Butuh Data Resmi Pemkab Meranti? Ajukan Melalui Layanan PPID Kominfo

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:26 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kadis Kominfo: Informasi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan

KEPULAUAN MERANTI-RIAU, waspadaindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyediakan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai jalur resmi bagi masyarakat yang membutuhkan data dan informasi publik dari pemerintah daerah, Kamis sore (16/7/2026).

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, S.E., menyampaikan bahwa keberadaan PPID merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PPID hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik. Kami siap melayani setiap permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sukri, Kamis (16/7/2026).

Informasi Resmi, Akurat, dan Akuntabel

Sukri menjelaskan, melalui PPID masyarakat akan mendapatkan informasi yang sudah melalui proses verifikasi. Sehingga data yang diterima benar, lengkap, dan berasal dari sumber yang berwenang.

Baca Juga :  LAMR LAKSANAKAN KEGIATAN SYARAHAN SASTRA BUDAYA DI MAN 2 KEPULAUAN MERANTI 

“Dengan begitu, kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat diminimalkan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa layanan PPID bukan untuk membatasi akses masyarakat. Sebaliknya, PPID memastikan informasi yang dikecualikan tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sukri mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama di media sosial. Masyarakat disarankan memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi pemerintah.

Pemkab Kepulauan Meranti berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan PPID agar lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Hal ini bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka.

7 Langkah Ajukan Permohonan Informasi ke PPID Meranti

Bagi warga yang membutuhkan informasi publik, dapat mengajukan permohonan dengan prosedur berikut:

1. *Mengajukan permohonan* secara tertulis atau mengisi formulir dengan melampirkan identitas dan rincian informasi yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergi dengan SKK Migas, Bahas Migas dan Pemberdayaan Masyarakat

2. *PPID menerima dan mencatat* permohonan serta memberikan tanda bukti penerimaan atau nomor registrasi.

3. *Verifikasi permohonan* untuk memastikan informasi berada dalam penguasaan PPID dan dapat diberikan.

4. *Tanggapan diberikan* paling lambat 10 hari kerja. Jika diperlukan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

5. *Penyampaian informasi* berupa salinan fisik, digital, atau kesempatan melihat dokumen. Jika ditolak, PPID wajib menjelaskan alasannya.

6. *Pengajuan keberatan* dapat dilakukan kepada Atasan PPID jika pemohon belum puas.

7. *Penyelesaian sengketa informasi* dapat ditempuh melalui mekanisme yang berlaku jika keberatan tidak terselesaikan.

Sumber: Humas Kadis Kominfo Kepulauan Meranti

Reporter: Ucok Alexander

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Jaga Mangrove, LAMR Meranti Ajak Masyarakat Rawat Pesisir
KETUA LAMR KEPULAUAN MERANTI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI 10 KEPALA DESA 
LAMR LAKSANAKAN KEGIATAN SYARAHAN SASTRA BUDAYA DI MAN 2 KEPULAUAN MERANTI 
PEMKAB MERANTI DUKUNG PENUH PEMBERANTASAN NARKOBA: BUPATI APRESIASI KAPOLRES SITA 60 KH
DATUK SERI AFRIZAL CIK APRESIASI POLRES MERANTI UNGKAP 60 KG SABU: SELAMATKAN RATUSAN RIBU JIWA
JALUR SELAT AKAR KEMBALI RAWAN, POLDA RIAU AMANKAN 27 KG SABU DARI MALAYSIA
Jelang Sensus Ekonomi, BPS dan LAMR Kepulauan Meranti Bangun Sinergi 
LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Laksanakan Bimtek Penulisan Buku Cerita Anak

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:46 WIB

Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:08 WIB

Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:45 WIB

Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:11 WIB

Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:00 WIB

Nagan Raya Fair 2026 Berakhir Meriah, Bupati TRK: Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:44 WIB

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:53 WIB

Usaha Budidaya Bunga Semakin Sulit, Pasar Semakin sempit Akibat Bersaing Dengan Perusahaan Bunga Berskala Besar Forum Petani Bunga Kab. Karo Lakukan Aksi Damai

Senin, 20 Juli 2026 - 18:08 WIB

Bupati TRK Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Empat Warisan Budaya dan Kuliner Tradisional

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB