Kutacane, Aceh Tenggara — Penegakan disiplin pajak mineral bukan logam dan batuan atau yang dikenal dengan pajak galian C di Kabupaten Aceh Tenggara kian disorot publik. Pemerintah Kabupaten melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara mulai menyisir potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari proyek revitalisasi satuan pendidikan, namun hingga kini realisasinya masih jauh dari harapan. Persoalan lama mencuat, di mana proyek-proyek bernilai miliaran rupiah, baik tingkat TK, SD, SMP hingga SMA/sederajat, yang dikelola sejumlah dinas dan bersumber dari APBN, APBA, maupun APBK, selama ini dinilai luput dari pengawasan, dan kewajiban pajak galian C kerap tidak tertagih.
Kepala Bidang Pendapatan BPKD Aceh Tenggara, Julius Hasyim Aryo, SE, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat resmi permintaan data seluruh proyek revitalisasi satuan pendidikan kepada instansi terkait, serta menuntut agar pembayaran pajak galian C segera ditunaikan. Namun, Julius mengakui, pada tahun-tahun sebelumnya, setiap surat tagihan pajak galian C yang ditujukan kepada kontraktor maupun instansi pelaksana, kerap tidak kunjung digubris. Hal ini menjadi indikasi lemahnya fungsi pengawasan dan ketegasan Pemkab terhadap penarikan kewajiban pajak, padahal Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Aceh Tenggara tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, jelas memandatkan setiap perusahaan pengguna material hasil galian wajib membayar pajak kepada daerah.

Ketua DPD LSM Penjara Aceh Tenggara, Pajri Gegoh Selian, secara lantang mengecam kinerja lemah BPKD dan meminta agar kantor keuangan daerah itu segera melakukan pendataan dan penagihan secara aktif, bukan hanya melayangkan surat yang selama ini diabaikan. Menurutnya, pemerintah daerah wajib memastikan semua potensi pajak dari pembangunan tetap masuk kas daerah tanpa celah, sebab proyek pemerintah sudah seharusnya menjadi etalase kepatuhan pajak, bukan justru menjadi sumber kebocoran.
Gegoh menegaskan, data perusahaan pelaksana, volume kebutuhan material galian, serta dokumen proyek harus dikantongi Dinas Pendapatan daerah, agar penagihan pajak bisa tegas dan transparan. Hal ini juga menutup ruang manipulasi dan kongkalikong antara kontraktor dan pejabat pelaksana di lapangan. “Jangan sampai proyek sudah selesai, uang miliaran rupiah sudah habis, tapi pajaknya tidak jelas ke mana,” cetusnya.
Sejalan dengan itu, publik menuntut Pemkab Aceh Tenggara segera meningkatkan sinergi lintas instansi, mempertegas mekanisme monitoring, dan menindak tegas kontraktor yang abai terhadap kewajiban membayar pajak daerah, termasuk mempertimbangkan sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai regulasi yang berlaku. Pasal 93 ayat 1 Perda Aceh Tenggara tentang Pajak Daerah tegas menyebutkan, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya mineral di wilayah Aceh Tenggara wajib melaporkan dan membayar pajak sebelum pelaksanaan proyek. Bila melanggar, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur Pasal 187a KUHP.
Buruknya tata kelola pajak galian C selama ini menjadi pekerjaan rumah serius bagi BPKD dan jajaran Pemkab Aceh Tenggara dalam mengamankan setiap potensi penerimaan daerah. Di tengah impitan fiskal dan tantangan pembangunan, setiap rupiah yang berpotensi menjadi PAD dari aktivitas konstruksi wajib masuk ke kas daerah, dan dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Jika pembiaran terus terjadi, bukan hanya kehilangan potensi PAD, tetapi juga menandai kegagalan pemerintah daerah menegakkan supremasi hukum dan akuntabilitas keuangan negara di tingkat daerah.
Laporan : Salihan Beruh


































