WASPADA INDONESIA, KUTACAN,17/05/2026 | Polemik Jembatan Mbarung–Kedataran kembali memanas, kali ini dengan data yang lebih terang dan pernyataan resmi dari pejabat terkait. Di tengah kecemasan masyarakat yang sudah bertahun-tahun menunggu akses penghubung layak, proyek senilai Rp 7,8 miliar itu justru menyisakan jejak pengerjaan yang hanya mencapai 49,1 persen. Angka itu disampaikan langsung oleh Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK), Jarno, yang mengakui bahwa kontraktor sudah tidak sanggup lagi melanjutkan pekerjaan dan sisa anggaran terpaksa dikembalikan ke kas negara. Ucapan itu menguatkan dugaan bahwa proyek ini benar-benar tersangkut di tengah jalan, baik secara fisik maupun administratif.
Fakta bahwa progres macet di bawah 50 persen memang menghantam logika publik. Bagaimana mungkin proyek dengan nilai miliaran rupiah hanya menghasilkan setengah jembatan, sementara kebutuhan masyarakat tak pernah menunggu? Pernyataan Jarno juga menegaskan bahwa persoalan ini telah dipantau langsung oleh BPK RI, sebuah petunjuk bahwa masalahnya bukan sekadar teknis di lapangan, tetapi juga berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Jika lembaga audit negara sudah turun tangan, itu berarti ada indikasi yang cukup kuat bahwa tata kelola proyek layak dipertanyakan.
Masalah konstruksi itu tambah pelik setelah banjir bandang menggulung area proyek pada 26 November 2025. Banjir menghantam bagian struktur yang belum selesai, membuat pekerjaan semakin sulit dilanjutkan. Tak sampai di situ, jembatan darurat yang dibangun sebagai akses sementara justru terbakar di tengah malam—sebuah insiden yang membuka bab baru pertanyaan soal keamanan, potensi sabotase, atau konflik sosial yang tak kunjung tuntas. Force majeure memang menjadi alasan yang berulang disebut, tetapi publik tahu bahwa bencana bukan satu-satunya penyebab proyek tersendat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di balik bencana dan cerita teknis lainnya, ada pertanyaan yang lebih substansial: berapa besar dana yang sudah dicairkan? Pernyataan PPTK soal pengembalian sisa anggaran memang memberikan sedikit terang, namun tidak serta-merta menjelaskan pola pencairan sebelum pekerjaan terhenti. Progres fisik 49,1 persen semestinya hanya berbanding lurus dengan pencairan dana sesuai mekanisme termin. Artinya, tidak ada ruang bagi pencairan mendekati penuh ketika jembatan bahkan belum mencapai separuh. Ketentuan keuangan negara sangat jelas: uang rakyat keluar berdasarkan kerja nyata di lapangan, bukan berdasarkan laporan yang ditulis rapi.
Ini yang membuat publik semakin menajamkan pengamatan. Bila pencairan dana sebelumnya berjalan melebihi progres fisik, maka persoalan akan masuk wilayah serius: dari pelanggaran administrasi, kelemahan pengawasan, hingga potensi kerugian negara. Pengembalian sisa anggaran, meski penting, tidak otomatis menjawab bagaimana proses pencairan berlangsung dan apakah setiap rupiah telah dipertanggungjawabkan sesuai aturan. BPK memang memantau, tetapi transparansi kepada publik adalah kewajiban moral yang belum sepenuhnya dijalankan oleh pihak terkait.
Sementara itu, di lapangan, ketidakpastian terus menghantui warga. Akses mereka bergantung pada jembatan darurat yang sudah rusak, sementara jembatan permanen tak kunjung berdiri. Mereka yang bekerja, anak sekolah, pedagang kecil hingga petani, semuanya merasakan dampak langsung dari proyek yang mandek ini. Ketika pemerintah daerah berbicara soal prosedur dan mekanisme anggaran, yang warga lihat hanyalah satu hal: jembatan yang tak jadi-jadi.
Kasus Jembatan Mbarung–Kedataran kini menjadi cermin besar tata kelola pembangunan daerah. Banjir bandang memang memukul fisik proyek, tetapi bukan itu satu-satunya gelombang yang menghantam. Gelombang lain datang dari lemahnya pengawasan, lambatnya pengambilan keputusan, dan minimnya transparansi anggaran. Pernyataan Jarno mengenai pengembalian sisa dana ke negara seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengurai lebih jauh apa yang sebenarnya terjadi sejak awal proyek ini dimulai.
Jika proyek ini hanya berhenti sebagai cerita tentang kontraktor yang menyerah dan anggaran yang dikembalikan sebagian, maka kita kehilangan kesempatan untuk memperbaiki sistem yang rusak. Masyarakat tidak butuh dalih panjang; mereka butuh jembatan yang berdiri dan penjelasan yang jujur. Di tengah sungai yang pernah mengamuk dan merobek akses warga, kini muncul arus lain yang tak kalah deras: derasnya tuntutan akan kejelasan, tanggung jawab, dan langkah tegas agar jembatan itu tidak selamanya menjadi simbol kebijakan yang terhenti di tengah jalan.
Laporan: Salihan Beruh





































