GAYO LUES | Proses seleksi Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues sudah memasuki tahapan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Propertest) yang dilakukan OLeh DPRK Gayo Lues pada tanggal 10 Juli 2023 melalui Pengumuman DPRK Gayo Lues Nomor : 170/63/DPRK/2023 tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Independen Pemilikan Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028.
Namun dari hasil pengumuman tersebut ada beberapa hal yang sangat Aneh dan Harus dibuka agar terang benderang, sehingga LBH MPR (Mitra Pro Rakyat) yang mendapat kuasa dari beberapa Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues yang dinyatakan sebagai Cadangan menyurati DPRK Gayo Lues dengan nomor Surat : 06/PER-RDP/LBH-MPR/VII//2023, Sifat : Penting, Perihal : Permohonan Rapat Dengar Pendapat, Tanggal 13 Juli 2023 dengan tujuan Alamat Surat kepada Ketua DPRK Gayo Lues, C.q Komisi A DPRK Gayo Lues, surat tersebut disampaikan dan diserahkan pada Hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 dan diterima oleh pihak sekretariat DPRK Gayo Lues.
Ketua LBH – MPR (Mitra Pro Rakyat) Abdul Rahman Nasution, SH menegaskan, bahwa lahirnya surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat Tersebut adalah suatu bentuk mekanisme yang diatur oleh :
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh;
- Undang – Undang Republik Indonesia nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Qanun Aceh Nomor : 06, tahun 2016, Tentang : Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh;
- PKPU nomor 04 tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
- Keputusan KIP Aceh Nomor : 14 Tahun 2022, tentang : Hubungan Masyarakat Komisi Independen Pemilihan Aceh;
Dan ada beberapa konsideran lainnya yang akan menjadi bahan rapat dengar pendapat tersebut, dengan harapan Rapat Dengar Pendapat yang nantinya akan dijadwalkan oleh DPRK Gayo Lues akan menjadi forum bagi Masyarakat untuk mempertanyakan hal – hal yang krusial dan masih dianggap menjadi misteri seperti
- Mengapa DPRK Gayo Lues dalam proses seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 tidak dilakukan tes Psikologi.?;
- Tidak Dilakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan secara Terbuka dengan Metode Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 mempersentasekan tulisan yang sudah dipublikasi di beberapa Media Masa sesuai amanah regulasi padahal terdapat peserta yang sudah menyiapkan Bahan Tulisan yang sudah dipublikasi dan menyerahkannya kepada Tim Seleksi dan Kepada Komisi A serta Pimpinan DPRK Gayo Lues namun tidak diuji pada sesi yang dianggap Uji Kepatutan dan Kelayakan;
- Apakah motif Komisi A mengumumkan hasil yang dianggap Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 dengan menggunakan Redaksi LULUS dan CADANGAN, padahal di Qanun Aceh Nomor : 06, tahun 2016, Tentang : Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh bahasa yang harus digunakan adalah 5 (lima) orang CALON TERPILIH dan 5 (lima) orang CADANGAN;
Sebenarnya ada beberapa point lainnya yang nanti akan dipertanyakan pada moment RDP yang diharapkan DPRK Gayo Lues mau menjadwalkannya, nanti ketika setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dan jika tidak menemukan solusi konkrit baru kita akan mengambil langkah – langkah yang bersifat bersifat konkrit pula, apakah itu Gugatan Katatausahaan, Laporan yang bersifat Pidana atau konsekwensi Hukum lainnya, sebab menurut kami Seleksi KIP Kabupaten Gayo Lues adalah Moment Fundamental demokasi di Negeri Seribu Bukit Ini, sehingga janganlah di awal saja sudah terjadi ketidak patuhan terhadap Undang – Undang dan Peraturan yang berlaku, bagaimana legitimasi hasil pemilu akan kokoh jika Proses awal saja sudah terjadi dinamika tidak sehat padahal kedepan pada proses Pemilu yang diharapkan memperoleh hasil Pemilu yang berkualitas dan bermatabat, praktek yang dilakukan dengan mengedepankan kepentingan individu/kelompok serta ego sektoral dalam proses Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 dapat menjadi potensi lahirnya problem dan dinamika Politik yang tidak sehat sehingga pecah – belah masyarakat akibat konfilk social pasca Pemilu kembali terjadi dan kenyamanan dalam bersosial masyarakat menjadi timpang, padahal Negara sudah membiayai proses tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit untuk menciptakan Pemerintah yang Clear dan Clean tutur Ketua LBH – MPR yang akrab disapa bang Rahman, kita tunggu sajalah jadwal DPRK Gayo Lues untuk mengundang kita pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut yang sudah kita minta untuk dijadwalkan secara tertulis.(9470)