KAPOLDA RIAU PIMPIN UNGKAP PERUSAKAN MANGROVE, 100 TON ARANG ILEGAL TUJUAN MALAYSIA DIGAGALKAN 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:00 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Herry Heryawan cek lokasi di Meranti. Kombes Ade Kuncoro: Sindikat beroperasi 2-3 tahun. 3 tersangka ditangkap.

PEKANBARU – Jumat (8/06/2026), waspadaindonesia.com / Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bongkar sindikat perusakan mangrove di Kepulauan Meranti. 3 tersangka BC, AW, SA ditangkap bersama 3.000 karung arang seberat 100 ton siap kirim ke Batu Pahat, Malaysia, Rabu (6/5/2026).Penanganan perkara ini dilakukan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial BC dan AW sebagai pemilik dapur arang ilegal, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah diamankan bersama barang bukti pada Rabu (6/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua tersangka BC dan AW merupakan pemilik dapur arang, sedangkan SA bertugas sebagai nahkoda kapal yang mengangkut arang ke tujuan,” jelas Kombes Ade Kuncoro kepada _baranewsriau.com_ Rabu (6/5/2026).

Kronologi Pengungkapan: Dari Kapal ke Dapur Arang

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, di mana polisi menemukan kapal KM Al 1 dan KM Al 2 yang tengah memuat ratusan karung arang bakau dari dapur arang ilegal.

Baca Juga :  Yuniar Mulai Laksanakan Agenda Kunjungan pemkab Lampung Tengahb

“Dari kapal tersebut, kami mengamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim,” tambah Kombes Ade.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke dua lokasi dapur arang milik BC di Desa Sesap dan AW di Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di kedua lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan karung arang bakau serta puluhan kubik kayu mangrove yang siap diolah.

“Total barang bukti mencapai sekitar 3.000 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 100 ton. Selain itu, ditemukan juga bahan baku berupa puluhan kubik kayu mangrove,” kata Kombes Ade.

Sudah Beroperasi 2-3 Tahun, Tujuan Malaysia

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung selama 2 hingga 3 tahun. Arang bakau tersebut rencananya akan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas negara yang terlibat.

Kapolda Turun Langsung: Lindungi Masa Depan Pesisir Riau

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti hingga ke telinga Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.

Saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Kapolda menemukan indikasi kuat adanya aktivitas perusakan mangrove. Kapolda menegaskan pentingnya menjaga kelestarian hutan mangrove sebagai benteng alami pesisir.

Baca Juga :  Cegah dan Kendalikan Penyakit Rabies pada Hewan Peliharaan Bupati Karo Buka Vaksinasi Rabies Massal

“Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir Riau. Tidak boleh ada keuntungan ekonomi yang dibangun di atas kerusakan lingkungan,” tegas Irjen Herry Heryawan.

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan mangrove merupakan bagian dari komitmen _Green Policing_ dalam menjaga ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.

Terancam 10 Tahun Penjara + Denda Rp.5 Miliar

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp.5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pelaku kejahatan lingkungan, sekaligus bukti keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian hutan mangrove di Riau.

_Melindungi Tuah, Menjaga Marwah_

Layanan Aduan Polda Riau:

Silakan laporkan jika ada aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal Anda melalui WA ke no 08136306547.

Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat silahkan laporkan ke Call Center 110.

Narasumber: Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kabid Humas Polda Riau.

E-mail: humaspolda_riau1@gmail.com

http://No.Hp: 0816-1385-779 atau 0821-6900-6766

Facebook: Bid Humas Polda Riau

Instagram: @humaspoldariau

Reporter: Idam Lanun

Editor: Rosbinner.Hutagaol

Berita Terkait

Proses Kilat Polres Demak Dipertanyakan, Empat Saksi Mengaku Tak Tahu Peristiwa yang Disangkakan
Polres Kampar Dampingi Petani Jual 2.191 Kg Jagung Pipil ke Bulog Pekanbaru
Pekarangan Warga Polsek Teluk Meranti Digarap Polri Dukung Swasembada Pangan Tanam Cabai
Polsek Sabak Auh Berbagi Sembako Warga Selat Guntung Menyambut Hut Bhayangkara ke-80, Kapolsek Turun Langsung 
Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Kab.Karo Periode 2025–2030, Bupati Karo Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah
Lepas Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Bupati Karo Berharap Dapat Menjadi Sarana Mempererat Persaudaraan
Pangan Nasional Jadi Atensi: Polri Presisi Sabak AUH Kawal Jagung PiiL 1 Hektare WUJUDKAN ASTA CITA
Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:08 WIB

PW GPA : Masyarakat Yakin LHKPN Zita Anjani Didapat dari Usaha yang Sah

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:42 WIB

Penyerahan Tahap II Roy Suryo & Dr. Tifa: AKPERSI Sebut Sesuai Prosedur KUHAP

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:36 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Darnedy Kurnia Santi Dinilai Memiliki Peran Strategis dalam Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu Raya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:07 WIB

Ketua Umum BRN Apresiasi Kinerja APH & Polda Metro Jaya : Penahanan Roy Suryo Bagian Proses Hukum Yang Harus Dihormati

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:58 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Tudingan Bupati Bungkam terhadap Demokrasi Desa Tidak Berdasarkan Fakta yang Utuh

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:14 WIB

Zulhas Justru Membuka Fakta ke Publik, Jangan Giring Opini Sesat terhadap Zulhas

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:45 WIB

Presiden Prabowo Sedang Berantas Kebocoran APBN, Bukan Melakukan Pemborosan

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:23 WIB

Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II

Berita Terbaru