KUTACANE – Polemik dugaan ketidakjelasan realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT PLN (Persero) Rayon Kutacane terus bergulir dan memasuki babak baru. Aliansi Sepuluh Pemuda bersama sejumlah elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut transparansi pengelolaan dana CSR tahun anggaran 2024–2025 yang dinilai belum terang benderang.
Desakan itu mencuat setelah publik mempertanyakan program apa saja yang telah dijalankan, berapa besar anggaran yang digelontorkan, serta siapa saja penerima manfaat dari dana CSR tersebut. Hingga kini, informasi yang beredar di ruang publik dinilai belum memberikan gambaran utuh mengenai realisasi tanggung jawab sosial perusahaan milik negara tersebut di wilayah Aceh Tenggara.
Ketua Aliansi Sepuluh Pemuda, Dahrinsyah, menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penjelasan terbuka dari pihak PLN Rayon Kutacane terkait penggunaan dana CSR dimaksud. Padahal, menurut dia, dana CSR merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
“Ini menyangkut hak masyarakat. Kalau dana CSR itu sudah disalurkan, mana datanya? Kalau tidak ada kejelasan, wajar publik curiga,” ujarnya, Senin (06/04/2026).
Menurut Dahrinsyah, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk meredam kecurigaan dan menjaga kepercayaan publik. Ia menilai, jika memang dana tersebut telah direalisasikan sesuai prosedur dan peruntukan, pihak perusahaan semestinya tidak kesulitan memaparkan rincian program, nilai anggaran, serta dampak yang telah dirasakan masyarakat.
CSR sendiri secara regulatif merupakan komitmen perusahaan, khususnya badan usaha milik negara, untuk berkontribusi terhadap pembangunan sosial dan lingkungan. Programnya dapat berupa bantuan pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, perbaikan fasilitas umum, hingga kegiatan sosial lainnya yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga. Karena itu, pengelolaannya dituntut transparan, terukur, dan akuntabel.
Aliansi pemuda bersama masyarakat kini meminta APH segera memanggil Direktur atau pimpinan PLN Rayon Kutacane guna memberikan klarifikasi secara terbuka. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi dugaan penyimpangan serta menjamin bahwa dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat benar-benar sampai kepada yang berhak.
“APH harus segera bertindak dan memanggil Direktur PLN Rayon Kutacane. Ini uang untuk masyarakat, bukan untuk disembunyikan,” kata Dahrinsyah.
Ia juga mengungkapkan, upaya konfirmasi yang telah dilakukan sebelumnya kepada pihak PLN belum membuahkan hasil yang memuaskan. Minimnya respons tersebut justru memperkuat tanda tanya di tengah masyarakat. Dalam situasi seperti ini, kata dia, keterbukaan perusahaan sangat dibutuhkan agar polemik tidak berkembang menjadi isu liar yang merugikan semua pihak.
Sejumlah warga Aceh Tenggara yang ditemui menyampaikan harapan serupa. Mereka menilai dana CSR seharusnya dapat dirasakan dampaknya secara nyata, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan. Bantuan untuk pelaku usaha kecil, beasiswa pendidikan, atau perbaikan infrastruktur desa dinilai sangat relevan dan dibutuhkan.
Pengamat tata kelola pemerintahan di Aceh Tenggara menilai, persoalan ini semestinya menjadi momentum memperkuat praktik transparansi korporasi di daerah. Perusahaan, terlebih yang berstatus BUMN, tidak hanya dituntut mengejar kinerja bisnis, tetapi juga menjaga akuntabilitas sosial. Keterbukaan laporan CSR secara berkala kepada publik dinilai sebagai langkah preventif untuk menghindari kecurigaan maupun potensi konflik sosial.
Aliansi Sepuluh Pemuda menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada respons atau klarifikasi resmi dari pihak terkait. Langkah tersebut, menurut mereka, bukan semata-mata bentuk tekanan, melainkan upaya menjaga hak masyarakat agar tidak terabaikan.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas di Aceh Tenggara. Publik berharap polemik tersebut dapat segera dijawab dengan penjelasan yang transparan dan berbasis data, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan institusi terkait tetap terjaga. Di tengah tuntutan akuntabilitas yang semakin tinggi, keterbukaan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

































