Pembuatan Batas Jalur Parkir hunian Dihadang Paradep

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:05 WIB

50200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIANTAR – Karena resah dengan lokasi hunian Siantar Bisnis Center (SBC)P.Siantar, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar yang disebut beralih fungsi menjadi terminal, Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWBSC) setuju dibentuk lajur parkir kendaraan roda empat.

Setelah penggarisan batas parkir di blok B, belakang blok C yang berlangsung sesuai rencana, tiba di belakang Blok A tak jauh dari ruko Paradep, sekelompok orang dari pihak Paradep , pengelola angkutan umum berusaha menghadang, Jumat (29/12/2023).

Pihak Paradep mengatakan keberatan atas pembuatan batas jalur-jalur parkir tersebut. Padahal dua hari sebelum nya sudah ada pemberitahuan lebih dulu melalui surat yg mana surat juga ditembuskan kpd Camat Siantar Timur,Kapolsek Siantar Timur dan Lurah Pahlawan. Sempat terjadi adu mulut dengan ketua Kompleks SBC, Joni Monang didampingi warga dan beberapa pekerja yang siap membuat garis jalur parkir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian yang membuat situasi menjadi kisruh tersebut turut disaksikan personel kepolisian dari Polsek Siantar Timur, Bhabinsa serta perwakilan Lurah Pahlawan Andrean Tarigan SE. Bahkan, Penasehat Hukum Paradep, Aleks Harepa bersama puluhan sopir dan kernek bus Paradep tetap melarang dilakukan penggarisan jalur parkir.

“Hentikan pembuatan jalur parkir ini karena semua ada prosedurnya,” kata Aleks Harepa sembari meminta bukti persetujuan tertulis dari seluruh warga di lengkapi dengan KTP. Karena, pembuatan lajur parkir dinilai menyalahi.

Menjawab pertanyaan tersebut, Joni Monang mengatakan upaya yang dilakukannya sudah mendapat persetujuan dari warga. Kalau pihak Paradep keberatan diminta membuat surat keberatan secara tertulis. Karena pihak Paradep dikatakan sudah disurati dan tidak ada sanggahan.

Baca Juga :  Tuntas dan Sukses! Panitia HUT RI Ke-80 di Lapas Narkotika Pematangsiantar Gelar Rapat Penutupan

“Yang jelas tujuan kita untuk merapikan jalur-jalur parkir supaya tidak semraut seperti ini. Warga khawatir bila mobil disenggol makanya diparkirnya tidak beraturan ,untuk itu, jalur parkir biar kita rapikan.” tegas Joni Monang.

Lebih tegas lagi, Joni Monang mengatakan bahwa pihak Paradep yang menjadikan lokasi ruko SBC tampak seperti terminal membuat warga resah dan kondisi itu sudah berlangsung lama. Namun, ketika akan dilakukan garis batas untuk jalur parkir, Monang bertanya mengapa pihak Paradep keberatan.

Selanjutnya, pihak Paradep mengatakan bahwa pihak SBC telah menggungat Paradep di Pengadilan Negeri. Harusnya, tunggu dulu soal proses gugatan diselesaikan. Apalagi dalam gugatan ada menyatakan mengosongkan lahan sekitar ruko.

Menanggapi hal itu, Joni Monang mengatakan, gugatan di Pengadilan Negeri itu soal lain. Karena saat ini pihaknya hanya ingin menertibkan jalur-jalur parkir dan tidak bermaksud mengganggu usaha Paradep. Bahkan, masalah itu sudah diberitahu kepada pihak terkait namun tidak ada tanggapan.

“Karena tidak ada tanggapan, kami lanjut, ayo silahkan membuat garis yang sudah kita tentukan,” kata Joni Monang kepada para pekerja untuk kemudian melakukan penggarisan lajur parkir dengan lebar 2,5 meter.

