Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Provinsi Lampung menyoroti Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung untuk Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan kajian internal terhadap 66 paket pengadaan yang tercantum dalam RUP dengan total pagu mencapai lebih dari Rp1,3 miliar, LSM ini menemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sekretaris Jenderal DPD TRINUSA Provinsi Lampung, Faqih, menyatakan bahwa pihaknya mendapati adanya pola pemecahan paket (split procurement) pada pengadaan barang habis pakai seperti tinta printer (Bahan Komputer), kertas HVS dan fotokopi (Kertas dan Cover), serta alat tulis kantor (ATK). Dari data RUP yang dihimpun, terdapat puluhan paket sejenis yang dipisah menjadi beberapa paket dengan nilai di bawah ambang batas tertentu, meskipun secara substansi merupakan kebutuhan yang sama.
“Kami menemukan paket Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Komputer yang dalam spesifikasinya selalu merujuk pada pembelian tinta untuk printer, namun dipecah menjadi puluhan paket dengan nominal bervariasi. Hal yang sama terjadi pada paket pembelian kertas dan ATK yang diulang-ulang. Kami menduga kuat ada praktik markup harga dan rekayasa pengadaan di sini,” tegas Faqih saat konferensi pers di kantor DPD TRINUSA, Kamis (30/7/2026).
Menurut Faqih, pengadaan bahan habis pakai seperti tinta dan kertas dinilai sangat rentan terhadap tindak pidana korupsi karena sulitnya melakukan verifikasi fisik secara menyeluruh dan seringkali harga satuan tidak sesuai dengan harga pasar. Ia mengutip data dari berbagai lembaga antikorupsi yang menyebutkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan “lahan basah” korupsi, dengan modus utama berupa pengaturan vendor, markup harga, dan pemecahan paket untuk menghindari tender terbuka . “Pemecahan paket ini diduga kuat dilakukan agar setiap paket nilainya di bawah Rp200 juta sehingga bisa diproses melalui metode penunjukan langsung atau e-purchasing tanpa melalui lelang yang lebih transparan dan kompetitif,” tambahnya.
Berdasarkan data RUP Dinas Perkim Tahun 2026 yang diakses dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), berikut sejumlah paket yang disoroti:
No Nama Paket Pagu (Rp.) Metode Pemilihan Kode RUP
1 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan – Kendaraan Bermotor Roda Dua 10.040.000 Dikecualikan 64068930
3 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan – Kendaraan Bermotor Penumpang 74.040.000 Dikecualikan 64068933
5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat Tulis Kantor 10.115.500 E-Purchasing 64069354
7 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak 6.529.900 E-Purchasing 64069356
8 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Komputer 6.056.383 E-Purchasing 64069357
18 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Komputer 7.560.000 E-Purchasing 64069729
41 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Komputer 23.352.000 E-Purchasing 64070366
42 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Kertas dan Cover 28.048.864 E-Purchasing 64070368
45 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat Tulis Kantor 26.360.670 E-Purchasing 64070371
46 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak 39.020.000 E-Purchasing 64070395
47 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 39.600.000 E-Purchasing 64070476
64 Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan 150.000.000 E-Purchasing 64258503
66 Belanja Jasa Konsultansi Spesialis – Jasa Pembuatan Peta 350.000.000 Seleksi 67343608
Faqih menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021, informasi mengenai RUP dan dokumen pengadaan barang/jasa merupakan informasi berkala yang wajib diumumkan . “Kami berharap Dinas Perkim Kota Bandar Lampung dapat memberikan klarifikasi secara terbuka. Kami meminta dokumen-dokumen pendukung seperti spesifikasi teknis, harga satuan, bukti pembelian, dan laporan realisasi anggaran untuk dapat kami kaji sebagai bentuk kontrol sosial,” ujarnya.
DPD TRINUSA juga menyoroti penggunaan metode e-purchasing yang mendominasi hampir seluruh paket. Meskipun e-purchasing melalui katalog elektronik diharapkan dapat menekan harga, namun jika spesifikasi barang dibuat sedemikian rupa sehingga hanya menguntungkan satu penyedia tertentu, maka praktik ini dapat disalahgunakan . Dugaan markup harga juga menguat dengan adanya pengulangan paket sejenis dalam periode yang sama, yang menurut logika pengadaan seharusnya dapat digabung untuk mendapatkan efisiensi biaya dan proses .
Jika dalam waktu 14 hari kerja tidak ada tanggapan atau hasil klarifikasi tidak memuaskan, DPD TRINUSA menyatakan akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Melakukan Gugatan di Komisi Informasi Provinsi Lampung. “Kami tidak akan tinggal diam jika ditemukan indikasi kerugian negara yang signifikan dari pengadaan ini. Kami mendorong agar setiap rupiah anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” pungkas Faqih


































