Jakarta – Rakyat sangat kecewa ketika mengetahui Surat Edaran yang dikeluarkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Perintah Menghentikan Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan MBG.
“Jadi siapa yang akan memproses hukum ketika ada Oknum POLRI sebagai pelaksanaan MBG terjadi masalah,” tanya Parman, salah satu warga Lampung.
“Jangan buat rakyat muak dengan ulah-ulah para perilaku oknum-oknum pejabat yang memanfaatkan kewenangan dalam kekuasaan,” ujarnya.
Bahkan akhir-akhir ini muncul obrolan di cafe-cafe kopi, “hukum mati saja para pejabat yang melakukan korupsi seperti di Cina, dan keluarganya dimiskinkan,” ungkap beberapa pemuda yang tengah asik ngobrol di salah satu kafe di Bandar Lampung.
Diketahui, Kejaksaan Agung RI mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penghentian Pengumpulan Data dan Permasalahan tentang Program MBG, yang ditandatangani Atas Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Direktur Penyidikan selaku Penyidik Syarief Sulaiman Nahdi.S.H.,M.H. tertanggal, 10 Juli 2026.
Surat Edaran dari Kejagung yang sudah beredar di group-group WhatsApp bernomor B -“3256/F.2/fd.2/07/2026 ditujukan kepada para Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran itu, berisikan, Kejagung memerintahkan untuk pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program MBG bukan hanya di Jawa Tengah namun seluruh Indonesia.
Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, bahwa surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 itu memang dikeluarkan oleh instansinya.
”Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata dia saat dikonfirmasi pada Senin malam (13/7).
Menurut Anang, pendataan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dia menyebutkan bahwa, nantinya data-data yang sudah terkumpul akan digunakan oleh penyidik untuk menangani kasus dengan beberapa orang tersangka.
”Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” pungkas Anang.


































