Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Menangkap Kedua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu Sebesar 21 Kg

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:55 WIB

50188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG — Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 21.142 gram di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat dikonfirmasi awak media. Sabtu (21/02/2026). Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi membenarkan, Dua pelaku yang diduga terlibat diamankan bersama barang bukti dalam tas gunung dan koper.

Pengungkapan kasus sabu 21 kg ini bermula dari informasi jaringan intelijen yang diterima tim saat melakukan penyelidikan di kawasan Belawan sejak Minggu (08/02/2026) malam. Informasi menyebutkan narkotika jenis sabu dari Aceh akan melintas dan dikirim ke Jakarta melalui wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Ferry Kusnadi langsung melakukan pemantauan terhadap dua terduga pelaku berinisial R dan Z. Pergerakan keduanya terdeteksi sejak Senin (9/2/2026), hingga akhirnya pada Selasa pagi mereka bergerak menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam dengan membawa satu tas ransel dan satu koper.

Baca Juga :  Hari ini Sidang Pembacaan Tuntutan Feri Hariyanto dan Mendengarkan Saksi Terdakwa Firdaus Sitepu, Korban : Hukum Semua Kompolotan Pelemparan Bom Molotov Dengan Seberat Beratnya

Saat berada di jalur lintas tersebut, petugas melakukan penyergapan. Polisi mengamankan Rahmad alias Rahmad (29), warga Desa Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dan Zulfikar alias Fikar (34), warga Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Dari dalam tas gunung berwarna biru dan koper pakaian berwarna pink, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat total bruto 21.142 gram. Polisi juga menyita dua unit ponsel android merek Oppo dan Samsung yang diduga berkaitan dengan komunikasi peredaran.

Hasil interogasi awal menyebutkan sabu 21 kg tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta. Namun, rencana itu terhenti di Lubuk Pakam setelah tim Satresnarkoba bergerak cepat.

Baca Juga :  Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas telah melakukan tes awal barang bukti, penimbangan, serta pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pengendali yang diduga berinisial MR. Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta melakukan analisa perkara guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ucap Kasat Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi.

Kasus sabu 21.142 gram ini kembali menegaskan komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika lintas daerah. Proses hukum terus berjalan, dan pengembangan jaringan masih dilakukan. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Sabu 53 Kg dan Ribuan Ekstasi Disita, Tiga Kurir Jaringan Internasional Diringkus Satres Narkoba Polresta Deli Serdang
Kasat Narkoba Polres Deli Serdang Kompol Dr Ferry Kusnadi Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu di Jalan Tol dan Tida Orang Tersangka Diamankan
Komitmen Tanpa Tawar, Lapas Lubuk Pakam Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana Pimpin Upacara Sertijab Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi
‎Prioritaskan Ekonomi Rakyat, Kepala Desa Silau Padang Resmikan Jembatan Gantung Paletokan sebagai Urat Nadi Baru Dusun Terisolir
Warga Kutalimbaru Tanami Lahan Sengketa, Lawan Penguasaan PT Serdang Hulu dengan Pohon Kehidupan
Doa dan Cinta Dari Lapas Lubuk Pakam Untuk Indonesia
Penyuluhan Hukum, Lapas Lubuk Pakam dan LBH Adiwangsa Pura Keadilan Bekali Warga Binaan Menuju Hidup Taat Aturan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB