Aneh! Sebagian Kontruksi Proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Penguatan Tebing di Agara Belum Selesai Dikerjakan, Tapi Sudah di PHO

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 16:41 WIB

50567 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane waspada indonesia.com | Sebanyak delapan paket pekerjaan proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat kepada pemerintah Aceh Tenggara (Agara), melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), setempat senilai Rp 22 Miliar. Proyek tersebut untuk pembangunan penguatan tebing wilayah Sungai Lawe Alas dan Lawe Bulan. Akibat imbas daripada banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dijelaskan bahwa semua paket proyek itu kini kabarnya sudah di Provisional Hand Over (PHO ) kan, atau Serah Terima Sementara Pekerjaan dari pihak rekanan atau penyedia jasa. Padahal seharusnya pihak konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelumnya pekerjaan itu diserahkan harus terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap semua progres terhadap pekerjaan dan penilaian setiap item fisik nya. Hal ini untuk menghindari terjadinya potensi korporasi atau korupsi. Kemudian selanjutnya lalu di PHO kan. Kepada pemerintah daerah.

Namun berdasarkan amatan waspada Indonesia.com belum lama ini terhadap sejumlah lokasi paket proyek fisik RR tersebut, terdapat beberapa pekerjaan belum diselesaikan oleh rekanan serta juga kualitas pekerjaan diragukan. Seperti coran semen pondasi dasar, ikatan pemasangan besi pondasi beton, kedalaman galian pondasi dan item lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini terjadi pekerjaan proyek RR di desa Alas Melancar kecamatan Babussalam, kemudian pekerjaan proyek di desa Jongar kecamatan Ketambe, kemudian pekerjaan di desa Terutung Payung kecamatan Bambel dan beberapa lokasi lainnya. Hasil amatan wartawan terlihat sebagian item pekerjaan yang belum dikerjakan rekanan seperti, pemasangan beronjong, normalisasi sungai, pembuatan jalan dibantaran kali dan pemerataan tanggul yang terdapat di depan bangunan tembok.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara Buka MTQ ke-40, Tegaskan Komitmen Perkuat Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Qur’ani

Sehingga jika tanggul atau tumpukan material batu dan pasir (sirtu) yang terdapat di depan bangunan tembok proyek RR itu tidak diratakan seperti semula. Maka akan berimbas terhadap pemukiman penduduk setempat maupun terhadap lahan pertanian masyarakat setempat. Sebab jika intensitas hujan tinggi, tentu akan membuat debit air sungai kali Lawe Bulan dan Lawe Alas meningkat, yang akan mengancam pemukiman penduduk dan lahan pertanian masyarakat. Dikarenakan tumpukan material galian menghalangi jalan aliran sungai Itu.

“Kami merasa khawatir jika pihak rekanan tetap membiarkan tumpukan material galian itu tidak diratakan. Karena beberapa waktu lalu lahan kami sempat terkena dampak banjir, sebab aliran sungai tidak lancar. Sehingga kami sebagai masyarakat kecil menjadi korban. Ujar salah seorang warga desa Mentedak kecamatan Darul Hasanah kepada wartawan.

Hal yang sama juga disebutkan oleh warga desa Alas Melancar kecamatan Babussalam, tumpukan material galian yang terdapat disepanjang bangunan tembok proyek RR membuat lahan pertanian sawah kami menjadi imbas kenaikan deras nya aliran sungai Lawe Bulan. Kami berharap kepada pemerintah daerah harus bertindak tegas dan cepat terhadap rekanan atau kontaktor untuk segera meratakan kembali tumpukan material galian tersebut. Harap warga setempat

Baca Juga :  Kejari Agara Diminta Usut DD Lawe Loning Hakhapen dan Lawe Loning Aman dan Desa Lawe Sigala Barat

Menanggapi hal itu, para pegiat Lsm di kabupaten Aceh Tenggara angkat bicara, seperti diungkapkan ketua Lsm Penjara Pajri Gegoh Selian dan ketua Lsm Gepmat Agara Faisal Kadri Dube S Sos, mereka menyebut bahwa dalam proyek pemerintah diatur mengenai tata cara serah terima pekerjaan yang secara teknis dilakukan dalam dua tahap, yaitu PHO yang merupakan serah terima dari penyedia kepada PPK (Pasal 57 Perpres 16/2018) dan serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA (Pasal 58).

Ruang lingkup PHO/FHO mencakup mutu dalam hal administrasi, visual dan kuantitas. Nah, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) ini lah yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima pembayaran.

“Kami meminta kepada pihak terkait konsultan pengawas dan PPK dan KPA harus profesional, jika beberapa item pekerjaan belum diselesaikan oleh pihak rekanan, sebaiknya jangan dulu di PHO kan proyek tersebut . Hal ini untuk menghindari terjadinya Kong kalikong antara oknum terkait.

Pasalnya, proyek yang di PHO kan itu semestinya proyek yang sudah selesai dikerjakan, bukan proyek yang terbengkalai atau pekerjaan asal asalan.

“Kami menduga ada pembohongan publik yang dilakukan oleh Kontraktor bersama PPK, semestinya dengan alasan apapun kalau pekerjaan belum selesai tidak boleh di PHO kan,” Pungkas mereka.[Hidayat]

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Tutup Pintu Rapat untuk Tegakkan Disiplin Pejabat
Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu
Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara
Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Bersatu dalam Semangat Kemerdekaan, Muspika Sungai Mas, Masyarakat dan RAPI Gelar Pawai Bendera

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bakti Brimob untuk Negeri, Jembatan Penghubung Desa Sikundo Mulai Dibangun

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:01 WIB

​​Perkuat Silaturahmi, Unsur Muspika Sungai Mas Gelar Temu Ramah dengan Kapolsek Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WIB

Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS. Guna Untuk Asah Ketangkasan Dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Rampung, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor bersama Tem Gabungan Temukan Senjata Tajam dan HP Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:28 WIB

Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Komisi IV Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:04 WIB

DPD LPSA Aceh Barat Gelar Buka Puasa Bersama Dan Pembagian Takjil

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB