Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
KUTACANE — WASPADA INDONESIA -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika. Langkah ini dibuktikan melalui
pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang digelar di Lapangan Mako Polres Aceh Tenggara, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan ini menjadi sinyal tegas kepolisian bahwa seluruh barang haram hasil sitaan tidak akan diberi ruang untuk kembali beredar di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Detail Kasus dan Prosedur Hukum
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan pengungkapan kasus dengan nomor laporan LP/A/56/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ACEH TENGGARA/POLDA ACEH tertanggal 21 Juli 2026. Dari pengungkapan di Desa Lawe Lubang Indah, Kecamatan Lawe Alas, petugas berhasil meringkus tersangka berinisial SR alias PG beserta rekannya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan total 105,22 gram sabu. Sesuai dengan prosedur hukum dan transparansi penanganan perkara:
10,05 gram disisihkan untuk kebutuhan pengujian di Laboratorium Kriminalistik (Labfor).
4,20 gram disisihkan sebagai barang bukti di persidangan.
90,97 gram sisanya dimusnahkan secara langsung di lokasi.
Perlindungan bagi Generasi Muda
Pihak Polres Aceh Tenggara menekankan bahwa penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum formal, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap masa depan generasi muda di Kabupaten Aceh Tenggara dari ancaman bahaya laten narkotika.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah masing-masin. :
Laporan Aliasa.



































