Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 123 narapidana berisiko tinggi dari wilayah Banten dan Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Kamis (10/9/2026). Langkah ini diambil dalam upaya penataan hunian, peningkatan keamanan, ketertiban, serta optimalisasi proses pembinaan narapidana.
Menurut keterangan Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, pemindahan ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program tersebut salah satunya menitikberatkan pada penguatan sistem keamanan serta pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan yang terjadi di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Sebanyak 123 warga binaan yang dipindahkan terdiri dari 87 orang dari Lapas Kelas I Cipinang, sembilan orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 26 orang dari Lapas Kelas II A Cilegon, dan satu orang dari Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta. Mereka akan ditempatkan di sejumlah lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum di Nusakambangan, yakni 40 orang ke Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar, 22 orang ke Lapas Kelas II A Besi, 22 orang ke Lapas Kelas II A Ngaseman, 20 orang ke Lapas Kelas II A Gladakan, 10 orang ke Lapas Kelas I Batu, serta sembilan orang ke Lapas Narkotika Kelas II A Nusakambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menjamin kelancaran dan keamanan proses pemindahan, Ditjenpas menggandeng Satuan Brimob Polda Metro Jaya serta personel Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri. Sesampainya di Pelabuhan Wijayapura, seluruh narapidana menjalani pengecekan administrasi dan identitas secara menyeluruh sebelum diberangkatkan ke lapas tujuan masing-masing melalui Pelabuhan Sodong Nusakambangan dengan pengawalan ketat.
Seluruh rangkaian pemindahan dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung tanpa kendala. Pihak Ditjenpas berharap, penempatan narapidana di lapas yang baru akan membawa keamanan yang lebih baik serta efektivitas dalam proses pembinaan. Kepala Lapas Batu Nusakambangan, Irfan, yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, menegaskan penempatan warga binaan di Nusakambangan mempertimbangkan aspek keamanan dan pembinaan secara profesional dan humanis.
Sejak November 2024, tercatat lebih dari 3.100 warga binaan telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari program pembinaan dan penguatan sistem keamanan lembaga pemasyarakatan nasional. (*)



































