Aneh, Ijin Batching Plant PT SBM di Sumber Makmur Lima Puluh Diterbitkan Dengan Dalih Tidak Timbulkan Gangguan Fungsi Kawasan

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:19 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — ‎Penerbitan ijin usaha batching plant milik PT Sumber Beton Makmur (SBM) di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara diduga asal-asalan dan tidak profesional.

‎Pasalnya, organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Batu Bara yang berwenang menerbitkan perijinan terkesan buang badan berdalihkan instansi lain.

‎Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara Ardi Zikri dihubungi Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara Darmansyah mengatakan ‎dasar penerbitan ijin awalnya dari vertec (perangkat lunak managemen proyek) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Berdasarkan vertec itu kita proses permohonan ijin tata ruang yang diajukan PT SBM, ucapnya dari ujung telepon, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga :  PT. Sawit Abadi Sentosa Setiap Bulannya Terus Memberikan Bantuan Kepada Masyarakat Melalui Aparat Desa

‎Menjawab pertanyaan IWO, dengan enteng Ardi mengatakan saat turun ke lapangan belum ada bangunan.

‎‎Ijin diterbitkan dengan syarat tidak menimbulkan gangguan fungsi kawasan namun bila ada keresahan masyarakat maka ijin dapat dikaji ulang, tukasnya.

‎Dilain pihak, Kabid Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Batu Bara Fajrin tidak dapat menjelaskan alasan penerbitan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berdampingan dengan permukiman penduduk.

‎Kita tidak menangani masalah teknis, itu Dinas PUTR dan LH. Ada dokumen UKL/UPL dan kajian lingkungan yang diterbitkan kedua dinas tersebut. Dokumen itu kan dikaji konsultan sedang kita hanya secara administratif. Jadi berdasarkan Online Single Submission OSS atau perizinan terintegrasi secara elektronik, kita terbit kan ijin PBG-nya, tutup Fajrin.

Baca Juga :  Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Pengembangan dari Kasus Sebelumnya

‎‎Ketua PD IWO Kabupaten Batu Bara Darmansyah mengatakan dalam penerbitan ijin, IWO menilai OPD terkait tidak melakukan survey lokasi dan kajian mendalam.

‎Sudah jelas lokasi batching plant berada di tengah tengah permukiman penduduk dan mengganggu lalu lintas, koq dibilang tidak mengganggu fungsi kawasan, ucapnya.

‎‎Terkait dugaan ketidakprofesionalan OPD dalam penerbitan usaha batching plant di kawasan permukiman, Darmansyah mengusulkan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara untuk segera menggelar RDP dengan memanggil Dinas PUTR, Dinas Perkim LH dan DPMPTSP serta managemen PT Sumber Beton Makmur.

‎‎IWO mendorong Komisi IV terlebih dahulu turun ke lapangan sebelum menggelar RDP, Tutupnya. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Dalam Ops Antik Toba 2026. Kasat Narkoba Polres Batu Bara Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Gencarkan Patroli Cega Aksi Tindak Pidana Curanmor
Satresnarkoba Polres Batu Bara Kembali Ungkap  Jaringan Peredaran Narkoba Merupakan Target Orang (TO) Dalam Operasi Antik Toba 2026
Dalam Kegiatan Munggu Kasih, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Kembali Memberikan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu
Miris Remaja 16 Tahun di Batu Bara Tertangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara Bawa Pil Ekstasi
Operasi Antik Toba 2026, Satres Narkoba Polres Batu Bara Gulung Empat Kasus Narkoba dan 7 Tersangka
Dalam Rangka Jumat Berkah, Polsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Berbagi Sembako Kepada Warga
Dalam Operasi Antik Toba 2026, Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Pengedar Sabu di Medang Deras

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:47 WIB

Pemkab Lamtim Bersama Bulog Salurkan Bantuan Pangan, Warga Terima 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:34 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan Di Wonodadi

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:45 WIB

Wabup Pringsewu, Umi Laila saat membuka sosialisasi Perda Pajak dan Restribusi di GSG Kecamatan Gading Rejo

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan UPT SD Negeri 1 Gunungraya sebagai Sekolah Definitif

Senin, 18 Mei 2026 - 11:43 WIB

DPC LSM Trinusa Resmi Sampaikan Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa ke Polres Pringsewu, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:52 WIB

Wakil Bupati Pringsewu umi Laila Lepas Jamaah Calon Haji Kloter 31

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:45 WIB

Muslimat NU Ranting Pekon Kedaung kecamatan pardasuka Gelar Pengajian Triwulan dan Halal Bihalal

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:35 WIB

Bupati Pringsewu Ikuti Peresmian Operasionalisasi 1.061 KDKMP

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan Di Wonodadi

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:34 WIB