening investasi tertentu milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca Juga :  Alhudri Tutup Turnamen Sepakbola Antar Kampung Bupati CUP 2023.

Tindakan pengembalian dan pembukaan blokir aset tersebut dilakukan pada Mei hingga Juni 2020, pada saat perkara Jiwasraya belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkembangan selanjutnya, melalui putusan pengadilan yang telah inkracht pada tahun 2021, saham BJBR sebanyak 472.186.000 lembar secara tegas diputuskan dirampas untuk negara sebagai bagian dari aset hasil tindak pidana korupsi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan pengamanan aset negara, mengingat pengembalian dan pembukaan blokir aset sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi yang disampaikan secara terbuka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya melalui Pusat Penerangan Hukum, mengenai keabsahan, dasar hukum, kewenangan, serta implikasi yuridis dari Surat Instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Aceh dan Anggota DPR RI TA Khalid Bertemu Menteri KKP

Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi menuntut Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk:

1. Meminta Klarifikasi Keabsahan dan kebenaran Surat Instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor R-796/F.2/Fd.2/05/2020;
2. Meminta Dasar hukum, kewenangan, dan pertimbangan yuridis penerbitan surat tersebut;
3. Meminta Status hukum aset investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dikembalikan dan dibuka blokirnya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
4. Meminta Langkah-langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penanganan aset hasil tindak pidana korupsi.

Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi menegaskan bahwa tuntutan klarifikasi ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan pengelolaan aset negara agar berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian keterangan konferensi pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik

Berita Terkait

Samsuri Dideklarasikan Sebagai Calon Presiden RI 2029 oleh Partai Cinta Negeri
Bukan Perusakan, Kecamatan Lembang Pastikan Lapak PKL Diamankan Demi Ketertiban Bersama
SATMA AMPI Madina: PETI Rantobi Diduga Terorganisir dan Kebal Hukum”
Publik Dukung BGN, Penyaluran Bantuan Makan Bergizi Gratis bagi Korban Bencana Bukti Negara Hadir untuk Pemulihan
Dari Layanan Kesehatan hingga Pokir Pertanian: IWO-I Sampaikan Temuan Lapangan dalam Audiensi Bersama DPRD KBB
AGTI mendukung Bea Cukai yang Makin Progresif
Bantuan Gubernur di Desa Mandalasari Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Kualitas tidak produktip
Aktivitas BERSATU Diikuti 20 SMA/SMK se-Tangerang Raya

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:44 WIB

Taruna Akpol:  Salurkan Bantuan Gerobak untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Pengiriman Polda Riau

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:53 WIB

PT. DNT Tour and Travel Adakan Pelatihan Tour Leader Session 4

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:53 WIB

HUT Satpam ke-45, Dirbinmas Polda Riau Ajak Satpam Peduli Lingkungan Green policing 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:19 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Lancang Kuning 2025, 413 Personel Disiagakan Amankan Nataru Pekanbaru,  waspadaindonesia.com –

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:51 WIB

Polda Riau Gelar Apel Operasi Lilin Lancang Kuning, 31 Pos Pengamanan dan 16 Pos Pelayanan Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:02 WIB

Gelanggang Permainan di Pekanbaru ironisnya untuk hiburan dan permainan masyarakat 

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:10 WIB

Plt. Deputi I KSP Tinjau Pelaksanaan Pembinaan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:25 WIB

Kapolda Riau Buka Rakorbin SDM, Tekankan Personel Adaptif dan Kolaboratif

Berita Terbaru