HGU PT KIM Yang Bermasalah Dengan Masyarakat Resmi Ditutup

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:02 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh menutup operasional sebagian HGU PT kharisma Iskandar muda ( PT KIM ) yang bermasalah tanah dengan masyarakat baik daerah Kecamatan Tadu Raya Maupun di Kecamatan Beutong.

Penutupan Tanah hak guna usaha (HGU) PT KIM tersebut dengan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 660/11/kpts/2026 tentang penerapan sanksi administratif penghentian operasional terbatas sementara kepada perseroan terbatas kharisma Iskandar muda di Kabupaten Nagan Raya provinsi Aceh tahun 2026.

Penyerahan SK Bupati di Nagan Raya di serahkan oleh Teuku khalillullah Camat Tadu raya di dampingi Said Arifin camat Beutong, Kepala Satpol PP Nagan Raya dan Tim terpadu Pemkab Nagan Raya.
Di terima oleh feri Hamdani, SP selaku manajer perkebunan PT Kim.
Pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 di kantor perkebunan PT Kim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ir. H.Hizbulwatan Kepala DPMPTSP kabupaten Nagan yang juga ketua Tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan dari Pemkab Nagan Raya menyampaikan pada awak media Pelaksanaan keputusan Bupati Nagan Raya berdasarkan hasil temuan Tim terpadu Pemkab Nagan Raya. Selasa , 27 Januari 2026.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!

Kemudian Merekomendasikan untuk penerapan sanksi administratif kepada PT kharisma Iskandar muda sampai PT Kim menyelesaikan seluruh kewajiban dan hak masyarakat yang belum selesai terkait ganti rugi tanah yang masuk HGU PT KIM maupun yang di garap oleh PT Kim. Kata Ir. H.Hizbulwatan

Apabila PT kharisma Iskandar muda tidak menindaklanjuti keputusan Bupati Nagan Raya maka akan di kenakan sanksi administratif lanjutan berupa pembekuan atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tegas Hizbulwatan.

Kami minta pada masyarakat yang merasa Tanah nya belum pernah menjual atau belum menerima ganti rugi dari PT Kim Melaporkan kepada Keuchik Gampong di wilayah tanah objek sengketa tersebut atau kepada camat setempat Dengan membawa dokumen surat kepemilikan tanah yang sah.

Baca Juga :  Menjelang Bulan Suci Ramadhan Forkopimda Sidak Ke Beberapa Pasar Di Nagan Raya.

Selanjutnya Keuchik Gampong bersama camat akan memfasilitasi dengan PT Kim untuk penyelesaian dengan masyarakat.

Sesuai dengan instruksi Bapak Bupati Nagan Raya kepada tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan tanah masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan agar masyarakat tidak rugikan dan perusahaan dapat berinvestasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di kabupaten Nagan Raya.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat kabupaten Nagan Raya yang merasa Tanah nya tidak pernah menjual atau tidak pernah menerima ganti rugi dari perusahaan manapun untuk melaporkan kepada DPMPTSP kabupaten Nagan selaku ketua tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya dengan membawa surat kepemilikan tanah yang sah.

Masih banyak perusahaan perusahaan yang lain akan kami evaluasi secara menyeluruh.
Tutup Ir.H.hizbulwatan. ( Red )

Berita Terkait

Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Direktur RSUD SIM Nagan Raya Klarifikasi Proses Penanganan dan Rujukan Pasien
Dalam Sehari, Jajaran Polsek Bilah Hilir Ungkap Dua Kasus Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan.
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya
Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot
Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:41 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Pahlawan

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:51 WIB

Kunjungan Kapal Pesiar Internasional Dongkrak Perekonomian Lokal Batu Bara, Ribuan Turis Nikmati Keindahan dan Budaya di Batu Bara

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:54 WIB

Ketua IWO Batu Bara Darmansyah, Minta Kejari Batu Bara Agar Segera Meriksa Mantan Dinas PUTR Batu Bara dan PPK Nya

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:48 WIB

Gerebek Gudung di Talawi, Satreskrim Polres Batu Bara Amankan 300 Blangkas dan Dua Orang Tersangka

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:14 WIB

Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol Tinjau Aliran Sungai Pare Pare di Desa Perkotaan Bersama Warga

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:29 WIB

Ketua IWO Kabupaten Batu Bara Darmansyah Mendesak Pemkab Batu Bara Untuk Menutup PT. Tunas Pilar Sejahtera

Senin, 19 Januari 2026 - 16:57 WIB

Abaikan Surat Penghentian Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera di Kabupaten Batu Bara Tetap Beroperasi Tanpa Izin

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:54 WIB

Pengurus IWO Batu Bara Audiensi Ke Kejari Batu Bara, Perkuat Sinergi Media dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

HGU PT KIM Yang Bermasalah Dengan Masyarakat Resmi Ditutup

Selasa, 27 Jan 2026 - 13:02 WIB