Miris, Ayah di Pringsewu Tega Perkosa Anak Tiri Sejak Kelas 5 SD Sampai 2 SMA

hayat

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:24 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu | Seorang ayah tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Mirisnya, perbuatan asusila itu telah dilakukan pelaku sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD sampai 2 SMA.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan pelaku berinsial CS (35) warga Ambarawa, Pringsewu ditangkap pada Jumat (2/1) sekitar pukul 14.30 WIB.

Ia menyebutkan, kasus itu terungkap bermula pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB saat korban berinisial NSB mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ibu korban kemudian membawa korban ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan medis.

“Hasil pemeriksaan dokter, diketahui bahwa keluhan tersebut diduga disebabkan oleh adanya persetubuhan yang dilakukan secara berlebihan,” kata dia.

Baca Juga :  Anggaran Bantuan Kementerian Rp.8 Miliar untuk Pembangunan Gedung UPTD Puskesmas Pringsewu Belum Juga Dikerjakan

Mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian menanyakan secara langsung kepada korban. Dari keterangan korban, ia mengaku telah diperkosa ayah tirinya CS.

Atas kejadian itu, ibu korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Berbekal laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Pengakuan CS telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara berulang sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga saat ini korban telah duduk di kelas 2 SMA,” ujar dia.

Hasil keterangan pelaku, dirinya terakhir kali melakukan perbuatan asusila pada dini hari dan siang hari sebelum diamankan oleh petugas.

Baca Juga :  KSKP Bakauheni Amankan Dua Burung Diduga Makaw Tanpa Dokumen Resmi

“Saat ini, tersangka CS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman sepertiga,.

“Selain KUHP pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tutupnya.

(Hayat)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi
Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang
Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi
Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD
Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:05 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Kamis, 10 September 2026 - 18:24 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Drama dan Puisi Musikal SMAN Plus Riau Juara di Literasi UIR

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:36 WIB