Mendesak! Respon Pimpinan Aparat Penegak Hukum Terhadap Kejahatan Staf

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 21 September 2023 - 17:08 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Berulang Kali Laporan Pelanggaran Yang Dilakukan Aparat Penegak Hukum Terhadap Kasus Perkara dr. Tunggul P. Sihombing MHA Baik Dari Aspek Administratif (Legal Formil) Maupun Aspek Materiil (Substansi Hukum).

Berikut paparan selanjutnya yang diterima awak media dari korban langsung di Jakarta, Kamis (21/9/2023)

Berdasarkan 2 Aspek INI Korban Harus LEPAS Demi Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Nomor WA Direktur CERI Diretas, Yusri: Jangan Layani Permintaan Apa Pun

Adapun Kesalahan Nyata Yang Berdampak Lepas Demi Hukum Yang Terjadi Antara Lain:

1. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang, Tempat Dan Waktu Kejadian

2. Putusan Dasar Untuk EKSEKUSI Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti

3. Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Sudah 7 Tahun Belum Di Eksekusi

4. Barang Bukti Dan Aset Yang Disita Di Gelapkan Karena Penggunaan Dan Penjelasannya Tidak Ada

Baca Juga :  Sukses Selenggarakan IIXS 2024, APJII Bangun Sinergitas Dengan Berbagai Pihak

4. Pemilik / Pimpinan ) Staf PT AN DKK Berdasarkan FAKTA Persidangan Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf.

Adakah Benar Mahfud MD, ST. Burhanuddin Dan Laoly Dapat Dipercaya Dan Diharapkan Dapat Mewujudkan Hukum MENJADI Seorang Panglima?
Semoga.

Lipsus: Khs

Berita Terkait

Enam Bulan Pasca Korban Banjir Bandang Desa Lubuk Pusaka Yang Terparah Tak Kunjung Dibantu Pemerintah
AKPERSI Ultimatum APDESI: Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Senpi Ketua DPD Jabar, Jangan Kebal Hukum  
Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026
Bertemu di Paris,Prabowo Dorong Percepatan IEU-CEPA dan Investasi Prancis ke Indonesia
” Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026 : Jawaban Atas Kerinduan Masyarakat “
Dukung Astacita Prabowo-Gibran, BRN Dorong Penguatan Komunikasi Politik Lintas Elemen Bangsa
Bustami Zainudin Pembina BRN Dampingi Jokowidodo di Lampung,Siap perkuat Dukungan PSI Sesusai Arahan
AKPERSI Tegaskan FGD Pendidikan Digelar Mandiri dan Tidak Ada Kewajiban Iuran bagi Kepala Sekolah

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:09 WIB

Asta Cita Presiden Prabowo Jadi Nyata: 50 Kg Jagung Dipanen Petani Kampar Kiri Hilir

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09 WIB

TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD YOGYAKARTA DESAK BPTD DIY BUKA DATA PROYEK REHABILITASI TERMINAL GIWANGAN Rp11,6 MILIAR

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:23 WIB

Satgaswil Kalteng Gaungkan Pencegahan Paham IRET dan Bahaya Paham Kekerasan di Kalteng Expo HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Modus Gadai Mobil Rental Terbongkar, Pelaku Diduga Ancam Keluarga Wartawan Lewat Seluler Telepon

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:49 WIB

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:57 WIB

SMAN 1 LARANTUKA APRESIASI AKPERSI NTT: PELATIHAN JURNALISTIK BERI PERSPEKTIF BARU SISWA

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:20 WIB

Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:58 WIB

Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Berita Terbaru