Polsek Pugung Ungkap Oknum Kakon di Bulok Tanggamus Diduga Tipu Warganya Pengusaha BRI-Link

hayat

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran pengadaan delapan unit tenda tarup senilai Rp80 juta, Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus inisial EI (36), kembali tersandung perkara serupa. Kali ini, ia diduga menipu seorang warga yang berprofesi sebagai pengusaha BRI-Link hingga mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.

Kasus tersebut diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pugung berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/IX/2025/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES TGMS/POLDA LAMPUNG tertanggal 4 September 2025.

Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan, perkara bermula pada 3 Desember 2024 saat tersangka mendatangi usaha BRI-Link di Suka Agung Barat milik korban, Muhammad Anggi Ambri Nugraha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut hasil penyidikan, tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening atas namanya sendiri dengan alasan dana miliknya masih dalam perjalanan. Untuk meyakinkan korban, tersangka menitipkan kunci mobil yang dibawanya sebelum pergi meninggalkan lokasi.

Baca Juga :  Penanganan Lambat Dumas Terkait DD dan Dana BUMDes Pekon Taman Sari Pugung: Ada Apa Dengan Inspektorat?

“Korban kemudian melakukan transfer sesuai permintaan tersangka karena percaya dengan keterangan yang disampaikan,” kata Ipda Agus Tri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.H., M.H., Sabtu (6/6/2026).

Tak berhenti disitu, tiga hari kemudian, tersangka kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan meminta tambahan transfer sebesar Rp1 juta. Saat itu tersangka berjanji akan melunasi seluruh uang yang dipinjam bersamaan dengan pembayaran sebelumnya.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan malah tersangka meminta orang mengambil mobil yang dititipkan dengan dalih akan mencairkan uang. Tetapi uangnya tetap tidak dibayar.

Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pugung. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim menduga tersangka melakukan penipuan dengan menggunakan rangkaian keterangan yang membuat korban percaya dan bersedia menyerahkan uang.

Baca Juga :  Masyarakat Pekon Taman Sari Desak Inspektorat Kerja Profesional dan Publikasikan Hasil Audit

Modus yang digunakan adalah memberikan serangkaian kata-kata yang membuat korban percaya sehingga bersedia menyerahkan uang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.

“Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transaksi BRI-Link masing-masing senilai Rp5 juta dan Rp1 juta,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada April 2026. Hingga akhirnya pada Kamis, 4 Juni 2026, Tim Tekab 308 Presisi mendatangi kediamannya dan membawanya ke Polsek Pugung untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan EI sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanggamus Gelar Berbagai Perlombaan untuk Masyarakat
Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya
Wakil Bupati Tanggamus Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat
DPC LSM Trinusa Tanggamus Soroti Lambannya Inspektorat Tangani Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan BUMDes 2024 Di Pekon Taman Sari
Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa
Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa
LSM JATI Desak Transparansi Anggaran MAN 1 Kota Agung, Soroti DIPA 2025 dan Dugaan Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:10 WIB

Dengar Langsung Aspirasi, Kebutuhan, dan Permasalahan Masyarakat, Bupati Karo Gelar Sambang Warga di Kecamatan Barusjahe

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:14 WIB

Ratusan Warga Desa Doulu dan Semangat Gunung, Kabupaten Karo,Unjuk Rasa Damai di Depan Kantor Bupati Karo

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:51 WIB

Dekelerasi Tujuh Kecamatan Komit Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kabupaten Karo

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:28 WIB

Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:01 WIB

Klarifikasi Terbuka Lia Hambali Jadi Tamparan bagi Penyebar Narasi Sepihak yang Mengabaikan Fakta dan Konteks

Senin, 1 Juni 2026 - 18:43 WIB

Peringatan Hari Kelahiran Pancasila Kapolres Karo Ajak Generasi Muda Karo Menjadikan Pancasila Kompas Dalam Belajar, Berteman dan Bertindak.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:07 WIB

Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:10 WIB

Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut Dari BPK RI

Berita Terbaru