Pringsewu – Isu dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu untuk tahun anggaran 2025 kian memanas dan menjadi sorotan utama masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kini, bola panas penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, dan keberanian serta integritas aparat penegak hukum sedang diuji: beranikah mereka membongkar fakta sebenarnya dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu, Kamis,28 mei 2026.
Awal Mula Dugaan: Anggaran Rp25,6 Miliar Penuh Tanda Tanya.
Semua bermula ketika Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Pringsewu mengungkapkan rincian pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD tahun 2025,yang mencapai total Rp25,6 miliar. Angka fantastis ini dinilai sarat kepentingan, tidak wajar, serta berpotensi menjadi sarana praktik korupsi, penggelembungan harga, hingga kerugian keuangan daerah.
Dalam dokumen yang diserahkan, tercatat sejumlah pos belanja yang sangat mencurigakan dan jauh melampaui kebutuhan riil maupun harga pasar yang berlaku, antara lain:
1.Perjalanan dinas: Lebih dari Rp12–16 miliar, di antaranya untuk studi banding yang tujuannya sering kali tidak jelas dan dianggap sebagai perjalanan wisata berbiaya negara.
2.Kerja sama media: Rp1,3 miliar, tanpa daftar mitra resmi, naskah perjanjian terbuka, maupun laporan pertanggungjawaban—diduga sebagai biaya penekanan pemberitaan.
3.Konsumsi rapat dan jamuan: Total mencapai Rp1,3 miliar, termasuk pos makan minum rapat umum senilai Rp612 juta dan kebutuhan ruang pimpinan/fraksi ratusan juta rupiah
4.Pembangunan fasilitas: Misal mushola mini senilai Rp400 juta, padahal biaya wajar hanya berkisar Rp80–150 juta.
5.Pengadaan barang lain: Kalender Rp187 juta, pakaian adat dan sipil Rp450 juta, serta pemeliharaan kendaraan dan gedung yang nilainya dinilai membengkak tajam.
Berdasarkan kajian, pola belanja didominasi metode e-purchasing dan pengadaan langsung yang minim transparansi, sehingga mudah dimanipulasi. LSM JATI sebelumnya juga sudah menyoroti kelemahan sistemik pada pengadaan elektronik di lingkungan yang sama yang membuka celah penyimpangan.
Masuk Ranah Hukum : Laporan Resmi Diserahkan.
Pada 4 Mei 2026, DPC ASWIN secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejari Pringsewu bahkan hingga ke Kejaksaan Tinggi Lampung, lengkap dengan dokumen, data, dan bukti pendukung. Pihak kejaksaan mengonfirmasi penerimaan laporan dan menyatakan akan menelaah serta mengkaji seluruh materi secara seksama guna menentukan apakah ada unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti.
“Kami akan menelaah dan mengkaji data tersebut secara seksama. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar perwakilan Kejari Pringsewu saat itu.
Pernyataan ini menjadi pintu awal, namun bagi masyarakat dan LSM, hal itu belum cukup. Mereka menuntut langkah nyata, bukan sekadar kajian administratif yang kemudian berhenti di tengah jalan.
Ujian Nyali dan Integritas Kejari Pringsewu :
Bagi publik, penanganan kasus ini bukan sekadar soal satu dugaan penyimpangan anggaran, melainkan menjadi tolok ukur keberanian dan kemandirian penegak hukum di daerah. Pertanyaan besar yang terus bergema di masyarakat: Apakah Kejari Pringsewu berani bertindak adil, meski pihak yang terlibat adalah pejabat atau kelompok berpengaruh?
Tekanan dan harapan terus mengalir. Tokoh masyarakat menegaskan: “Siapapun yang terlibat, harus diproses hukum. Kami menuntut keadilan, transparansi, dan tidak ada perlindungan bagi siapa pun yang merugikan uang rakyat.”
LSM dan elemen masyarakat juga mengingatkan agar proses penelusuran tidak terhalang intervensi pihak mana pun. Mereka berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai ke akar masalah terungkap dan pelaku bertanggung jawab.
Harapan dan Tuntutan :
Sampai saat ini, publik masih menanti langkah lanjut Kejari Pringsewu. Harapan besar disematkan: agar aparat mampu bekerja profesional, teliti, dan berani mengungkap fakta sejelas-jelasnya. Jika terbukti ada pelanggaran, tuntutan tegas adalah penuntutan pidana, pemulihan kerugian negara, serta reformasi sistem pengelolaan anggaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Kini, mata masyarakat tertuju pada kantor Kejari Pringsewu. Apakah mereka akan menjadi penegak hukum yang berani, atau sekadar lembaga yang diam dan membiarkan kasus ini menguap begitu saja? Jawabannya akan menentukan kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintahan di Pringsewu ke depannya, pungkasnya.
(Red)





































