ACEH TENGGARA | Kutacane kembali memanas. Sorotan publik mengarah ke jantung pengelolaan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Tenggara—sebuah instansi yang memegang kendali atas pembangunan jalan, namun justru kembali tersandung persoalan yang menggerus kepercayaan publik. Audit resmi negara mengungkap dugaan kekurangan volume pekerjaan yang bukan hanya mengurangi kualitas infrastruktur, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian daerah mendekati Rp 1,96 miliar. Temuan yang mencengangkan ini menyapu bersih ilusi bahwa tata kelola proyek berjalan tanpa masalah.
Akar persoalan mulai terkuak setelah BPK RI merilis temuan tentang sejumlah proyek 2023–2024 yang volumenya tak sesuai kontrak. Kekurangan volume ternyata bukan hanya terjadi pada satu atau dua pekerjaan kecil, tetapi pada sederetan aktivitas inti pembangunan: gorong-gorong, timbunan pilihan, beton struktur, hingga beton siklop. Semuanya berhubungan langsung dengan kualitas dan ketahanan jalan yang diandalkan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari. Ketika pekerjaan semacam ini dipotong volumenya, badan jalan pasti lebih cepat rusak. Dan itulah yang sudah terjadi di banyak titik Aceh Tenggara—jalan retak dalam hitungan bulan, aspal mengelupas bahkan sebelum musim hujan datang.
LSM Tipikor Aceh Tenggara menjadi pihak yang paling keras menggugat kondisi ini. Ketuanya, Jupri R Yadi, menyatakan terang-terangan bahwa temuan BPK ini bukan sekadar kesalahan teknis. Baginya, pola yang berulang menunjukkan adanya kelemahan sistem pengawasan dari hulu ke hilir. Jika volume pekerjaan berkurang namun tetap dibayar penuh, Jupri menilai publik berhak bertanya tentang arah aliran dana yang tidak terserap di lapangan. Ia juga mengingatkan bahwa aturan negara jelas: temuan BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari. Jika tidak, penyelesaiannya bisa masuk ranah penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi makin rumit ketika BPK dalam laporan lainnya mengungkap bahwa per 31 Desember 2024, Pemerintah Aceh Tenggara menanggung utang belanja mencapai Rp 112,9 miliar, termasuk dari lingkungan Dinas PUPR. Jumlah ini bukan angka kecil untuk daerah yang terus mengeluhkan keterbatasan anggaran demi memperbaiki akses desa, jembatan penghubung, dan jalan strategis. Inspektorat daerah sebenarnya sudah memberi sinyal bahaya sejak Januari 2025, tetapi peringatan itu tampaknya hanya berhenti sebagai dokumen yang tak menghasilkan perubahan nyata.
Di tengah tekanan publik, Dinas PUPR mengakui temuan tersebut dan menyebut telah mengirimkan tiga surat teguran kepada rekanan. Mereka mengklaim sekitar 67 persen dana sudah dikembalikan. Namun pengembalian sebagian anggaran hanya menyentuh permukaan persoalan. Masalah sesungguhnya terletak pada mengapa kekurangan volume bisa terjadi pada belasan paket sekaligus dan mengapa pengawasan teknis tidak berhasil menghentikannya sejak dini.
Deretan proyek yang ditemukan bermasalah memperlihatkan gambaran yang tidak sederhana. Pembangunan ruas Biak Muli–Terutung Megara Lawe Pasaran dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,2 miliar mencatat kekurangan sekitar Rp 58,9 juta karena volume agregat dan laston tidak terpenuhi. Proyek peningkatan Lawe Kinga–Buah Pala menambah potensi kerugian Rp 117,7 juta. Rekonstruksi Salang Baru–Lawe Harum menyumbang lebih dari Rp 117 juta, dan proyek Peranginan–Lawe Harum mencapai lebih dari Rp 223 juta. Yang paling besar adalah Lawe Menderung–Dolok Harapan, dengan potensi kerugian sekitar Rp 359 juta dari nilai kontrak Rp 9,6 miliar. Total dari dua belas paket yang diperiksa menembus Rp 1,14 miliar.
Dari semua itu, satu benang merah tampak jelas: pola kekurangan volume terjadi meluas, terstruktur, dan berulang. Ini bukan kejadian satu proyek salah hitung. Ini menandakan lubang besar dalam pengawasan teknis dan administrasi. Ketika volume pekerjaan berkurang, yang menanggung akibatnya adalah masyarakat. Jalan yang dikerjakan dengan standar rendah cepat berlubang, truk tidak bisa lewat, pelajar tertahan di musim hujan, dan akses ekonomi desa terganggu. Warga akhirnya membayar kerusakan itu dengan waktu, biaya, dan risiko keselamatan.
Publik kini menunggu apakah pemerintah daerah akan menangani persoalan ini secara tuntas atau hanya menyelesaikannya lewat pengembalian uang. Jika masalah sebesar ini berhenti di meja administrasi tanpa diusut lebih jauh penyebab dan tanggung jawabnya, pesan yang tersirat sangat berbahaya: pembangunan asal jadi bisa dimaklumi asalkan dana yang hilang sebagian dikembalikan. Sementara bagi masyarakat, setiap ruas jalan rusak adalah bukti nyata bahwa kualitas pengawasan jauh dari memadai.
Di tengah kelelahan publik menghadapi infrastruktur yang tak kunjung membaik, kasus ini menjadi pengingat bahwa anggaran pembangunan bukan sekadar deretan angka dalam APBK. Itu adalah uang yang dikumpulkan dari pajak rakyat, yang semestinya kembali ke rakyat dalam bentuk fasilitas yang layak. Ketika proyek-proyek itu justru menyisakan kerusakan dan kerugian, yang tercederai bukan hanya kondisi jalan, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Aceh Tenggara kini berada di persimpangan: apakah temuan ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola proyek, atau kembali tenggelam menjadi catatan audit yang dilupakan? Warga berharap tidak lagi menjadi korban dari aspal yang mudah retak dan anggaran yang mudah menguap. Mereka menunggu tindakan nyata—bukan sekadar laporan bahwa dana sudah dikembalikan, tetapi perubahan sistem yang memastikan masalah yang sama tidak terus berulang dari tahun ke tahun.
Laporan : Salihan Beruh





































