BATU BARA — Kabupaten Batu Bara menerima pengembalian TKD untuk penanganan bencana dan pasca bencana sebesar Rp165,9 miliar.
Terkait TKD tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Syafi’i menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang akan dialokasikan melalui berbagai OPD
TKD diatur dalam Permendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang penyesuaian transfer daerah tahun anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Sumut, Aceh dan Sumbar, kata Syafi’i. Rabu (26/8/2026).
Untuk penggunaannya di Kabupaten Batu Bara diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 15 tahun 2026. Kita akan lakukan pengawasan terkait penggunaan TKD agar sesuai peruntukan dengan merujuk Permendagri dan Perbup, ujarnya.
Terkait alokasinya, Syafi’i mengatakan pihaknya hanya menerima pemberitahuan saja. Tidak ada pembahasan terkait penentuan alokasi TKD di setiap OPD yang menerimanya.
Sementara kewenangan terkait penggunaan atau penjabaran TKD berada pada eksekutif, tegasnya.
Namun kelak TKD ini akan di bahas dan dicatatkan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2026. Saat itulah legislatif dapat menyikapinya.
Untuk diketahui, sesuai Perbup Nomor 15 Tahun 2026, TKD dialokasikan ke 17 OPD Pemkab Batu Bara dimana Dinas PUTR memperoleh anggaran terbesar dengan jumlah Rp 87.016.488.766.
Posisi terbesar kedua ditempati Dinas Perkim LH dengan alokasi Rp 16.547.102.000. Di posisi ketiga terbanyak menerima TKD adalah Dinas Kesehatan PPKB Rp14.837.390.880 dan BKAD sebesar Rp8.624.474.672.
Lalu Dinas Pertanian dan Perkebunan sebesar Rp7.766.490.000, BPBD sebesar Rp2.827.349.123, Dinsos PPPA sebesar Rp2.434.179.012, RSUD Rp 2.140.000.000, Satpol PP Rp 2.140.000.000 dan Disdik Rp 2.000.000.000
Selanjutnya, Disnaker Rp 1.802.000.000 Dinas Kop Rp 1.618.000.000 Perikanan Rp 1.183.991.500, Dinas Kominfo Rp 770.025.000, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp409.236.340, DPMPTSP Rp200.000.000 dan Inspektorat Rp99.360.000. (Herman Pelangi).



































