Plt. Kadis Kominfo: Informasi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
KEPULAUAN MERANTI-RIAU, waspadaindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyediakan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai jalur resmi bagi masyarakat yang membutuhkan data dan informasi publik dari pemerintah daerah, Kamis sore (16/7/2026).
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, S.E., menyampaikan bahwa keberadaan PPID merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“PPID hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik. Kami siap melayani setiap permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sukri, Kamis (16/7/2026).
Informasi Resmi, Akurat, dan Akuntabel
Sukri menjelaskan, melalui PPID masyarakat akan mendapatkan informasi yang sudah melalui proses verifikasi. Sehingga data yang diterima benar, lengkap, dan berasal dari sumber yang berwenang.
“Dengan begitu, kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat diminimalkan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa layanan PPID bukan untuk membatasi akses masyarakat. Sebaliknya, PPID memastikan informasi yang dikecualikan tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sukri mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama di media sosial. Masyarakat disarankan memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi pemerintah.
Pemkab Kepulauan Meranti berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan PPID agar lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Hal ini bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka.
7 Langkah Ajukan Permohonan Informasi ke PPID Meranti
Bagi warga yang membutuhkan informasi publik, dapat mengajukan permohonan dengan prosedur berikut:
1. *Mengajukan permohonan* secara tertulis atau mengisi formulir dengan melampirkan identitas dan rincian informasi yang dibutuhkan.
2. *PPID menerima dan mencatat* permohonan serta memberikan tanda bukti penerimaan atau nomor registrasi.
3. *Verifikasi permohonan* untuk memastikan informasi berada dalam penguasaan PPID dan dapat diberikan.
4. *Tanggapan diberikan* paling lambat 10 hari kerja. Jika diperlukan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
5. *Penyampaian informasi* berupa salinan fisik, digital, atau kesempatan melihat dokumen. Jika ditolak, PPID wajib menjelaskan alasannya.
6. *Pengajuan keberatan* dapat dilakukan kepada Atasan PPID jika pemohon belum puas.
7. *Penyelesaian sengketa informasi* dapat ditempuh melalui mekanisme yang berlaku jika keberatan tidak terselesaikan.
Sumber: Humas Kadis Kominfo Kepulauan Meranti
Reporter: Ucok Alexander
Editor: Rosbinner Hutagaol


































