Doktèr Tunggul Harus Lepas Demi Hukum! Segera lakukan eksaminasi dan koreksi!

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 8 November 2023 - 23:31 WIB

50251 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Diduga adanya kesalahan Jaksa Eksekutor KAJARI Jakarta Pusat & LP Cipinang UPT Kemenkumham RI, Melaksanakan Eksekusi Kepada dr. Tunggul P. Sihombing MHA

Berikut hasil investigasi tim berdasarkan data yang diterima, Kamis (9/11)

A. Merujuk

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KETUA KOMISI YUDISIAL RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU Hakim, Menyatakan: “Indonesia Sebagai Negara Hukum; Hakim Agung dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum”.

2. Amanat Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Junto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Bahwa: “Surut putusun ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapkan”.

Baca Juga :  Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan, Tiga Pelaku Diringkus

3. Amanat Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Butir 14 Dan 15 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI – Kemenkumham RI – Jaksa Agung – Kapolri, No: 099/KMA/SKB/V/2010; No: M.HH-35.UM.03.01 Tahun 2010 No: KEP-059/A/JA/05/2010; No: B/14/V/2010 Tentang Sinkronisaai Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilanm Menyatakan: “Surat putusan pemidanaan memuat Berbagai persyaratan yang harus lengkap dan benar; Bila Tidak dipenuhinya ketentuan Lengkap Dan Benarm Maka mengakibatkan putusan batal demi hukum → Korban Harus Lepas Demi Hukum”.

Baca Juga :  Polri Terus Telusuri Semua Pihak yang Terlibat Judi Online di Komdigi

B. Mencermati

1. Putusan Dasar Untuk Melakukan Eksekusi Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Dan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Termasuk Putusan PK Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018 Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan Tidak

Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti.

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Yang Sudah berkekuatan hukum tetap lebih dari 7 tahun belum Di Eksekusi. Aset Negara Senilai Rp. 1,2 Triliun Dan Aset dr. Tunggul P. Sihombing MHA Penggunaan Dan Pertanggung Jawabannya Tidak Ada..

C. Permohonan

1. Agar Dilakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi Korban Lepas Demi Hukum

2. Agar Menjadi Pembelajaran.

3. Subjek Hukum Yang Sempurna (Pelaku Kejahatan) Agar Dimintai Pertanggung Jawaban Hukum.

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Polres Karo Gerak Cepat Amankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Seorang Wiraswasta di Kawasan Plaza Kabanjahe
Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol
Hampir 3 Tahun Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Sungguh Satria Aritonang Meminta Penyidik Menuntaskan Perkara Tanpa Pandang Bulu
Residivis Asal Bilah Hilir Kembali Ditangkap, Polsek Bilah Hilir Amankan 30,81 Gram Sabu Dari Putra Sennah.
Kasus Pembunuhan Alue Bata Masuk Tahap Penuntutan, Kejari Nagan Raya Terima Tersangka dan Barang Bukti
Setelah 6 Tahun Bungkam, Siswi di Karo Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Angkat
Team Unit Reskrim Polsek Merbau Amankan HS Dini Hari, 1.65 Gram Diduga Sabu Turut Diamankan.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Tangani Kecelakaan Lalu Lintas di Access Road Inalum, Tiga Orang Mengalami Luka

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Unit Reskrim Polsek Air Putih Berhasil Mengamankan Dua Pria Yang Diduga Terlibat Dalam Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Polsek Talawi Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diamankan Bersama Barang Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:49 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Seorang Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Gelar Jumat Berkah di Yayasan Panti Asuhan Athohiriah

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:40 WIB

Kapolsek Medang Deras Salurkan Bantuan Kepada Ibu Halimah dan anaknya Riki Dalam Program Jumat Barokah

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:47 WIB

Tim Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru