Proyek Kampung Nelayan Rp 14 Miliar di Kabupaten Batu Bara Diduga Gunakan Tanah Uruk Galian C Ilegal

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:07 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Proyek pembangunan Kampung Nelayan di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara dengan nilai anggaran lebih dari Rp14 miliar, menjadi sorotan publik. Proyek yang masih dalam tahap pematangan lahan itu diduga menggunakan material tanah uruk yang berasal dari aktivitas galian C ilegal.

Pantauan di lokasi menunjukkan proses pematangan lahan dilakukan dengan menimbun tanah uruk berwarna merah. Lokasi proyek sendiri berada tidak jauh dari kawasan pesisir dan area hutan mangrove.

Sejumlah sumber yang dihimpun menyebutkan, tanah uruk tersebut diduga berasal dari aktivitas galian yang tidak memiliki izin resmi. Dugaan ini muncul karena hingga saat ini disebutkan tidak terdapat usaha tambang galian C yang memiliki izin legal di wilayah Kabupaten Batu Bara. Minggu (08/03/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah pihak di lingkungan dinas terkait, mulai dari sektor lingkungan hidup, pekerjaan umum, hingga perizinan daerah. Namun mereka enggan disebutkan identitasnya.

Baca Juga :  Terungkap BUMDes Lubuk Cuik Terancam Runtuh Aset Jadi Jaminan Utang, Program Rp 80 Juta Cuma Hasil Rp 5 Juta

Diperkirakan proyek pembangunan kampung nelayan tersebut membutuhkan ribuan meter kubik tanah uruk untuk pematangan lahan sebelum pembangunan konstruksi dimulai.

Selain dugaan penggunaan material dari sumber tidak berizin, aktivitas pengangkutan tanah uruk juga menjadi perhatian warga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah diduga diambil dari kawasan Desa Bulan-Bulan, Kampung Nanas Siam, Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Setiap hari, puluhan truk disebut keluar-masuk mengangkut material menuju lokasi proyek di Desa Perupuk.

Aktivitas pengangkutan tersebut disebut berlangsung tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan terhadap kegiatan galian tanah yang diduga tidak memiliki izin.

Selain itu, aktivitas galian yang tidak terkelola secara legal juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan hingga potensi bencana di kemudian hari.

Di sisi lain, proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kabupaten Batu Bara juga menjadi perbincangan publik karena adanya perubahan lokasi pembangunan.

Baca Juga :  Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda BZ Damanik Amankan Pelaku Jukir Liar di Pelabuhan Ujung Bom Yang Resahkan Pengunjung

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Calon Penetapan Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih, Kabupaten Batu Bara termasuk daerah yang mendapatkan program tersebut. Dalam keputusan tersebut, lokasi yang tercantum berada di Desa Bandar Rahmad, Kecamatan Tanjung Tiram.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, pembangunan proyek tersebut tidak lagi dilaksanakan di lokasi awal dan diduga dialihkan ke Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Perubahan lokasi pembangunan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama terkait alasan pemindahan lokasi proyek.

Saat ini, di lokasi baru terlihat aktivitas pekerjaan yang masih difokuskan pada tahap pematangan lahan dengan timbunan tanah uruk.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait di Kabupaten Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait sumber material timbunan maupun alasan perubahan lokasi pembangunan proyek kampung nelayan tersebut. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Batu Bara Melakukan Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal
Syah Ketua (ABTI) Kabupaten Batu Bara Membukan Seleksi Bola Tangan Putra-Putri, Agar Harumkan Nama Kabupaten Batu Bara Kejurda Sumut 2026
Tim Pansus Plasma 20 Persen Gelar Rapat Perdana Bersama PD IWO Dan Zuriat Kedatukkan Lima Puluh
Polres Batu Bara Gelar Anjangsana Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 80, Wujud Kepedulian Kepada Keluarha Besar Polri
Satres Narkoba Polres Batu Bara Memberikan Bantuan Kepada Panti Asuhan Darut Taufiq Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh
Polsek Talawi Bongkar Peredaran Sabu, Seorang Pengedar dan Dua Orang Diamankan di Desa Bagan Dalam Baru
Kalapas Kelas ll A Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan, Bantah 8 Poin Dugaan Penyimpangan Aksi Demo Tadi
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, Berhasil Himpun 75 Kantong Darah

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:44 WIB

Dugaan Manipulasi Tender Jembatan Lawe Alas, Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:53 WIB

Lomba Catur Meriahkan HUT ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara, Bupati Tekankan Nilai Karakter dan Strategi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:57 WIB

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:11 WIB

Ketua DPRK Aceh Tenggara Apresiasi Raihan Opini WTP, Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:00 WIB

​Pertahankan Tren Positif, Pemkab Aceh Tenggara Kembali Raih Opini WTP atas LKPD TA 2025

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:15 WIB

Kanit Narkoba Aceh Tenggara Tidak Tau Malam & Hujan demi Pelan-pelan Memberantas Narkoba

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:03 WIB

MTSN 1 Kutacane Gelar Beragam Perlombaan Menjelang Pembagian Rapor

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:53 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM Resmi Dibuka Bupati Pringsewu

Kamis, 25 Jun 2026 - 18:06 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Ayah Kandung Ditangkap

Kamis, 25 Jun 2026 - 07:37 WIB