Rokan Hilir – WaspadaIndonesia.com
Setelah video excavator yang melintas di atas jalan aspal beton di Jalan Lintas Pesisir, Kepenghuluan Sungai Panji-panji, Kecamatan Kubu Babussalam viral di media sosial dan diberitakan oleh media online WaspadaIndonesia.com, tim wartawan mengaku mengalami dugaan intimidasi.
Bahkan, sebuah mobil yang kerap digunakan sebagai sarana transportasi liputan oleh tim media, milik wartawan berinisial RHM, diduga menjadi sasaran perusakan oleh orang tak dikenal (OTK).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, saat mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam itu terparkir di teras rumah RHM di Jalan Datuk Kancil, Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Kerusakan baru diketahui sekitar pukul 07.00 WIB, ketika RHM bangun tidur dan mendapati kaca belakang mobil telah pecah. Atas kejadian tersebut, RHM berencana melaporkan dugaan tindak pidana perusakan itu ke Polsek Kubu agar dapat diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan tim media, rangkaian peristiwa bermula setelah video excavator viral diunggah melalui akun Facebook “Put Ra” pada Selasa, kemudian disusul pemberitaan di WaspadaIndonesia.com pada Rabu mengenai dugaan kerusakan jalan akibat alat berat tersebut.
Sejak pemberitaan itu beredar, pemilik akun Put Ra mengaku mendapat informasi dari kerabatnya bahwa dirinya diduga sedang diintai oleh orang-orang yang disebut sebagai suruhan pihak yang diduga terkait dengan pemilik excavator. dan menurut informasi yang disampaikan diduga Pemilik excavator viral adalah oknum APH. Informasi serupa juga diterima langsung RHM dari rekannya, Sedang diintai.
Tim wartawan menegaskan bahwa mereka akan tetap menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan fungsi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, dugaan perusakan kendaraan, apabila terbukti, dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Sementara apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan pers, mekanisme penyelesaiannya pada prinsipnya ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Tim media berharap aparat kepolisian segera mengusut tuntas peristiwa perusakan kendaraan tersebut, mengungkap pelaku beserta motifnya, sehingga memberikan rasa aman bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan independen.(red)


































