LSM TRINUSA LAMPUNG LAYANGKAN SURAT TUNTUTAN DAN LAPORAN DUGAAN KORUPSI PROYEK IRIGASI KE PT. BRANTAS ABIPRAYA (Persero)

hayat

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:04 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung, 27 Januari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung secara resmi menyampaikan surat peringatan dan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang masif kepada PT. Brantas Abipraya (Persero). Surat bernomor 0481/ DPD/LSM-TRINUSA/PROV/LPG/I/2026 tersebut juga ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, organisasi masyarakat itu menyampaikan dua hal pokok: pemberitahuan akan menggelar aksi unjuk rasa dan pelaporan detail dugaan korupsi pada dua proyek drainase/irigasi.

Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa
Sebagai bentuk kontrol sosial, LSM TRINUSA bersama elemen masyarakat sipil akan menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai pada:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

· Hari/Tanggal: Kamis, 05 Februari 2026
· Pukul: 08.00 WIB – selesai
· Rute dan Tujuan:
1. Kantor Pusat PT. Brantas Abipraya (Persero)
2. Kantor Kementerian PUPR Ditjen Sumber Daya Air
3. Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

Aksi ini bertujuan mendesak tindakan konkret, transparansi, dan penuntasan hukum atas dugaan korupsi yang dilaporkan.

Baca Juga :  Waspada Curanmor Bersenjata, Polda Lampung: Jangan Abaikan Keamanan Motor Anda

Pelaporan Dugaan Korupsi Dua Proyek Irigasi
Berdasarkan investigasi lapangan, analisis dokumen, dan wawancara, LSM TRINUSA menemukan indikasi kuat korupsi yang terstruktur dan sistematis pada dua proyek:

1. Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah (Paket 1)

· Nilai Kontrak: Rp 37,8 miliar (APBN 2025)
· Pelaksana: PT. Brantas Abipraya (Persero)
· Temuan Indikasi Korupsi:
· Penggunaan material tidak sesuai spesifikasi (bestek/RAB).
· Dugaan pengurangan volume pekerjaan dari yang seharusnya dibayar negara.
· Absennya pengawasan efektif dari konsultan supervisi (PT. Agrinas Pangan Nusantara).

2. Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama BBWS Mesuji Sekampung (Inpres III)

· Nilai Kontrak: Rp 46,9 miliar (APBN 2025)
· Pelaksana: PT. Brantas Abipraya (Persero)
· Temuan Indikasi Korupsi:
· Dugaan mark-up harga dan pengurangan volume pekerjaan.
· Praktik Subkontrak Tidak Wajar di Kab. Tulang Bawang Barat: Pada 8 titik lokasi, ditemukan indikasi kuat mark-up dalam Surat Perintah Kerja (SPJ) antara PT. Brantas Abipraya dengan subkontraktor tunggal. Harga material U-Ditch yang dibayar ke subkontraktor diduga jauh lebih rendah dari harga yang dicairkan ke negara.
· Indikasi penggelembungan biaya dan pekerjaan fiktif, dimana kontrak utama habis tetapi pekerjaan di 8 titik diduga belum selesai.

Baca Juga :  Camat Way Tuba Dilaporkan Ke Bawaslu Provinsi dan Pusat

Kajian Hukum dan Tuntutan
LSM TRINUSA mendalilkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Dalam suratnya, LSM TRINUSA DPD Lampung MENUNTUT KPK untuk:

1. Segera melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk PT. Brantas Abipraya dan PT. Agrinas Pangan Nusantara, serta pejabat di BBWS Mesuji Sekampung dan Ditjen SDA Kementerian PUPR.
2. Melakukan audit investigatif dan gelar perkara untuk menghitung kerugian negara dan menelusuri aliran dana.
3. Berkoordinasi dengan BPK, PPATK, dan Kementerian PUPR untuk audit komprehensif.

Surat ini merupakan bentuk desakan agar KPK bergerak cepat menyelamatkan uang negara dan menegakkan hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. Brantas Abipraya (Persero) maupun KPK terkait laporan tersebut.

(Hayat)

Berita Terkait

Sidang Korupsi SPAM Pesawaran: Saksi Bongkar RAB Disunat Rp500 Juta, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tak Logis
Sudah 3 Kali Beraksi,Driver Ojol Pelaku ” Begal Payudara ” di Bandar Lampung Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Pemkab Pringsewu Siap Dukung Program Pengelolaan Sampah Terpadu
Rekam Tetangga Wanita Sedang Mandi,Pedagang Gorengan di Bandar Lampung Ditangkap
Pemprov Lampung Gaungkan Pembangunan Berkeadilan dan Akses Infrastruktur
LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan BOS SMAN 2 Bandar Lampung, Cium Adanya Dugaan Mark Up Anggaran 2025
Ribuan Warga Padati Kodam Raden Inten, Pangdam Sambut Hangat Salat Id Hingga Halal Bihalal
Mantan Bupati Pesawaran didakwa pasal gratifikasi hingga TPPU

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:46 WIB

Makin Liar, Vendor Diduga Keruk Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 18 April 2026 - 00:42 WIB

Pengerukan Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe: Dugaan Permainan Anggaran, Kerusakan Lingkungan, dan Tuntutan Transparansi

Jumat, 17 April 2026 - 23:35 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Kamis, 16 April 2026 - 05:51 WIB

BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan

Rabu, 15 April 2026 - 16:32 WIB

H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara

Rabu, 15 April 2026 - 00:16 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh

Berita Terbaru