Pekanbaru, waspadaindonesia.com – Resmi Setiap Hari Jumat Pemerintah Provinsi Riau akan Memberlakukan WFH dalam satu Minggu. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor: 8 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Jumat, 3 April 2026 oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto. Senin (6/04/2026).
“Sudah diteken Plt Gubri kemarin. Dan Pemprov Riau menetapkan Jumat sebagai WFH,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, Sabtu (4/04/2026).
SE (Surat Edaran) yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau itu juga memuat ketentuan pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN Pemprov Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyebutkan program ini merupakan tindaklanjut arahan Pemerintah pusat dalam mendukung langkah efisiensi energi di tengah tekanan global.
“Tekanan global saat ini berdampak pada harga minyak. Yang patokan sebelumnya 70 dollar per barel, sekarang sudah di atas 100. Jadi kita harus waspada dan melakukan antisipasi, mengencangkan ikat pinggang,” kata SF Hariyanto.
Dikatakannya, pada saat WFH diberlakukan, kendaraan dinas milik Pemprov Riau tidak boleh dipergunakan dan harus diamankan di rumah penanggungjawab kendaraan.
“Saat ini masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat, namun kemungkinan akan diberlakukan hari Jumat. Jadi untuk Jumat, Sabtu dan Minggu, kendaraan dinas tidak boleh dipergunakan. Harus di-standbykan di rumah,” katanya.
Sumber: Media center Riau
(Idam Lanun)

































