DPRK Gayo Lues Diduga Tabrak Aturan Seleksi Calon KIP Masa Jabatan 2023-2028

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 13:30 WIB

50193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |   Proses seleksi Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues sudah memasuki tahapan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Propertest) yang dilakukan OLeh DPRK Gayo Lues pada tanggal 10 Juli 2023 melalui Pengumuman DPRK Gayo Lues Nomor : 170/63/DPRK/2023 tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Independen Pemilikan Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028.

Namun dari hasil pengumuman tersebut ada beberapa hal yang sangat Aneh dan Harus dibuka agar terang benderang, sehingga LBH  MPR (Mitra Pro Rakyat) yang mendapat kuasa dari beberapa Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues yang dinyatakan sebagai Cadangan menyurati DPRK Gayo Lues dengan nomor Surat : 06/PER-RDP/LBH-MPR/VII//2023, Sifat : Penting, Perihal : Permohonan Rapat Dengar Pendapat, Tanggal 13 Juli 2023 dengan tujuan Alamat Surat kepada Ketua DPRK Gayo Lues, C.q Komisi A DPRK Gayo Lues, surat tersebut disampaikan dan diserahkan pada Hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 dan diterima oleh pihak sekretariat DPRK Gayo Lues.

Ketua LBH – MPR (Mitra Pro Rakyat) Abdul Rahman Nasution, SH menegaskan, bahwa lahirnya surat Permohonan  Rapat Dengar Pendapat Tersebut adalah suatu bentuk mekanisme yang diatur oleh :

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh;
  2. Undang – Undang Republik Indonesia nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Qanun Aceh Nomor : 06, tahun 2016, Tentang : Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh;
  4. PKPU nomor 04 tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  5. Keputusan KIP Aceh Nomor : 14 Tahun 2022, tentang : Hubungan Masyarakat Komisi Independen Pemilihan Aceh;
Baca Juga :  H.Said Sani Diminta Calonkan Diri Jadi Bupati Gayo Lues 2024

Dan ada beberapa konsideran lainnya yang akan menjadi bahan rapat dengar pendapat tersebut, dengan harapan Rapat Dengar Pendapat yang nantinya akan dijadwalkan oleh DPRK Gayo Lues akan menjadi forum bagi Masyarakat untuk mempertanyakan hal – hal yang krusial dan masih dianggap menjadi misteri seperti

  1. Mengapa DPRK Gayo Lues dalam proses seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 tidak dilakukan tes Psikologi.?;
  2. Tidak Dilakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan secara Terbuka dengan Metode Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 mempersentasekan tulisan yang sudah dipublikasi di beberapa Media Masa sesuai amanah regulasi padahal terdapat peserta yang sudah menyiapkan Bahan Tulisan yang sudah dipublikasi dan menyerahkannya kepada Tim Seleksi dan Kepada Komisi A serta Pimpinan DPRK Gayo Lues namun tidak diuji pada sesi yang dianggap Uji Kepatutan dan Kelayakan;
  3. Apakah motif Komisi A mengumumkan hasil yang dianggap Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 dengan menggunakan Redaksi LULUS dan CADANGAN, padahal di Qanun Aceh Nomor : 06, tahun 2016, Tentang : Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh bahasa yang harus digunakan adalah 5 (lima) orang CALON TERPILIH dan 5 (lima) orang CADANGAN;

Sebenarnya ada beberapa point lainnya yang nanti akan dipertanyakan pada moment RDP yang diharapkan DPRK Gayo Lues mau menjadwalkannya, nanti ketika setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dan jika tidak menemukan solusi konkrit baru kita akan mengambil langkah – langkah yang bersifat bersifat konkrit pula, apakah itu Gugatan Katatausahaan, Laporan yang bersifat Pidana atau konsekwensi Hukum lainnya, sebab menurut kami Seleksi KIP Kabupaten Gayo Lues adalah Moment Fundamental demokasi di Negeri Seribu Bukit Ini, sehingga janganlah di awal saja sudah terjadi ketidak patuhan terhadap Undang – Undang dan Peraturan yang berlaku, bagaimana legitimasi hasil pemilu akan kokoh jika Proses awal saja sudah terjadi dinamika tidak sehat padahal kedepan pada proses Pemilu yang diharapkan memperoleh hasil Pemilu yang berkualitas dan bermatabat, praktek yang dilakukan dengan mengedepankan kepentingan individu/kelompok serta ego sektoral dalam proses Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 dapat menjadi potensi lahirnya problem dan dinamika Politik yang tidak sehat sehingga pecah – belah masyarakat akibat konfilk social pasca Pemilu kembali terjadi dan kenyamanan dalam bersosial masyarakat menjadi timpang, padahal Negara sudah membiayai proses tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit untuk menciptakan Pemerintah yang Clear dan Clean tutur Ketua LBH – MPR yang akrab disapa bang Rahman, kita tunggu sajalah jadwal DPRK Gayo Lues untuk mengundang kita pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut yang sudah kita minta untuk dijadwalkan secara tertulis.(9470)

Baca Juga :  HSN 2023, Pj Bupati Alhudri: Santri Harus Jadi Contoh Ditengah Masyarakat

Berita Terkait

Polres Gayo Lues Gelar Bazar Ramadhan Murah Bersama Bhayangkari Cabang Gayo Lues
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2025, Polres Gayo Lues Siap Amankan Idul Fitri 1446 H
Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Pembagian Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan Yang Melintas Di Depan Pendopo Gayo Lues
Sat Reskrim Polres Gayo Lues Bersama Disperindagkop Lakukan Pengecekan Volume “MINYAK KITA” yang Beredar di Wilayah Gayo Lues
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Binaan Desa Suri Musara
Kapolres Gayo Lues Kunjungi Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Tinjau Keamanan dan Titik Rawan
Personel Polwan Polres Gayo Lues Gelar Bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan Yang Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 04:17 WIB

Dihadiri Bupati Karo Tim Penggerak PKK Kab.karo tahun 2025 Dilantik Langsung Oleh Ketua Tim Pembina PKK Kab. Karo Nyonya Roswitha Antonius Ginting

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:00 WIB

PMI Nagan Raya Gelar Buka Puasa Bersama Dan Santunan Puluhan Anak Yatim

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:48 WIB

Detik Detik Hari Raya Idul Fitri Kades Peulekung Berikan Santunan Anak Yatim.

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:47 WIB

Pelantikan DPK IKAPTK Kabupaten Karo Periode 2025-2030 Dihadiri Wakil Bupati Karo

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:34 WIB

Bupati Karo Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah Tahun 2024 ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:22 WIB

Relokasi Pool Tenaga Kerja Informal Simpang Tiga Laudah Untuk Mengurangi Kemacetan di Daerah Laudah

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:36 WIB

Bupati Karo Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Karo

Rabu, 26 Maret 2025 - 01:07 WIB

Pemkab Nagan Raya Santunan 1.838 Anak Yatim Dan 2.125 Penyandang disabilitas. Diiringi Buka Puasa Bersama.

Berita Terbaru