Photo dokumen: BBPOM Pangkal Pinang
BBPOM Pangkal Pinang musnahkan 42 item obat bahan alam TIE dan BKO. Gelar intensifikasi pengawasan depot jamu di Pulau Bangka 24-28 Agustus 2026.
PANGKAL PINANG, waspadaindonesia.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pangkal Pinang memusnahkan 42 item obat bahan alam ilegal hasil intensifikasi pengawasan depot jamu di Pulau Bangka, 24-28 Agustus 2026.
Tim Kerja Pemeriksaan BBPOM memeriksa legalitas izin edar, kesesuaian label, kondisi produk, tanggal kedaluwarsa, serta cara penyimpanan obat bahan alam di depot jamu.
Kepala BBPOM di Pangkal Pinang, Alex Sander, mengatakan pengawasan fokus pada sarana depot jamu di Kota Pangkal Pinang.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan obat bahan alam yang beredar dan dikonsumsi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar (TIE) dan Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) sebanyak 42 item dengan nilai ekonomi Rp17.092.000. Seluruh produk telah dimusnahkan di tempat oleh pemilik sarana dan disaksikan petugas.
BBPOM juga mengimbau pelaku usaha memastikan produk memiliki izin edar dan tidak mengandung bahan terlarang.
Kepada masyarakat, BBPOM mengajak menerapkan Cek KLIK: Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli.
Laporan pengaduan dapat disampaikan ke ULPK BBPOM Pangkal Pinang di nomor 0811-7821-666. Ke depan, BBPOM akan menindaklanjuti dengan pembinaan kepada pelaku usaha sesuai ketentuan.
Sumber: Kepala BBPOM Pangkal Pinang, Alex Sander
Editor: Rosbinner Hutagaol



































