PERKUAT LEMBAGA-LEMBAGA HAM..! Kejagung dan KemenHAM Dorong Pembentukan Unit Penyidikan di Komnas HAM

hayat

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:37 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Kejaksaan Agung mendukung gagasan pembentukan unit penyidikan, khususnya untuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, di Komisi Nasional HAM dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dukungan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima audiensi Menteri HAM Natalius Pigai di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/2).

Menteri Pigai mengaku terkejut atas dukungan yang didapatkan terkait gagasan ini dan menyampaikan apresiasinya kepada Jaksa Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya benar-benar surprise (terkejut) karena saya sebagai aktivis HAM dan komunitas civil society (masyarakat sipil), begitu datang ke Kejaksaan Agung, mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi UU HAM, dan dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khususnya pelanggaran HAM berat,” katanya dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (21/2)

Ia mengungkapkan bahwa tidak banyak negara yang memiliki unit penyidikan pelanggaran HAM.

Pigai menyebut salah satu negara yang mempunyai unit tersebut adalah India.

Dengan adanya unit ini, kata Pigai, maka akan menjadi suatu kemajuan bagi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjadi bangsa yang bermartabat dan yang berperadaban humanisme, kemanusiaan, demokrasi, serta perdamaian.

Adapun terkait teknis pelaksanaan unit, masih akan dibahas lebih lanjut.

“Secara teknis, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan persoalan bagaimana kewenangan, fungsi, dan pelaksanaannya akan dibunyikan di dalam revisi Undang-Undang Pengadilan HAM yang akan kami usulkan 2027 setelah UU HAM ini selesai,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung mengatakan bahwa terkait siapa yang akan menjadi penyidik dalam unit ini, akan dibahas lebih lanjut dalam teknis.

“Sekarang ada penyidik sipil juga, ada kepolisian. Undang-undang sekarang, kan, Kejaksaan penyidiknya HAM. Bisa saja bisa kami sama-sama. Mungkin di kementerian ada, di tempat kami ada, jadi bisa kerja sama. Itu teknis nanti,” ucapnya.

Baca Juga :  PEKAT IB Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Revisi UU HAM
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan bahwa terdapat beberapa poin penguatan Komnas HAM di dalam rancangan revisi UU HAM.

Pigai mengatakan bentuk penguatan itu, antara lain, menambah kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyidikan, pemanggilan, penuntutan, memberikan amicus di pengadilan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.

Melalui revisi UU HAM, Pigai mengatakan kewenangan Komnas HAM akan diperluas untuk melakukan penyidikan. Dengan begitu, kata dia, akan ada penyidik ad hoc guna menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.

Selain itu, menurut Pigai, dalam revisi UU HAM tersebut, Komnas HAM juga akan diberikan kewenangan baru berupa pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.

“Baru penuntutan [dan] amicus: pertimbangan di pengadilan, memberi pertimbangan sebelum hakim mengambil keputusan,” imbuhnya.

Wamenteri HAM: Revisi UU HAM Perkuat Lembaga-lembaga HAM

Wakil Menteri HAM Mugiyanto (kiri). (Ist)
Sebelumnya, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bertujuan untuk memperkuat lembaga-lembaga HAM yang ada di Indonesia, bukan justru melemahkan.

Lembaga HAM yang dimaksud Mugiyanto, di antaranya Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

“Kami ingin memastikan bahwa revisi yang sekarang kita kerjakan itu adalah revisi untuk memastikan agar undang-undang tersebut lebih bisa memastikan perlindungan pemenuhan, penegakan HAM, bukan sebaliknya. Dalam konteks itulah, revisi dimaksudkan untuk memperkuat lembaga-lembaga HAM,” kata dia ditemui di Jakarta, Rabu.

Mugiyanto turut menepis dugaan revisi UU HAM akan memperlemah kewenangan Komnas HAM. Menurut dia, kewenangan Komnas HAM untuk melakukan mediasi dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM tetap diatur.

“Kita memang tidak menyebutkan itu secara eksplisit karena itu hal yang bersifat teknikalitis (teknis, red.), tetapi pekerjaan itu ada dan tetap melekat di mereka, di teman-teman Komnas HAM,” ucapnya.

Baca Juga :  Jelang Tahun Baru Imlek 2575, 3 Pilar Berkolaborasi Lakukan Pemeriksaan Keamanan di Vihara Tamansari

Menurut dia, revisi UU HAM menginginkan lembaga-lembaga HAM menjadi lebih kuat, efisien, dan efektif. Dalam kaitan itu, rekomendasi yang dikeluarkan institusi HAM akan diberikan kekuatan mengikat.

“Selama ini kan kurang efisien. Misalnya, Komnas HAM hanya punya kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi tidak dipenuhi, tidak ada sanksi apa-apa. Kita tidak ingin itu,” kata dia.

Di sisi lain, Mugiyanto membenarkan bahwa dalam pembahasannya, muncul wacana untuk meleburkan lembaga-lembaga HAM di Indonesia saat ini menjadi satu institusi saja. Namun, wacana tersebut belum dibahas lebih lanjut.

“Kita belum (sampai ke sana). Aspirasi supaya digabungkan itu ada, tapi ada aspirasi lain (supaya) jangan. Masing-masing (lembaga HAM) saja di diperkuat, cuma perlu koordinasi,” ujarnya.

Ia lebih lanjut menekankan bahwa UU HAM perlu segera direvisi karena ketentuan yang diatur di dalamnya sudah tidak lagi sepadan dengan perkembangan diskursus hak asasi. UU yang sudah berusia 26 tahun itu tercatat belum pernah direvisi sejak ditetapkan.

HAM, kata Mugiyanto, sudah jauh berkembang. Tidak hanya terkait norma, tetapi juga kelembagaan, salah satunya dengan kehadiran Kementerian HAM sebagai institusi pemerintahan yang berdiri sendiri.

Mengenai perkembangan terkait norma hak asasi, dia mencontohkan munculnya prinsip hak digital serta hak untuk lingkungan yang bersih. Kedua hal itu belum diakomodasi dalam UU HAM yang lama.

“Banyak hal yang sudah terjadi setelah diundangkannya UU HAM sehingga perlu diperbaiki,” katanya.

Menurut Mugiyanto, naskah draf revisi UU HAM yang disusun Kementerian HAM saat ini sudah sampai di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum untuk keperluan harmonisasi.

“Tetapi bukan berarti prosesnya selesai. Setelah harmonisasi kan masih ada pembahasan-pembahasan lagi,” jelas dia.

Berita Terkait

Inalum Buka Program Magang 2026, Ajak Talenta Muda Belajar Langsung di Industri Strategis Nasional
Inalum Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi
Presiden GANTARA Menyampaikan Ucapan Selamat Dan Sukses Dilantiknya Kepada Dr Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN
Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!
Aktivis Nasional Nilai Pencekalan Eks Jampidsus 20 Hari Sudah Tepat dan Sesuai Prosedur, : Jangan Digiring Menjadi Polemik Baru
Jaksa Agung Perintahkan Penghentian Pengumpulan Data MBG : Jika Oknum Polri yang Masalah Maka Siapa yang Akan Proses Hukum
Pansus DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Cari Formula Terbaik Perubahan Struktur OPD yang Efisien
Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Sampaikan Ucapan Menyentuh di Hari Koperasi Nasional ke-79: “Koperasi Adalah Rumah Gotong Royong Melawan Pengangguran”

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:32 WIB

Asap Pabrik PT JATIM Meresahkan Kesehatan Anak-anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:33 WIB

Merasa Bangga Berperkara,Pengelola Kebun Akui Perintah Pengrusakan Sawit Milik Warga Saat Mediasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:13 WIB

Rusak 53 Pokok Sawit Milik Warga,Penglola Kebun 400 Haktare Mengaku Bertindak Atas Perintah Sahat Pardede

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:31 WIB

Truk Kembali Terpuruk di Depan Kantor Kelurahan Teluk Merbau,Jalan Poros Kubu Rusak Parah

Senin, 20 Juli 2026 - 16:22 WIB

Dinilai Gagal Kelola Program Pertanian Diminta Ganti Kepala DKPP Rokan Hilir

Senin, 20 Juli 2026 - 10:03 WIB

Truk Sawit Terbalik Warga Sorot Janji Kampanye

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:51 WIB

BP Layak Diperiksa,Diduga Ratusan Ton Benih Padi Bantuan IP200 Program Oplah Menghilang,Realisasi Tanam Minim

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:41 WIB

Ratusan Ton Benih Padi Program Oplah Mengendap di Gedung,Petani Rokan Hilir Trauma Gagal Panen dan Enggan Tanam Kembali

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB