PT Hopson Tetap Diduga Jalankan Produksi Ilegal Pada Tengah Malam, Di Mana Aparat Bertindak Tegas?

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:39 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

I;ustrasi

I;ustrasi

GAYO LUES |  Malam kembali jadi saksi. Kamis, 21 Mei 2026, lampu-lampu PT Hopson Aceh Industri terang menyala di pinggir jalan Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues. Suara mesin dan asap dari fasilitas produksi menandai aktivitas pabrik masih berlangsung. Semua terjadi di hadapan kebijakan pembekuan operasional yang jelas-jelas merentang di atas kertas resmi hasil rapat pemerintah Aceh dan institusi terkait. Realitas di lapangan bicara lain: instruksi negara dianggap tak bernilai, dan peraturan hukum kembali dipreteli di tengah malam.

M. Purba, S.H., Ketua Lumbung Informasi Rakyat Gayo Lues, menyampaikan fakta lapangan tanpa tedeng aling-aling. “Sekali lagi, PT Hopson tetap berproduksi tengah malam, padahal sanksi pembekuan tak pernah dicabut. Pertanyaannya: di mana negara? Di mana kepolisian dan pengawas pemerintah? Mengapa pabrik bisa bebas beroperasi di jam orang lain tidur? Sampai kapan pengabaian ini dipelihara?” kritik Purba, menyorot telak lubang besar dalam pengawasan dan penegakan aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterulangan aktivitas produksi ilegal ini bukan hanya kelalaian birokrasi. Ini cermin nyata lemahnya otoritas negara dan mandulnya pengawasan di lini terbawah. Padahal, sikap pemerintah telah diikat melalui hasil rapat resmi 11 Mei 2026: pejabat DLHK, BPHL, KPH, hingga Polres menegaskan seluruh aktivitas pabrik wajib berhenti sebelum seluruh administrasi dan izin lingkungan dipenuhi. Semua GANISPH dinonaktifkan, bahan baku tidak boleh diproses, seluruh kendaraan bermuatan getah seharusnya distop di gerbang pabrik. Namun, dalam kenyataan konkret, semua garis batas itu diterabas lewat operasi malam—dan negara justru tidak hadir.

Baca Juga :  Polres Gayo Lues Amankan Kegiatan Pawai "Free Palestine" Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Organisasi Otonom Muhammadiyah (ORTOM) Kab. Gayo Lues

Lebih tajam lagi, catatan ini bukanlah kasus insidental. Dalam sepuluh hari terakhir, PT Hopson telah dua kali tertangkap tetap berproduksi di tengah sanksi pembekuan. Bukti visual, keluhan masyarakat, serta laporan lapangan berujung pada satu pertanyaan: ada apa dengan aparat hukum dan pejabat pengawas? Adakah kompromi, atau sudah terjadi ritual pembiaran sistemik? Kalau pada malam seperti ini saja negara gagal hadir, keadilan dan perlindungan lingkungan tinggal cerita kosong. Di mana nyali dan komitmen lembaga pengawas saat mereka benar-benar dibutuhkan?

Dampak sosial dari ketidakberdayaan ini terasa nyata. Petani dan masyarakat sekitar menghadapi ancaman langsung: hasil sawah menurun, air irigasi semakin tak layak, polusi menggerogoti ruang hidup, dan ekonomi keluarga makin tercekik. Sementara di ruang forum, pejabat sekadar menggulirkan wacana pengawasan tanpa bukti tindakan. Tidak ada inspeksi dadakan, tak ada penyegelan, dan tak ada tindak lanjut proaktif dari kepolisian setempat.

Apa artinya peraturan jika perusahaan bebas beroperasi di bawah bayang-bayang malam tanpa cemas? Regulasi menjadi dokumen tak bermakna jika pemegang mandat negara justru membiarkan pelanggaran berjalan terus-menerus. Kewajiban negara melindungi warga dan lingkungan terabaikan di tengah carut-marut penegakan sanksi. M. Purba mempertanyakan sampai kapan negara rela dimain-mainkan oleh segelintir korporasi yang merasa diri di atas hukum. “Apakah PT Hopson sudah kebal terhadap instruksi dan pengawasan? Atau ada sesuatu yang tak bisa dijelaskan ke publik?” sindir Purba.

Baca Juga :  Warga Kampung Kendawi dan Satgas Berjibaku Cor Jalan Rabat Beton

Kritik yang dilontarkan malam ini adalah alarm keras kepada seluruh institusi penegak hukum dan pemerintah Aceh. Jika tindakan konkret tak segera diambil, reputasi pemerintah dan aparatur pengawasan di Gayo Lues dipertaruhkan. Negara diuji di titik terlemahnya. Gagal mengambil sikap saat pelanggaran terjadi terus-menerus adalah kegagalan kolektif yang layak dicatat sejarah sebagai contoh buruk penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Operasi ilegal pada malam hari bukan sekadar kelemahan administratif. Ini soal kehilangan kepercayaan publik pada negara, saat hukum tak lagi digubris dan pejabat hanya menunggu pagi untuk pura-pura tak tahu. Jika negara masih ingin dipercaya, penegakan aturan terhadap PT Hopson harus jadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas di dalam ruangan. Jika dibiarkan, masyarakat hanya bisa menunggu giliran—menjadi korban selanjutnya dari negara yang absen saat dibutuhkan. (*)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan
Gaktibplin dan Tes Urine, Polsek Blangkejeren Wujudkan Personel Polri yang Profesional
Petugas PJU Dishub Gayo Lues Kerja Tanpa Libur, Kejar Target Terangi Jalanan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
Polisi Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Rigeb
Dukungan Guru Mengalir, Agustiandi Dipercaya Pimpin PGRI Cabang Pining

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB