Pemeriksaan Sang Direktur PT Wanatiara Persada, Praktisi Hukum : KPK harus berani tetapkan tersangka baru

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:28 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026.

Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (27/1/2026) tersebut, sejumah saksi telah diperiksa. Dalam pemeriksaan ini, di samping, pemeriksaan terhadap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arief Yanuar, KPK memeriksa Direktur PT Wanatiara Persada (WP), Chang Eng Thing. KPK juga, memanggil dua saksi lainnya dari PT WP, yaitu Pimpinan PT WP, Suherman, dan Bagian Keuangan PT WP, Yurika.

Yohanes menegaskan, KPK harus berani dan tidak takut untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT WP. Yohanes menilai, KPK harus konsekuen dalam penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Fachrul Razi : Tidak Ada Yang Bisa Gantikan Tusop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yohanes mengatakan “Hukum harus ditegakkan secara adil untuk semua tanpa terkecuali”. Termasuk dalam konteks penanganan kasus ini, KPK seharusnya sudah dapat mengungkap peran para pihak dalam proses tawar-menawar nilai pajak yang seharusnya dibayar oleh PT Wanatiara Persada.

Bagi Yohanes, dalam konstruksi perkara, KPK sudah dapat menyimpulkan keterlibatan pihak lain. Khususnya, dugaan keterlibatan petinggi PT Wanatiara Persada dalam kasus ini. Apalagi KPK sudah memeriksa berbagai saksi untuk mengungkap peran saksi-saksi tersebut dalam perkara ini.

Yohanes menjelaskan lebih jauh, bahwa dalam pengembangan perkara, KPK telah menggeledah Kantor Pusat DJP, KPP Madya Jakarta Utara, serta kantor PT WP pada 12-13 Januari 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, serta 8.000 Dolar Singapura.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Harus Berperan dalam Membangun Karakter Keluarga Berintegritas

Dalam kasus ini, PT WP diduga menyuap aparat pajak agar nilai kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 yang semula berpotensi kurang bayar Rp75 miliar diturunkan menjadi Rp15,7 miliar. Selisih tersebut diduga menyebabkan kerugian signifikan terhadap penerimaan negara.

Namun, lima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK, terlihat pihak PT WP, hanya Edy Yulianto (EY) yang ditetapkan tersangka. Padahal, EY hanya sebagai petugas lapangan yang dapat dipastikan tidak memiliki kewenangan untuk dapat mencairkan anggran yang bernilai fantastis tersebut.

Untuk itu, sebagai Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes menyatakan akan mendorong kasus ini dengan melakukan aksi demontrasi di Gedung KPK dalam waktu dekat, sehingga dalam pengembangan penyidikan perkara yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 75 miliar ini, pihak yang diduga terlibat dapat jeratan hukum dan tidak lolos dengan mudah. (*)

Berita Terkait

KIN Gelar Aksi Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center dan RS Mandalika
Negara Hadir di Tengah Duka: 3.349 Personel Dikerahkan Cari Korban Longsor Bandung Barat
Ketum IWO Indonesia Apresiasi Kapolri: Langkah Tegas Bela Hogi Minaya Adalah Kemenangan Rasa Keadilan Masyarakat
Songsong Usia Sewindu, IWO Indonesia Usung Tema Strategis : “Mengukuhkan Pers Online yang Berintegritas, Membangun Ekonomi Kuat, Menjaga Kedaulatan Bangsa”
23 Prajurit Marinir Gugur dalam Musibah Longsor di Cisarua, TNI AL dan Bangsa Berduka
Polres Kampar Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi
Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han., Jabat Komandan Resor Militer (Danrem) 031/Wira Bima
8 ( Delapan) Imam Baru di Gereja St. Fransiskus Assisi Berastagi Ditahbiskan

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:05 WIB

Hilirisasi Berbasis Smart Cold Storage Dinilai Strategis Menjaga Kualitas Produk,Tingkatkan Daya Saing Jeruk Karo di Pasar Nasional dan Internasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:54 WIB

Negara Hadir di Tengah Duka: 3.349 Personel Dikerahkan Cari Korban Longsor Bandung Barat

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:32 WIB

Tanamkan Kesadaran dan Pengetahuan Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini Sat Lantas Polres Tanah Karo Edukasi Rambu Lalu Lintas kepada Siswa TK Sint Xaverius

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:53 WIB

Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Tahapan Penting Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:56 WIB

Bupati Karo Tinjau Lokasi Kebakaran dan Salurkan Bantuan di Desa Lingga

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:26 WIB

Mengedepankan Pendekatan Humanis Tim Gabungan Laksanakan Penertiban dan Penataan Pedagang Pusat Pasar Berastagi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:43 WIB

Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han., Jabat Komandan Resor Militer (Danrem) 031/Wira Bima

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:15 WIB

8 ( Delapan) Imam Baru di Gereja St. Fransiskus Assisi Berastagi Ditahbiskan

Berita Terbaru