Butuh Data Resmi Pemkab Meranti? Ajukan Melalui Layanan PPID Kominfo

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:26 WIB

50198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kadis Kominfo: Informasi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan

KEPULAUAN MERANTI-RIAU, waspadaindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyediakan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai jalur resmi bagi masyarakat yang membutuhkan data dan informasi publik dari pemerintah daerah, Kamis sore (16/7/2026).

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, S.E., menyampaikan bahwa keberadaan PPID merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PPID hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik. Kami siap melayani setiap permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sukri, Kamis (16/7/2026).

Informasi Resmi, Akurat, dan Akuntabel

Sukri menjelaskan, melalui PPID masyarakat akan mendapatkan informasi yang sudah melalui proses verifikasi. Sehingga data yang diterima benar, lengkap, dan berasal dari sumber yang berwenang.

Baca Juga :  KETUA LAMR KEPULAUAN MERANTI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI 10 KEPALA DESA 

“Dengan begitu, kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat diminimalkan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa layanan PPID bukan untuk membatasi akses masyarakat. Sebaliknya, PPID memastikan informasi yang dikecualikan tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sukri mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama di media sosial. Masyarakat disarankan memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi pemerintah.

Pemkab Kepulauan Meranti berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan PPID agar lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Hal ini bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka.

7 Langkah Ajukan Permohonan Informasi ke PPID Meranti

Bagi warga yang membutuhkan informasi publik, dapat mengajukan permohonan dengan prosedur berikut:

1. *Mengajukan permohonan* secara tertulis atau mengisi formulir dengan melampirkan identitas dan rincian informasi yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Jelang Sensus Ekonomi, BPS dan LAMR Kepulauan Meranti Bangun Sinergi 

2. *PPID menerima dan mencatat* permohonan serta memberikan tanda bukti penerimaan atau nomor registrasi.

3. *Verifikasi permohonan* untuk memastikan informasi berada dalam penguasaan PPID dan dapat diberikan.

4. *Tanggapan diberikan* paling lambat 10 hari kerja. Jika diperlukan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

5. *Penyampaian informasi* berupa salinan fisik, digital, atau kesempatan melihat dokumen. Jika ditolak, PPID wajib menjelaskan alasannya.

6. *Pengajuan keberatan* dapat dilakukan kepada Atasan PPID jika pemohon belum puas.

7. *Penyelesaian sengketa informasi* dapat ditempuh melalui mekanisme yang berlaku jika keberatan tidak terselesaikan.

Sumber: Humas Kadis Kominfo Kepulauan Meranti

Reporter: Ucok Alexander

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Sosialisasi Budaya Melayu oleh LAMR Sasar Santri Darul Fikri
Presisi Polda Riau Bernuansa Melayu, LAMR Meranti Apresiasi Ekspedisi Merah Putih
LAMR Meranti Anugerahkan Tanda Kehormatan ke Kapolres AKBP Gede
Jaga Mangrove, LAMR Meranti Ajak Masyarakat Rawat Pesisir
KETUA LAMR KEPULAUAN MERANTI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI 10 KEPALA DESA 
LAMR LAKSANAKAN KEGIATAN SYARAHAN SASTRA BUDAYA DI MAN 2 KEPULAUAN MERANTI 
PEMKAB MERANTI DUKUNG PENUH PEMBERANTASAN NARKOBA: BUPATI APRESIASI KAPOLRES SITA 60 KH
DATUK SERI AFRIZAL CIK APRESIASI POLRES MERANTI UNGKAP 60 KG SABU: SELAMATKAN RATUSAN RIBU JIWA

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:12 WIB

Akta Hibah dan Luasan Tanah SMKN 1 Simpang Kanan Diduga Sarat Manipulasi

Senin, 7 Juli 2025 - 04:09 WIB

Uang BUMK Ladang Bisik Raib, Kepala Desa dan Pihak Ketiga Diduga Bermain Mata

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:51 WIB

Kesepakatan 1992 Soal Empat Pulau: Janji yang Masih Berlaku, Sumut Harus Menghormati!

Selasa, 6 Mei 2025 - 02:07 WIB

Aceh Tercoreng Didugaan Inisial M,SE Telibat Fiktifkan Laporan Keuangan

Senin, 28 April 2025 - 23:35 WIB

Murdani Ketua PMI Aceh Titip PMI Aceh Singkil Kepada Hidayat Riadi Manik

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:25 WIB

Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:54 WIB

Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?

Jumat, 28 Februari 2025 - 23:19 WIB

Diduga DPO Polres Aceh Singkil Ali Basra bin Nandong Dikeluarkan Penjara

Berita Terbaru