DPRK Gayo Lues Diduga Tabrak Aturan Seleksi Calon KIP Masa Jabatan 2023-2028

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 13:30 WIB

50338 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |   Proses seleksi Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues sudah memasuki tahapan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Propertest) yang dilakukan OLeh DPRK Gayo Lues pada tanggal 10 Juli 2023 melalui Pengumuman DPRK Gayo Lues Nomor : 170/63/DPRK/2023 tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Independen Pemilikan Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028.

Namun dari hasil pengumuman tersebut ada beberapa hal yang sangat Aneh dan Harus dibuka agar terang benderang, sehingga LBH  MPR (Mitra Pro Rakyat) yang mendapat kuasa dari beberapa Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues yang dinyatakan sebagai Cadangan menyurati DPRK Gayo Lues dengan nomor Surat : 06/PER-RDP/LBH-MPR/VII//2023, Sifat : Penting, Perihal : Permohonan Rapat Dengar Pendapat, Tanggal 13 Juli 2023 dengan tujuan Alamat Surat kepada Ketua DPRK Gayo Lues, C.q Komisi A DPRK Gayo Lues, surat tersebut disampaikan dan diserahkan pada Hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 dan diterima oleh pihak sekretariat DPRK Gayo Lues.

Ketua LBH – MPR (Mitra Pro Rakyat) Abdul Rahman Nasution, SH menegaskan, bahwa lahirnya surat Permohonan  Rapat Dengar Pendapat Tersebut adalah suatu bentuk mekanisme yang diatur oleh :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh;
  2. Undang – Undang Republik Indonesia nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Qanun Aceh Nomor : 06, tahun 2016, Tentang : Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh;
  4. PKPU nomor 04 tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  5. Keputusan KIP Aceh Nomor : 14 Tahun 2022, tentang : Hubungan Masyarakat Komisi Independen Pemilihan Aceh;
Baca Juga :  Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 78. Polres Gayo Lues Gelar Bhakti Sosial Dan Serahkan Beasiswa/Tali Kasih Kepada Siswa Sekolah Tahun 2024.

Dan ada beberapa konsideran lainnya yang akan menjadi bahan rapat dengar pendapat tersebut, dengan harapan Rapat Dengar Pendapat yang nantinya akan dijadwalkan oleh DPRK Gayo Lues akan menjadi forum bagi Masyarakat untuk mempertanyakan hal – hal yang krusial dan masih dianggap menjadi misteri seperti

  1. Mengapa DPRK Gayo Lues dalam proses seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 tidak dilakukan tes Psikologi.?;
  2. Tidak Dilakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan secara Terbuka dengan Metode Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 mempersentasekan tulisan yang sudah dipublikasi di beberapa Media Masa sesuai amanah regulasi padahal terdapat peserta yang sudah menyiapkan Bahan Tulisan yang sudah dipublikasi dan menyerahkannya kepada Tim Seleksi dan Kepada Komisi A serta Pimpinan DPRK Gayo Lues namun tidak diuji pada sesi yang dianggap Uji Kepatutan dan Kelayakan;
  3. Apakah motif Komisi A mengumumkan hasil yang dianggap Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 dengan menggunakan Redaksi LULUS dan CADANGAN, padahal di Qanun Aceh Nomor : 06, tahun 2016, Tentang : Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh bahasa yang harus digunakan adalah 5 (lima) orang CALON TERPILIH dan 5 (lima) orang CADANGAN;

Sebenarnya ada beberapa point lainnya yang nanti akan dipertanyakan pada moment RDP yang diharapkan DPRK Gayo Lues mau menjadwalkannya, nanti ketika setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dan jika tidak menemukan solusi konkrit baru kita akan mengambil langkah – langkah yang bersifat bersifat konkrit pula, apakah itu Gugatan Katatausahaan, Laporan yang bersifat Pidana atau konsekwensi Hukum lainnya, sebab menurut kami Seleksi KIP Kabupaten Gayo Lues adalah Moment Fundamental demokasi di Negeri Seribu Bukit Ini, sehingga janganlah di awal saja sudah terjadi ketidak patuhan terhadap Undang – Undang dan Peraturan yang berlaku, bagaimana legitimasi hasil pemilu akan kokoh jika Proses awal saja sudah terjadi dinamika tidak sehat padahal kedepan pada proses Pemilu yang diharapkan memperoleh hasil Pemilu yang berkualitas dan bermatabat, praktek yang dilakukan dengan mengedepankan kepentingan individu/kelompok serta ego sektoral dalam proses Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 dapat menjadi potensi lahirnya problem dan dinamika Politik yang tidak sehat sehingga pecah – belah masyarakat akibat konfilk social pasca Pemilu kembali terjadi dan kenyamanan dalam bersosial masyarakat menjadi timpang, padahal Negara sudah membiayai proses tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit untuk menciptakan Pemerintah yang Clear dan Clean tutur Ketua LBH – MPR yang akrab disapa bang Rahman, kita tunggu sajalah jadwal DPRK Gayo Lues untuk mengundang kita pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut yang sudah kita minta untuk dijadwalkan secara tertulis.(9470)

Baca Juga :  Dua Bus Masuk Jurang di Bur Nipis jalan Gayo Lues- Abdya

Berita Terkait

Negara Diminta Bertindak Tegas Awasi Tiga Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues yang Sudah Dibekukan dan Tidak Boleh Beroperasi
Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PT Rosin Kembali Masuk Sorotan Keras
PT Rosin Masih Beroperasi di Tengah Sanksi, Kesan Kebal Hukum Makin Sulit Dihindari
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Bahan Baku, PSDH, dan SKSHHBK PT Rosin Dipersoalkan, LIRA Minta Pemeriksaan dari Hulu ke Hilir
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di BlangkejerenSatreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
LIRA Desak DLHK Aceh Bekukan Operasional PT Rosin, Legalitas Bahan Baku dan Ekspor Ikut Dipersoalkan
Warga Pasir Putih Meninggal Dunia di Tengah Jalan, Penanganan Pascabencana Dinilai Belum Sentuh Kebutuhan Dasar

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dalam Operasi Antik Toba 2026, Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Pengedar Sabu di Medang Deras

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Lima Orang Tersangka dan Puluhan Gram Sabu di Operasi Antik Toba 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:35 WIB

Inalum dan Pemkab Humbang Hasundutan Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Karhutla Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:32 WIB

Polsek Talawi Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pria Diamankan Beserta Barang Bukti 12 Paket Sabu Siap Edar

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:33 WIB

Respon Keluhan Supir Truk, Kanit Reskrim Ipda Benny Z Damanik Amankan Terduga Pelaku Pungli di Indrayaman

Senin, 11 Mei 2026 - 23:01 WIB

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Narkoba di Depan Pom Bensin, Satu Pria Diamankan Bersama Sabu 1,38 Gram

Senin, 11 Mei 2026 - 21:19 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Berhasil Amankan Terduga Pelaku Narkotika Dalam Giat GSN di Medang Deras

Senin, 11 Mei 2026 - 16:46 WIB

DPRD Batu Bara Tekan Pakta Integritas, Pastikan Pansus Plasma Perkebunan Dibentuk 15 Juni 2026

Berita Terbaru