SWI Soroti Kesiapan Rakyat dan Pemerintah Hadapi Tindak Pidana Perpajakan dalam RUU Perampasan Aset

Redaksi.

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 12:38 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASPADA INDONESIA // DEPOK – Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi DPP Sekber Wartawan Indonesia (SWI) bersama DPD SWI Kota Depok, kembali menggelar edukasi hukum kepada sejumlah wartawan.

 

Selain wartawan anggota SWI Kota Depok, hadir juga Ketua PWOIN Kota Depok, Ketua IPJI Kota Depok, PWDPI Jakarta dan PWDPI Bogor, serta beberapa wartawan yg bertugas di Polda Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kali ini, SWI menggandeng Advokat (Adv). Jony, S.E., S.H., M.Si., CA., CPMA., CPHCM., CFrA., CMT., C.Med., C.Ht.,dari Kantor Pengacara Pajak Tax Attorney untuk memberikan edukasi tentang perpajakan, Sabtu (5/9/2026), bertempat di Sopnus, Jalan Raya Nusantara, Beji, Kota Depok.

 

Seminar Pajak bertemakan Kesiapan Rakyat dan Pemerintah dalam menghadapi tindak Pidana Perpajakan yang termasuk dalam RUU Perampasan Aset itu, dibawakan dengan lugas oleh Ketua Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi DPP SWI Omega DR Tahun, S.H., S.K.M., M.Kes., M.H selaku moderator seminar.

 

Ketua DPD SWI Kota Depok Yenny, selaku tuan rumah kegiatan mengemukakan, sangat berterima kasih kepada Adv.Jony, C.Ht yang telah bersedia memberikan edukasi tentang perpajakan kepada para wartawan, juga terima kepada para wartawan yang telah hadir.

 

Ia berharap, Seminar Pajak ini, juga dapat menular ke DPD – DPD SWI lainnya, untuk menggelar kegiatan yang serupa.

 

“Saya mengharapkan, seminar ini tidak hanya dilakukan di Depok, tapi juga dilaksanakan oleh DPD SWI yang lainnya,” ujarnya.

 

Sekjend SWI Herry Budiman saat membuka kegiatan itu mengutarakan, SWI tidak ingin hanya sebagai organisasi yang hanya tulis menulis berita saja.

 

Ia menginginkan, anggota SWI dapat tumbuh bersama-sama dan berkembang menjadi sebuah organisasi yang memiliki warna tersendiri.

 

“Saya tidak ingin SWI hanya sebagai organisasi yang tulis-menulis saja, tetapi dengan adanya Dewan Pakar dari berbagai bidang keilmuan, adanya Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi, Bidang Litbang, Data dan Riset, kita harapkan nanti bisa bersama-sama tumbuh menjadi sebuah organisasi yang dipandang orang mempunyai warna sendiri,” paparnya.

Baca Juga :  Rafting di Putri Betung, Pj Bupati Ajak Pecinta Arung Jeram Kunjungi Gayo Lues

 

Sementara itu, Adv. Jony yang juga merupakan Pengacara Pajak dan CEO dari Alpha Sonic Law Firm dan Pusat Andalan Sukses Grup serta Dewan Pakar DPP SWI, dalam seminar itu mengungkapkan tentang pasal perpajakan yang masuk dalam RUU Perampasan Aset, yang tengah di godog oleh DPR RI.

 

Ia menjelaskan, Negara Indonesia menyatakan dalam undang-undang dasar (UUD) bahwa pajak itu ada dan bersifat mengikat serta memaksa.

 

Prinsip di Indonesia, urainya, pajak itu bersifat self-assessment system. Yakni sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab penuh kepada wajib pajak atau rakyat, untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besaran pajak yang terutang.

 

“Tetapi prakteknya, kita tidak pernah dipercaya. DJP malah memberikan surat untuk minta keterangan mana buktinya, mana buktinya. Jika pemerintah percaya, kenapa menanyakan bukti laporan pajak, berarti kan tidak percaya itu,” beberJony.

 

Kemudian, lanjutnya, pemerintah menempatkan rakyat sebagai pelaku tindak pidana perpajakan, apabila rakyat dengan sengaja tidak melaporkan dan memberi keterangan palsu Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

 

“Nah sejak adanya coretax, maka semua data ketahuan. Kita belanja di mana ketahuan, yang masuk ke rekening kita juga ketahuan,” tegasnya.

 

Dengan adanya era coretax, semua jadi ada pengetahuan. Satu sisi positifnya para pihak yang tidak bayar pajak akan ketahuan semua, sisi negatifnya apakah rakyat siap dalam menghadapi tindak Pidana Perpajakan yang termasuk dalam RUU Perampasan Aset.

 

Menurutnya, ini menjadi satu kewajiban apakah anak-anak yang lulus di kampus non ekonomi bisa mengerti perpajakan, yang kuliahnya di biologi, pengeboran migas, kuliahnya di peternakan, apakah mereka mengerti pajak tidak, apakah mereka melaporkan pajak dari kegiatan mereka tidak?

 

“Sehingga itu menjadi jelas, rakyat dapat menjadi korban di dalam rezim RUU Perampasan Aset jika telah sah menjadi Undang-Undang (UU),” ulasnya.

 

Jony mengungkapkan, jika tindak pidana perpajakan sah masuk dalam UU Perampasan Aset, ada dua hal penting yang harus disiapkan pemerintah dan rakyat.

Baca Juga :  Baliho Irjen Pol. Ahmad Luthfi Penuhi Kudus

 

Pertama, apakah siap pengetahuan pajak bertambah dan kedua, apakah siap pembukuan. Dua hal ini, sangat penting sekali.

 

“Jika tidak, maka selamat datang para korban target calon-calon pelaku pidana perpajakan. Kita pun harus melihat persiapan dari pemerintah, apakah siap melakukan sosialisasi perpajakan dengan tingkat efektivitas maksimal,” tandasnya.

 

Dan juga, sambungnya, apakah pemerintah siap dalam menghadapi resiko konflik dengan rakyat itu sendiri, yang di mana pemerintah adalah pelaksana tugas negara yang dipercaya oleh rakyat.

 

Jadi ini adalah seperti perusahaan pemilik perusahaan, rakyat sebagai pemilik perusahaan mempercayakan kepada pegawai untuk menjalankan perusahaan dan pegawai membuat peraturan, yang wajib dijalankan oleh semuanya, jika itu tidak siap bagaimana.

 

“Ini adalah kajian bersama ya, Mudah-mudahan yang saya sampaikan hari ini bisa menjadi pembelajaran bersama, bagi saya ini adalah awal. Karena undang-undang belum disahkan, kita masih banyak waktu untuk melakukan audiensi dengan semua pihak dan saya siap dilibatkan,” ucap Jony.

 

Ia menekankan, ketika pemerintah melakukan langkah pembaharuan negara dan menegakkan hukum dengan menerapkan RUU perampasan aset yang akan disahkan, serta menetapkan tindak pidana perpajakan menjadi tindak pidana khusus yang bisa menjadi kejahatan yang merugikan negara dan mengganggu negara merupakan preseden dan sebagainya. Maka pemerintah dipercaya rakyat, akan berada di jalurnya.

 

“Tetapi sebagai lembaga ataupun pihak yang menjadi penyeimbang, kita wajib memberikan masukan kepada mereka secara dewasa, secara intelektual dan profesional,” tukasnya.

 

Kemudian sebagai rakyat, tatarnya, perubahan dalam penegakan peraturan ini adalah satu kepastian. Jika tidak diatur di undang-undang, maka tidak teratur, itu akan menjadi masalah.

 

“Selama ini mungkin karena tidak berjalan, namun ketika diterbitkan akan tidak nyaman ketika menjadi undang-undang. Maka rakyat harus mempersiapkan diri dengan literasi yang lebih baik, belajar dan meminta pemenuhan hak dari penyelenggara negara, dalam bentuk edukasi,” pungkasnya. (Rik).

#jbr#

Berita Terkait

42 Item Jamu Ilegal Dimusnahkan, BBPOM Imbau Cek KLIK
16 bangunan liar di Jalan GA Manulang Sudimampir Padalarang, Bandung Barat dibongkar paksa menggunakan alat berat.
Rakor IWO Jabar 2026: Soliditas Organisasi Jadi Kunci Mewujudkan Wartawan Profesional
PC PMII Langkat–Binjai Soroti Sikap Anggota DPRD Saat RDP
Warga Cileutik Desak Tower BTS Dihentikan, Soroti Izin dan Keselamatan Permukiman
Hut Ri ke 81 PAN ke-28, DPD PAN KBB Gelar Syukuran dan Santuni Anak Yatim DPD KBB.
Dialog Pers dan Polri: AKPERSI Kunjungi Kapolresta Karawang  
Pengaspalan Jalan di Tiga RW Desa Padalarang Direalisasikan, Warga Sambut Positif Pokir DPRD KBB

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:04 WIB

Pimred Tribunpasee.com Ucapkan Selamat Hari Jadi Milad Samudra Pasai ke-800

Senin, 8 Juni 2026 - 22:42 WIB

Sertifikat Perona/PTSL Ajang Pemerasan Masyarakat Untuk Oknum BPN dan Mafia Tanah

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:53 WIB

Enam Bulan Pasca Korban Banjir Bandang Desa Lubuk Pusaka Yang Terparah Tak Kunjung Dibantu Pemerintah

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:08 WIB

Pembangunan Revitalisasi SMPN 5 Langkahan Sangat Ditunggu Masyarakat Selama Ini.

Senin, 16 Maret 2026 - 09:14 WIB

Bulan Berganti Bulan Menunggu Huntara Akhirnya Masih Ditenda Pengungsian

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:31 WIB

Tiga Bulan Dusun Rumah Putih Gelap Gulita,PLN Aceh Utara Diduga Tutup Mata dan Telinga

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:40 WIB

Ramadhan Camp-AOC 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Komunitas Sedekah Seribu Sehari(S3) Kota Lhokseumawe santuni

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:28 WIB

Warga Pengungsi di SMAN 2 Langkahan Sampaikan Terima Kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kodam Iskandar Muda, Korem 011/Lilawangsa, dan AOCC

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:30 WIB