Serikat Petani Karawang Gelar Unjuk Rasa, BPN Karawang: Kami Akan Terbitkan Sertipikat Sesuai dengan Aturan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 18:08 WIB

50221 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNJUK RASA DAMAI-Serikat Petani Karawang lakukan unjuk rasa di kantor BPN Karawang, tuntut Penerbitan Sertipikat. (Foto Ist).

Karawang – Serikat Petani Karawang atau “Sepetak” melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPN Karawang, Kamis (27/7).

Massa datang sekitar pukul 11.30 wib dan langsung memblokir jalan serta melakukan orasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasinya, mereka menuntut pensertipikatan tanah atas 88 bidang milik petani.

Menindaklanjuti permintaan “Sepetak” ini, pihak BPN sudah melakukan pengukuran, namun mendapat surat dari Administratur/KKPH Purwakarta no.140/044.1/Kam/apel/2023 tgl 11 Mei 2023 perihal pengukuran tanah tanpa ijin di dalam Kawasan Hutan Negara.

Baca Juga :  Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang Didaulat Membacakan Dalah Satu Surat Kartini Kepada Sahabat Diacara Puncak Peringatan Hari Kartini ke-146 Tahun 2024 Propinsi Sumatera Utara

Lebih lanjut, dalam proses pengolahan data dihasilkan plotting dalam kawasan hutan pada Peta Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kab Karawang.

“Berdasarkan inilah, BPN mengirim surat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tata Lingkungan (BPKHTL) XI Yogyakarta dengan nomor surat IP.02.01/2013-32.15/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 untuk mengkonfirmasi kepastian titik-titik koordinat dan batas-batas wilayah kehutanan,” ungkap Kepala Kantor ATR/BPN Karawang, Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM melalui keterangannya, Kamis (27/7).

Selain itu, BPN juga mengirim surat ke Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor surat IP.02.01/2021-32.15/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 untuk klarifikasi batas kawasan hutan agar cepat diselesaikan. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2004 pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa terhadap tanah dalam kawasan lindung yang belum ada hak atas tanahnya, dapat diberikan hak atas tanah kecuali pada kawasan hutan.

Baca Juga :  Bedah Buku What Is Religious Authority, M. Syauqillah, Ph.D: Buku Ini Bermanfaat Untuk Keberagaman Islam

“Untuk memastikan ini, maka BPN harus berkoordinasi dengan BPKHTL dan atau Dirjen Planologi Kementerian LHK agar masalah kawasan hutan ini bisa clean and clear,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Program Makanan Bergizi Puteran 2 Berjalan Lancar, Menu Baru Lebih Variatif dan Disukai Siswa di 20 Sekolah
Rp300 Juta untuk Studio Vodcast, BUMDesma di Cipatat Disorot Soal Transparansi
Dari Susu hingga Ayam Crispy, Sajian Puteran 2 Lengkap dan Higienis, Penerima Manfaat Menyambut dengan Gembira
3.538 Senyum Tercipta di Cikalongwetan, SPPG Hadirkan Menu Bergizi Penuh Kepedulian
Aksi Nyata di Bulan Suci, Polres Cimahi Bantu Warga Lewat Takjil Gratis dan Pangan Terjangkau
Bantuan Longsor Pasirlangu Jadi Sorotan, AMAPKN Desak Audit dan Siap Laporkan ke APH
PW Gerakan Pemuda Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Temuan Gas “Whip Pink”, Tegaskan Vape Pintu Masuk Narkoba
Penataan Database dan Manajemen Organisasi, XTC Indonesia Kukuhkan PLT DPD Banten

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:04 WIB

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Jalin Kerjasama dengan Universitas Prima Indonesia, Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:56 WIB

Kepedulian Polda Riau Bersama Pemkot Pekanbaru Kolaborasi Hadirkan WTE Atasi Sampah

Jumat, 6 Maret 2026 - 02:00 WIB

Unit I Koti Pemuda Pancasila Pekanbaru Turun ke Jalan Bagikan Takjil di Panam, Semangat Ramadan 

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:41 WIB

Perkuat Integritas dan Pengawasan, Petugas Lapas Pekanbaru Ikuti Asesmen Satgas Kepatuhan Internal

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:22 WIB

Kajati Riau Bersama Forkopimda Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Pemerintah Tegaskan Komitmen Pencegahan Sejak Dini

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:47 WIB

Operasi Undercover Polda Riau Berhasil, 22,7 Kg Heroin Diamankan di Bengkalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:47 WIB

BEM se-Riau Apresiasi Kepada Kapolda Riau, Perburuan Gajah di TNTN dengan Hukuman Maksimal Minta Kejati Tuntut Pelaku 

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:40 WIB

Bangun Kolaborasi untuk Pembinaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Strategis dari Ditjenpas Secara Virtual

Berita Terbaru