Di tengah perdebatan itu, pihak pekerja terus melakukan penggarisan. Kemudian saat diletakkan batu pembatas yang disebut pafing block, pihak Paradep langsung keberatan dan pafing block sebagai pembatas parkir itu akhirnya tidak jadi letakkan di batas lokasi parkir.

Setelah garis jalur parkir menggunakan cat berwarna putih dilakukan, pihak Paradep memarkirkan kenderaannya di sebelah kanan,di lokasi yang sudah dicat tersebut sedangkan bus-bus tepat berada di sebelah kiri menyebabkan jalan tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda 4 ,personel Kepolisian dan pihak Lurah berusaha melakukan mediasi. Selanjutnya, mobil-mobil itu akhirnya dipindahkan ke lokasi lain sehingga jalan kembali dapat dilalui.

Baca Juga :  Polres Pematang Siantar Donor 24 Kantong Darah ke PMI

Terkait dengan itu, Aleks Tarigan mengatakan, hanya ingin mengikuti apa yang dilakukan Joni Monang untuk menertibkan parkir. “Ya, kita ikuti saja itu untuk penertiban lajur parkir,” katanya.

Sebelumnya, Aleks kepada awak media mengatakan, pihak Paradep sedang digugat Joni Monang dan kawan-kawan. Harusnya selesai dulu putusan pengadilan. Setelah itu putusan siap dilaksanakan.

“Kalau soal garis itu, saya belum tau seperti ini. Tapi harus ada prosesnya, kalau memang bawa organsiasi harus koordinasi dengan Lurah, kalau ada skep silahkan tapi kami juga punya SHM,” untuk itu, bisa saja pihaknya melakukan gugatan.

Ketika pernyataan pihak Paradep melalui Aleks tersebut dikonfirmasi lagi kepada Joni, dikatakan silahkan saja menggugat karena itu hak setiap warga negara,kalau digugat adalah keabsahan saya, saya ada akta pendirian dari notaris memang dan warga membayar iuran sebagai bukti keanggotaan ,” katanya.

Pantauan di lokasi permasalahan pembuatan garis jalur parkir ternyata belum selesai juga. Karena saat dilakukan penggarisan di belakang Blok D, pihak Paradep kembali menghadang para pekerja. Sehingga, terjadi lagi perdebatan meski akhirnya pihak Joni Monang mengalah dan meminta agar pekerja berhenti.(tim)

Berita Terkait

Tuntas dan Sukses! Panitia HUT RI Ke-80 di Lapas Narkotika Pematangsiantar Gelar Rapat Penutupan
Diduga Bandar Narkoba UH Kembali Beroperasi Polisi Setengah Hati Berantas Narkoba
Wartawan Yang Pro Aksi Pengrebekan Lokasi Peredaran Narkoba Oleh Polda Diancam Akan Dibunuh Sekelompok Orang Di Pematangsiantar
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal kepada WBP
Cegah Gangguan Keamanan Dan Ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil
35 Unit Hunian Terbakar Di Bangsal, 111 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Dan Tempat Usaha
Cegah Gangguan Keamanan Dan Ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil
Raih IPEI 6,65%, Pematangsiantar Tertinggi Di Sumut

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:25 WIB

MTQ 2025 Subulussalam Hadirkan Ruang Syiar, Prestasi, dan Penguatan Nilai Keislaman

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:13 WIB

Mantan Pj Suka Makmur Klarifikasi Proyek Dana Desa, Pertanyakan Etika Pemberitaan

Senin, 7 Juli 2025 - 04:33 WIB

Perubahan Signifikan Bagi Warga Subulussalam Berkat Program Bedah Rumah Dandim Letkol Inf Un Wahyu Nugroho

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:02 WIB

Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:13 WIB

Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasi PMD Longkib, Terima Uang dari Dana Desa Lewat Proyek APBDes Buatan Mantan Pendamping

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:59 WIB

Wartawan SPJ Tuding Ketua AWNI Subulussalam ‘Sok Berpihak’ pada Pemerintah Desa, Fungsi Pengawasan Pers Diragukan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:31 WIB

Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB