Miris, Ayah di Pringsewu Tega Perkosa Anak Tiri Sejak Kelas 5 SD Sampai 2 SMA

hayat

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:24 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu | Seorang ayah tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Mirisnya, perbuatan asusila itu telah dilakukan pelaku sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD sampai 2 SMA.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan pelaku berinsial CS (35) warga Ambarawa, Pringsewu ditangkap pada Jumat (2/1) sekitar pukul 14.30 WIB.

Ia menyebutkan, kasus itu terungkap bermula pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB saat korban berinisial NSB mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ibu korban kemudian membawa korban ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan medis.

“Hasil pemeriksaan dokter, diketahui bahwa keluhan tersebut diduga disebabkan oleh adanya persetubuhan yang dilakukan secara berlebihan,” kata dia.

Baca Juga :  AJAK PEMILIH PEMULA JAGA DEMOKRASI LEWAT BAWASLU GOES TO SCHOOL DI SMA NEGERI 2 GADINGREJO

Mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian menanyakan secara langsung kepada korban. Dari keterangan korban, ia mengaku telah diperkosa ayah tirinya CS.

Atas kejadian itu, ibu korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Berbekal laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Pengakuan CS telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara berulang sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga saat ini korban telah duduk di kelas 2 SMA,” ujar dia.

Hasil keterangan pelaku, dirinya terakhir kali melakukan perbuatan asusila pada dini hari dan siang hari sebelum diamankan oleh petugas.

Baca Juga :  Gubernur Lampung & Bupati Pringsewu Ground Breaking Jalan Provinsi

“Saat ini, tersangka CS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman sepertiga,.

“Selain KUHP pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tutupnya.

(Hayat)

Berita Terkait

Pengurus Palang Merah Indonesia ( PMI ) Pringsewu Kunjungi Markas PMI Lampung
Pimpin Apel Pagi, Bupati Minta RSUD Pringsewu Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyematkan tanda peserta kepada 130 mahasiswa Universitas Lampung saat seremoni penerimaan KKN Periode I Tahun 2026 di Aula Pemkab
Komisi II DPRD Pringsewu Bersama Dinas Koperindag Tinjau Pasar Pringsewu
Bupati & Wabup Pringsewu Tanam Lohansung Di Halaman Masjid Pemda
Gubernur Jateng, Gubernur Lampung, Bupati Tegal, Wabup Temanggung dan Wabup Purbalingga Kunjungi Pringsewu
Polres Pringsewu Amankan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 22:39 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Pengungsian, Pemerintah dan Ulama Beri Dukungan Moril untuk Warga Agusen

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:18 WIB

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:42 WIB

Kapolres Gayo Lues Buka Akses Jalan Darurat Penghubung Desa Pertik–Desa Ekan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:59 WIB

Kegiatan Dzikir dan Doa Tolak Bala di Kantor Camat Blangpegayon Jadi Bentuk Ikhtiar Masyarakat Menghadapi Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:57 WIB

Laporkan Dugaan Tipikor Sektor Kesehatan, GAKORPAN Soroti Praktik Penggelembungan Anggaran di Puskesmas

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:00 WIB

KONI Gayo Lues Terjunkan Tim Salurkan Bantuan Sembako untuk Pengungsi Terdampak Banjir dan Longsor

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:16 WIB

Brimob Aceh, Hadir dalam Pengabdian, Percepat Pemulihan Fasilitas Pendidikan Pasca Banjir Gayo Lues

Senin, 5 Januari 2026 - 15:57 WIB

Wakapolres Gayo Lues Pimpin Langsung Gotong Royong Bangun Bendungan Pengalihan Sungai Aih Bobo

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemko Pekanbaru Teken MoU Kerja Sama Strategis

Senin, 12 Jan 2026 - 22:28 WIB