Serikat Petani Karawang Gelar Unjuk Rasa, BPN Karawang: Kami Akan Terbitkan Sertipikat Sesuai dengan Aturan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 18:08 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNJUK RASA DAMAI-Serikat Petani Karawang lakukan unjuk rasa di kantor BPN Karawang, tuntut Penerbitan Sertipikat. (Foto Ist).

Karawang – Serikat Petani Karawang atau “Sepetak” melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPN Karawang, Kamis (27/7).

Massa datang sekitar pukul 11.30 wib dan langsung memblokir jalan serta melakukan orasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasinya, mereka menuntut pensertipikatan tanah atas 88 bidang milik petani.

Menindaklanjuti permintaan “Sepetak” ini, pihak BPN sudah melakukan pengukuran, namun mendapat surat dari Administratur/KKPH Purwakarta no.140/044.1/Kam/apel/2023 tgl 11 Mei 2023 perihal pengukuran tanah tanpa ijin di dalam Kawasan Hutan Negara.

Baca Juga :  Divhumas Polri Raih Presisi Award Atas Prestasi Strategi Komunikasi Publik

Lebih lanjut, dalam proses pengolahan data dihasilkan plotting dalam kawasan hutan pada Peta Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kab Karawang.

“Berdasarkan inilah, BPN mengirim surat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tata Lingkungan (BPKHTL) XI Yogyakarta dengan nomor surat IP.02.01/2013-32.15/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 untuk mengkonfirmasi kepastian titik-titik koordinat dan batas-batas wilayah kehutanan,” ungkap Kepala Kantor ATR/BPN Karawang, Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM melalui keterangannya, Kamis (27/7).

Selain itu, BPN juga mengirim surat ke Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor surat IP.02.01/2021-32.15/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 untuk klarifikasi batas kawasan hutan agar cepat diselesaikan. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2004 pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa terhadap tanah dalam kawasan lindung yang belum ada hak atas tanahnya, dapat diberikan hak atas tanah kecuali pada kawasan hutan.

Baca Juga :  Formulir C.Hasil Diwarnai Manipulasi, Mk Diminta Usut Tuntas Sengketa Pilkada Deiyai

“Untuk memastikan ini, maka BPN harus berkoordinasi dengan BPKHTL dan atau Dirjen Planologi Kementerian LHK agar masalah kawasan hutan ini bisa clean and clear,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Pengamat: Mulai dari Bahlil sampai Hasan Nasbi, sudah seharusnya Presiden Reshuffle Makro kabinetnya
Telkomsel Bungkam Soal Dugaan KTP Ganda Seorang Direkturnya, CERI: Pekan Depan Kami Laporkan ke Polda Metro Jaya
Wamenpar RI Buka Seminas Perayaan Setengah Abad IKAYANA
LBH PERADMI DPD KBB GERAM ATAS KETIDAKPROFESIONALAN APARATUR DESA MARGAJAYA KECAMATAN NGAMPRAH DALAM MELAYANI TAMU
Temukan Sejumlah Kejanggalan, Telkomsel Tak Kunjung Respon Konfirmasi CERI
Laskar Merah Putih Siap Mendukung Dan Mensukseskan Program Pemerintah Presiden Prabowo – Gibran, Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kakanwil BPN Kepri Nurus Sholichin Dampingi Menko AHY, Menteri Iftitah Sulaiman dan Wamen Ossy Dermawan Dalam Penyerahan Sertipikat HM di Rempang Batam
Mantan Direktur Kilang Pertamina Buka Suara, Uraikan Takaran Ambisi Kilang 1 Juta Barel Menteri ESDM

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 04:17 WIB

Dihadiri Bupati Karo Tim Penggerak PKK Kab.karo tahun 2025 Dilantik Langsung Oleh Ketua Tim Pembina PKK Kab. Karo Nyonya Roswitha Antonius Ginting

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:47 WIB

Pelantikan DPK IKAPTK Kabupaten Karo Periode 2025-2030 Dihadiri Wakil Bupati Karo

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:34 WIB

Bupati Karo Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah Tahun 2024 ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:22 WIB

Relokasi Pool Tenaga Kerja Informal Simpang Tiga Laudah Untuk Mengurangi Kemacetan di Daerah Laudah

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:36 WIB

Bupati Karo Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Karo

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:29 WIB

Perkuat Sinergi Pembangunan Bupati Karo Melakukan Kunjungan ke Pabrik AQUA Berastagi

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:32 WIB

Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025 Pemerintah Daerah Harus Proaktif Menjaga Stabilitas Harga dan Pastikan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok

Senin, 24 Maret 2025 - 17:53 WIB

Badan Anggaran DPRD Dan TAPD Provinsi Sumatera Utara Berkunjung Ke Kabupaten Karo

Berita Terbaru