Jaksa Agung Perintahkan Penghentian Pengumpulan Data MBG : Jika Oknum Polri yang Masalah Maka Siapa yang Akan Proses Hukum

hayat

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:22 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Rakyat sangat kecewa ketika mengetahui Surat Edaran yang dikeluarkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Perintah Menghentikan Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan MBG.

“Jadi siapa yang akan memproses hukum ketika ada Oknum POLRI sebagai pelaksanaan MBG terjadi masalah,” tanya Parman, salah satu warga Lampung.

“Jangan buat rakyat muak dengan ulah-ulah para perilaku oknum-oknum pejabat yang memanfaatkan kewenangan dalam kekuasaan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan akhir-akhir ini muncul obrolan di cafe-cafe kopi, “hukum mati saja para pejabat yang melakukan korupsi seperti di Cina, dan keluarganya dimiskinkan,” ungkap beberapa pemuda yang tengah asik ngobrol di salah satu kafe di Bandar Lampung.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Gerindra Rekomendasi Dr. H. Said Mulyadi S.E., M.Si dan Saiful Anwar untuk Pilkada Pidie Jaya

Diketahui, Kejaksaan Agung RI mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penghentian Pengumpulan Data dan Permasalahan tentang Program MBG, yang ditandatangani Atas Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Direktur Penyidikan selaku Penyidik Syarief Sulaiman Nahdi.S.H.,M.H. tertanggal, 10 Juli 2026.

Surat Edaran dari Kejagung yang sudah beredar di group-group WhatsApp bernomor B -“3256/F.2/fd.2/07/2026 ditujukan kepada para Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia.

Dalam Surat Edaran itu, berisikan, Kejagung memerintahkan untuk pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program MBG bukan hanya di Jawa Tengah namun seluruh Indonesia.

Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, bahwa surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 itu memang dikeluarkan oleh instansinya.

Baca Juga :  Ketua Dewan Pers Nusantara Meminta Menteri Desa Mundur Dari Jabatan

”Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata dia saat dikonfirmasi pada Senin malam (13/7).

Menurut Anang, pendataan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dia menyebutkan bahwa, nantinya data-data yang sudah terkumpul akan digunakan oleh penyidik untuk menangani kasus dengan beberapa orang tersangka.

”Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” pungkas Anang.

Berita Terkait

Inalum Buka Program Magang 2026, Ajak Talenta Muda Belajar Langsung di Industri Strategis Nasional
Inalum Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi
Presiden GANTARA Menyampaikan Ucapan Selamat Dan Sukses Dilantiknya Kepada Dr Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN
Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!
Aktivis Nasional Nilai Pencekalan Eks Jampidsus 20 Hari Sudah Tepat dan Sesuai Prosedur, : Jangan Digiring Menjadi Polemik Baru
Pansus DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Cari Formula Terbaik Perubahan Struktur OPD yang Efisien
Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Sampaikan Ucapan Menyentuh di Hari Koperasi Nasional ke-79: “Koperasi Adalah Rumah Gotong Royong Melawan Pengangguran”
Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:05 WIB

Kerja Nyata Mahasiswa UNRI Bersama Ibu-ibu Lestarikan Konji banyak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:01 WIB

Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:34 WIB

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:23 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:08 WIB

Pakai Tanjak, Irjen Darinto, Kapolda Riau dan Wakapolda Tanam Pohon Gaharu di Mapolda

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:29 WIB

Kebersamaan Pejabat Polri, Tokoh Adat dan Brimob di Mapolda Riau Pakai Tanjak

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:33 WIB

Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal. S.H,.M.H. Pertanyakan Keterlambatan Gaji ke-13 ASN Inhu: “Ada Apa dengan Pemda?”

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB