Kadis Disdukcapil Aceh Tenggara Tegaskan Seluruh Pengurusan Dokumen Gratis, Masyarakat Diminta Laporkan Pungli

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:52 WIB

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tenggara, Abri, menegaskan bahwa seluruh pengurusan dokumen kependudukan di instansi tersebut dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

Penegasan itu disampaikan Abri menyusul masih adanya isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan yang berkembang di tengah masyarakat. Ia meminta warga agar tidak ragu melapor apabila menemukan adanya praktik pungli yang dilakukan oknum tertentu, khususnya di lingkungan pelayanan Disdukcapil Aceh Tenggara.

“Seluruh pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran dan dokumen lainnya di Disdukcapil Aceh Tenggara gratis tidak dipungut biaya,” kata Abri saat dikonfirmasi di Kutacane, Sabtu, 23 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak masyarakat yang harus diberikan secara cepat, mudah, dan tanpa biaya. Karena itu, pihaknya berkomitmen menjaga integritas pelayanan agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Abri menegaskan, apabila ada masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya dugaan pungutan liar oleh oknum tertentu, maka diminta segera melaporkan secara langsung kepada dirinya dengan menyertakan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Diduga Tempat Pesta Narkoba, Kapolda Sumut Diminta Tutup Tempat Hiburan Sembaekan Tanah Karo

Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi internal demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Berharap kepada masyarakat yang mengetahui ada oknum di Disdukcapil melakukan pungutan liar, laporkan kepada saya dengan menunjukkan bukti jelas, maka saya siap melakukan evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abri juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil untuk meminta sejumlah uang dalam pengurusan dokumen kependudukan. Menurutnya, apabila praktik tersebut terjadi di luar mekanisme resmi pelayanan dinas, maka hal itu bukan menjadi tanggung jawab institusi dan dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan masih terdapat sejumlah kendala teknis yang kerap memengaruhi proses pelayanan kepada masyarakat. Beberapa di antaranya seperti gangguan jaringan pusat, keterbatasan alat percetakan, hingga tingginya jumlah antrean warga pada waktu-waktu tertentu.

Meski demikian, Disdukcapil Aceh Tenggara, kata dia, terus berupaya melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan agar masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan secara lebih cepat dan nyaman.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Tenggara Pastikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2026 Telah Disahkan dan Dana Sudah Dicairkan

Abri juga menyoroti berkembangnya tudingan dugaan permainan uang di lingkungan Disdukcapil yang menurutnya kerap disampaikan tanpa disertai bukti yang valid. Ia menyebut kritik dan masukan dari masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam evaluasi pelayanan publik, namun informasi yang berkembang di tengah masyarakat diharapkan tetap berdasarkan fakta.

“Kami menerima kritikan dan masukan sebagai bahan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, namun saya berharap informasi yang berkembang juga harus berdasarkan fakta dan bukti yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Abri turut mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan secara langsung melalui loket resmi tanpa menggunakan jasa calo atau perantara. Sebab, penggunaan jasa perantara dinilai berpotensi merugikan masyarakat sendiri dan membuka ruang terjadinya praktik pungli.

Ia menegaskan, selama seluruh persyaratan administrasi telah lengkap, maka proses pengurusan dokumen dapat dilakukan dengan cepat sesuai prosedur yang berlaku.

“Saya minta masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan, urus sendiri tanpa perantara. Jika syarat-syarat lengkap maka proses kepengurusannya juga cepat,” ujarnya.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Ruangan Staf Dan Ruangan Arsip di Kantor KUA Babussalam Sangat butuh Untuk Drenopasi

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:51 WIB

Inalum Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:43 WIB

Presiden GANTARA Menyampaikan Ucapan Selamat Dan Sukses Dilantiknya Kepada Dr Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:50 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:21 WIB

Aktivis Nasional Nilai Pencekalan Eks Jampidsus 20 Hari Sudah Tepat dan Sesuai Prosedur, : Jangan Digiring Menjadi Polemik Baru

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:22 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Penghentian Pengumpulan Data MBG : Jika Oknum Polri yang Masalah Maka Siapa yang Akan Proses Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 16:10 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Cari Formula Terbaik Perubahan Struktur OPD yang Efisien

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:23 WIB

Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Sampaikan Ucapan Menyentuh di Hari Koperasi Nasional ke-79: “Koperasi Adalah Rumah Gotong Royong Melawan Pengangguran”

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:23 WIB

Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB